Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Pnn 1.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
2.RIDO PRADANA
EMAN Pgl EMAN Bin BILA JANIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-976/L.3.19/SPPAPB-Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
2RIDO PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMAN Pgl EMAN Bin BILA JANIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu:

------Bahwa Terdakwa EMAN Pgl. EMAN Bin BILA JANIR pada hari Senin 07 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal Pgl ICON sedang duduk-duduk di teras rumah Pgl RENA yang rumahnya berada didepan rumah saksi, bersama dengan Pgl IKAL Dan Pgl DONI sambil bercerita tentang kejadian pembunuhan yang terjadi di bukit ransam Painan. Selanjutnya Korban mendengar istrinya berteriak-teriak sambil berkata “ladiang-ladiang” yang waktu itu korban melihat istrinya yang jaraknya 20 meter dari korban dan melihat Terdakwa yang mana Terdakwa sedang menuju tempat Saksi Korban Duduk dengan membawa sebilah parang dan berkata “den bunuah ang”.

Melihat Terdakwa mendekat korban pun langsung bersiap-siap dan berdiri, sesampainya didekat Saksi Korban Terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut menggunakan kedua tangannya kepada Korban. Kemudian saksi korban mengambil meja kecil yang ada didekat saksi sehingga sabetan barang tersebut bisa ditangkis saksi korban menggunakan meja kecil tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang kepada Korban dan selalu dapat korban tangkis, namun pada tangkisan yang keempat meja kecil tersebut terlepas dari pegangan Saksi Korban.

Sehingga sewaktu Terdakwa mengayunkan parang kearah kepala korban untuk kelima kalinya Korban mengelak dengan posisi menunduk akan tetapi tangan korban menangkis melindungi kepala mengakibatkan parang Terdakwa mengenai jari-jari tangan korban.  

           Akibat perbuatan Terdakwa, saksi CONERWAN merasakan sakit pada jari tangannya karna mengalami luka robek. Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Refni Syilfia, NIP. 198510212011012018, dokter umum pada Puskesmas Surantih Nomor: 800/4452/PKMSRTH-2025, tanggal 07 April 2025 atas nama Conerwan, menerangkan pada pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan :

Kepala : tidak ada kelainan

Leher          : tidak ada kelainan

Anggota gerak atas : luka robek pada ibu jari tangan kanan ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma lima centimeter

Luka robek pada jari Tengah tangan kanan ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter

Luka robek pada jari Tengah tangan kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter kali satu koma lima centimeter dan jari tidak bisa digerakkan

Luka robek pada jari manis tangan kanan ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma tiga centimeter

Luka robek pada jari kelingking tangan kanan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter

Dada atau badan : tidak ada kelainan

Perut                      : tidak ada kelainan

Pinggang                : tidak ada kelainan

Punggung               : tidak ada kelainan

Anggota Gerak bawah : tidak ada kelainan

Alat kelamin           : tidak ada kelainan

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

------Bahwa Terdakwa EMAN Pgl. EMAN Bin BILA JANIR pada hari Senin 07 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

Bahwa berawal Pgl ICON sedang duduk-duduk di teras rumah Pgl RENA yang rumahnya berada didepan rumah saksi, bersama dengan Pgl IKAL Dan Pgl DONI sambil bercerita tentang kejadian pembunuhan yang terjadi di bukit ransam Painan. Selanjutnya Korban mendengar istrinya berteriak-teriak sambil berkata “ladiang-ladiang” yang waktu itu korban melihat istrinya yang jaraknya 20 meter dari korban dan melihat Terdakwa yang mana Terdakwa sedang menuju tempat Saksi Korban Duduk dengan membawa sebilah parang dan berkata “den bunuah ang”.

Melihat Terdakwa mendekat korban pun langsung bersiap-siap dan berdiri, sesampainya didekat Saksi Korban Terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut menggunakan kedua tangannya kepada Korban. Kemudian saksi korban mengambil meja kecil yang ada didekat saksi sehingga sabetan barang tersebut bisa ditangkis saksi korban menggunakan meja kecil tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang kepada Korban dan selalu dapat korban tangkis, namun pada tangkisan yang keempat meja kecil tersebut terlepas dari pegangan Saksi Korban.

Sehingga sewaktu Terdakwa mengayunkan parang kearah kepala korban untuk kelima kalinya Korban mengelak dengan posisi menunduk akan tetapi tangan korban menangkis melindungi kepala mengakibatkan parang Terdakwa mengenai jari-jari tangan korban. 

           Akibat perbuatan Terdakwa, saksi CONERWAN merasakan sakit pada jari tangannya karna mengalami luka robek. Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Refni Syilfia, NIP. 198510212011012018, dokter umum pada Puskesmas Surantih Nomor: 800/4452/PKMSRTH-2025, tanggal 07 April 2025 atas nama Conerwan, menerangkan pada pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan :

Kepala : tidak ada kelainan

Leher          : tidak ada kelainan

Anggota gerak atas : luka robek pada ibu jari tangan kanan ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma lima centimeter

Luka robek pada jari Tengah tangan kanan ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter

Luka robek pada jari Tengah tangan kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter kali satu koma lima centimeter dan jari tidak bisa digerakkan

Luka robek pada jari manis tangan kanan ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma tiga centimeter

Luka robek pada jari kelingking tangan kanan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter

Dada atau badan : tidak ada kelainan

Perut                      : tidak ada kelainan

Pinggang                : tidak ada kelainan

Punggung               : tidak ada kelainan

Anggota Gerak bawah : tidak ada kelainan

Alat kelamin           : tidak ada kelainan

 

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya