Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa DASRIZAL Pgl. UJANG DUKUN Bin SYAHRIL SYAM (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kampung Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seberat 23,63 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 pukul 00.15 wib, anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu oleh Terdakwa di sebuah rumah Kampung Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
- Selanjutnya pukul 00.30 wib anggota kepolisian datang ke rumah tersebut diatas, langsung menyuruh Terdakwa, Saksi Didi Gustiawan, dan Saksi Yunaldi untuk diam ditempat, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih, lalu dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu dengan plastik klip warna putih.
- Bahwa Terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kantong seberat ±23,67(dua puluh tiga koma enam puluh tujuh) gram seharga Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dengan cara memesan melalui Via telpon kepada Pgl. Riko Mbeang dan megirimkan uangnya melalui BRI Link di kedai Pgl. Ali, kemudian Terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di pinggi jalan di Simpang Muaro Sakai Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan serta Terdakwa sudah ±10kali membeli Narkotika golongan sabu kepada Pgl. Riko Mbeang.
- Bahwa Terdakwa sudah menjual setangah paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu kepada Pgl. JAF (DPO) seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah Terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tersisa sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa Dasrizal Pgl. Ujang Dukun Bin Syahril Syam (Alm) tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Kantor POS KCP Inderapura Sumatera Barat, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 13/26/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DORA EKA PUTRA, NIP POS.98945562, selaku Brand Manager KCP, diketahui berat keseluruhan seberat 23.67 (Dua puluh tiga koma enam puluh tujuh) gram dan setelah disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pengujian ke Laboratorium forensik Polda Riau sisa barang bukti seberat 23,63 (dua puluh tiga koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor LAB: 1163/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA,S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.77091079 selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) dalam Nomor Urut 61 PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa DASRIZAL Pgl. UJANG DUKUN Bin SYAHRIL SYAM (Alm)selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kampung Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seberat 23,63 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 pukul 00.15 wib, anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu oleh Terdakwa di sebuah rumah Kampung Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
- Selanjutnya pukul 00.30 wib anggota kepolisian datang ke rumah tersebut diatas, langsung menyuruh Terdakwa, Saksi Didi Gustiawan, dan Saksi Yunaldi untuk diam ditempat, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih, lalu dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu dengan plastik klip warna putih.
- Bahwa Terdakwa Dasrizal Pgl. Ujang Dukun Bin Syahril Syam (Alm) tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Kantor POS KCP Inderapura Sumatera Barat, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 13/26/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DORA EKA PUTRA, NIP POS.98945562, selaku Brand Manager KCP, diketahui berat keseluruhan seberat 23.67 (Dua puluh tiga koma enam puluh tujuh) gram dan setelah disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pengujian ke Laboratorium forensik Polda Riau sisa barang bukti seberat 23,63 (dua puluh tiga koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor LAB: 1163/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA,S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.77091079 selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) dalam Nomor Urut 61 PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |