Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa UJANG Pgl UJANG Bin OYONG L.B. (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa IRFAN GUNAWAN Pgl. IRFAN Bin SEPENKRI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di dalam rumah Kampung Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II datang ke rumah kakak Terdakwa I yang beralamat di Kampung Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dan memanen buah kelapa sawit milik Terdakwa I. Setelah memanen buah kelapa sawit sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mencari toke sawit dengan menggunakan sepeda motor merek honda beat warna merah tanpa nomor polisi untuk menjual sawit tersebut, namun tidak mendapatkan toke. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke arah muara sakai dan melewati rumah saksi Yuliardi Pgl. Et yang dalam keadaan kosong, karena melihat situasi aman Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan sepeda motor sejauh ±50 (lima puluh) meter dari rumah saksi Yuliardi Pgl. Et.
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju ke rumah saksi Yuliardi Pgl. Et yang mana rumah tersebut dikunci menggunakan gembok, sesampainya di rumah saksi Yuliardi Pgl. Et, Terdakwa I membuka pintu rumah tersebut dengan cara merusak menggunakan palu yang ada di depan pintu rumah sehingga gembok tersebut patah, kemudian Terdakwa I melihat di dalam rumah terdapat 1 (satu) buah kipas angin dan 1 (satu) buah alat semprot dan mengambilnya, sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah alat semprot, kemudian barang-barang tersebut dibawa oleh para Terdakwa ke tepi sungai tempat para Terdakwa memarkirkan sepeda motor sebelumnya. Untuk 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah alat semprot, dan 1 (satu) buah speaker disembunyikan oleh para Terdakwa dengan cara ditutupi menggunakan pelapah sawit, sedangkan 1 (satu) buah alat semprot dibawa ke rumah Terdakwa I, sesampainya di rumah datanglah Saksi Rudi Lesmana Pgl Rudi dan masyarakat setempat dan membawa para Terdakwa ke kantor Polsek Pancung Soal
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kipas angin, 2 (dua) buah alat semprot, dan 1 (satu) buah speaker untuk dijualnya.
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Saksi Yuliardi Pgl. Et untuk mengambil 1 (satu) buah kipas angin, 2 (dua) buah alat semprot, dan 1 (satu) buah speaker.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kipas angin, 2 (dua) buah alat semprot, dan 1 (satu) buah speaker mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Yuliardi Pgl. Et sekira Rp.2.000.000-, (dua Juta Rupiah).
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana-------------------------------------- |