Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Pik Ladang turunan Patimah suku kampai Sawah laweh Dibawah Payuang Dtk Bagindo;
- Menyatakan tanah objek perkara dalam perkara ini adalah milik syah pusako tinggi kaum para penggugat yang terletak di Kampung Ps. Surantih Nagari Pasar Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera barat, dengan berbatas sepadan Sebelah Utara berbatas dengan jalan Kabupaten surantih- Kayu Gadang; Sebelah Selatan dengan jalan setepak dan tanah Abang Abas suku Melayu dan Tanah Perumahan Desmoripal/Dewi; Sebelah Barat dengan jalan Raya Ps. Surantih-Tapan; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru dan Lapangan Bola Gadih Basanai seluas 1154M2;
- Menyatakan Tanah kering/tanah perumahan yang luas 1154M2 yang beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Pasar Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera barat, dengan berbatas sepadan Sebelah Utara berbatas dengan jalan Kabupaten surantih- Kayu Gadang; Sebelah Selatan dengan jalan setepak dan tanah Abang Abas suku Melayu dan Tanah Perumahan Desmoripal/Dewi; Sebelah Barat dengan jalan Raya Ps. Surantih-Tapan; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru dan Lapangan Bola Gadih Basanai, adalah tanah pusako tinggi kaum para penggugat;
- Menyatakan yang dilakukan oleh Syakban dan Adnan yang telah mensertifikatkan tanah pusako tinggi kaum (objek pekara) dengan sertifkat Hak Milik No.12 Tahun 1996 GS 8 Februari 1996 Nomor 129/1996, seluas 1.154M2 Atas nama Adnan dan Syakban yang terletak di, diKampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dahulunya pada tahun 1996 dalam wilayah Nagari/Desa Gunung Rajo Surantih Kecamatan Sutera tanpa sepengetahuan, seizin dan mufakat kaum para penggugat berkaum merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Syakban (orang tua Tergugat 1) dan Adnan(orang tua Tergugat 3) menjual sebagian tanah pusako tinggi kaum kepada ke Almasri, Masrizal pgl isal dan Mimi Ermawari seluas 339M2, tanpa seizin, mufakat dan tanpa sepengetahuan kaum merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Syakban (oang tua Tergugat 1 dan 2) dan Adnan (orang tua Tergugat 3) mensertifkatkan tanah pusako tinggi kaum yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.12 Tahun 1996 GS 8 Februari 1996 Nomor 129/1996, seluas 1.154M2 Atas nama Adnan dan Syakban, beralamat diKampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dahulunya pada tahun 1996 dalam wilayah Nagari/Desa Gunung Rajo Surantih Kecamatan Sutera hingga menjadikan/menghilangkan kedudukan tanah pusako tinggi menjadi hak miliknya/pribadi, dan karenanya tidak dapat di manfaatkan, dikelola dan di usahi untuk kepentingan kaum sebagaimana fungsi harta pusako tinggi di Minangkabau adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Syakban (oang tua Tergugat 1 dan 2) dan Adnan (orang tua Tergugat 3) menjual sebagian tanah pusako tinggi kaum (Objek Perkara) kepada Almasri (Suami dari Lina Kartina (Tergugat 6) dan ayah dari dari Afrifo melati Alina Pgl Melati (Tergugat 7), Oka (Tergugat 8); dan Teguh (Tergugat 9), Masrizal pgl isal dan Mimi Ermawari seluas 339M2, menyebabkan hilangnya tanah pusako tinggi kaum, hingga tidak dapat dimanfaatkan, dikelola dan diusahi oleh kaum para penggugat dalam berkaum adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan pembelian sebagian tanah(objek perkara) oleh Almasri.alm (Suami dari Lina Kartina (Tergugat 6) dan ayah dari dari Afrifo melati Alina Pgl Melati (Tergugat 7), Oka (Tergugat 8); dan Teguh (Tergugat 9), Masrizal pgl isal(Tergugat 4) dan Mimi Ermawari (Tergugat 5) kepada Syakban (orang tua Tergugat 1 dan 2) dan Adnan(orang tua Tergugat 3) seluas 339M2 beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan adalah sepengetahuan, mufakat dan seizin dari kaum para penggugat berkaum merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan pembelian tanah yang dilakukan oleh Almasri.alm(Suami dari Lina Kartina (Tergugat 6) dan ayah dari dari Afrifo melati Alina Pgl Melati (Tergugat 7), Oka (Tergugat 8); dan Teguh (Tergugat 9), Masrizal pgl isal(Tergugat 4) dan Mimi Ermawari (Tergugat 5) kepada Syakban (orang tua Tergugat 1) dan Adnan(orang tua Tergugat 3) yang sudah besertifikat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 17 tahun 1996 tgl 13 Juni 1996 atas nama Almasri, Mimi Ermawati dan Masrizal seluas 339M2 beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan dan diatasnya berdiri bangunan rumah berupa ruko bertingkat dua milik Almasri Alm yang sekarang dikuasai oleh Tergugat 6 bersama Tergugat 7, 8 dan 9 dan berdiri bangunan permanen satu lantai berbentuk rumah hunian yang terdiri dari dua pintu ruko, dikuasai pengelolaannya oleh Mimi Ermawati(Tergugat 5) tanpa adanya izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum(Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Almasri.alm(Suami dari Lina Kartina (Tergugat 6) dan ayah dari dari Afrifo melati Alina Pgl Melati (Tergugat 7), Oka (Tergugat 8); dan Teguh (Tergugat 9), Masrizal pgl isal(Tergugat 4) dan Mimi Ermawari (Tergugat 5) mendirikan bangunan permanen yakni satu bangunan permanen rumah berupa ruko bertingkat dua milik Almasri Alm yang sekarang dikuasai oleh Tergugat 6 bersama Tergugat 7, 8 dan 9 dan bangunan permanen satu lantai berbentuk rumah hunian yang terdiri dari dua pintu ruko dikuasai pengelolaannya oleh Mimi Ermawati(Tergugat 5) adalah diatas tanah pusako tinggi kaum para penggugat (objek perkara dalam perkara ini) tanpa se izin, mufakat dan sepengetahuan dari para penggugat berkaum, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terguat 1, 2 dan 3 mensertifikatkan sebagian dari tanah pusako tinggi kaum para penggugat (objek perkara) seluas 813M2 dengan sertifkat Hak Milik No.250 Tahun 2009, Surat Ukur NO.23/2009 Tanggal 23 Februari 2009 tercatat Atas nama Aris, Halman dan Ramli beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan tanpa sepengetahuan, mufakat dan seizin dari kaum para penggugat berkaum merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Ramli Pgl Ujang Atai (Tergugat 1), Aris alias Amris Pgl Siam Datuak, (Tergugat 2) dan Halman Pgl Kohal (Tergugat 3) menjual sebagian tanah objek perkara kepada Sial pgl Sial es (Tergugat 10) dan Reni Zulfarina (Tergugat 11) dengan lebar ±8M2 dan Panjang lebih kurang 12M2 dengan luas ±96 M2 dan diatas tanah tersebut terdapat dua petak ruko permanen tanpa sepengetahuan, mufakat dan izin dari para penggugat berkaum adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2 dan 3 menguasai sebagian dari tanah pusako tinggi kaum para penggugat dengan menyewakan beberapa petak kedai/ruko yang berdiri diatas objek perkara kepada Turut Tergugat 1, 2, 3 dan 4 tanpa sepengetahuan, mufakat dan seizin dari kaum para penggugat dan para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Sial pgl Sial es (Tergugat 10) dan Reni Zulfarina (Tergugat 11) yang membeli sebagian tanah pusako tinggi kaum para penggugat(objek perkara) dengan lebar ±8M2 dan Panjang lebih kurang 12M2 dengan luas ±96 M2 dan diatasnya berdiri/terdapat dua petak ruko/kedai kepada Tergugat 1, 2 dan 3 tanpa seizin, mufakat dan sepengetahuan dari kaum para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan terugat 1, 2 dan 3 yang mensertfikatkan pusako tinggi kaum para penggugat seluas seluas 813M2 dengan sertifkat Hak Milik No.250 Tahun 2009, Surat Ukur NO.23/2009 Tanggal 23 Februari 2009 tercatat Atas nama Aris, Halman dan Ramli beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan ynag bukan haknya, hingga tidak dapat dikuasai, dimanfaatkan dan dikelolah oleh kaum para penggugat dan juga menyebabkan hilangnya tanah pusako tinggi kaum para penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum(Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2 dan 3 menjual sebagian tanah pusako kaum para penggugat (objek perkara) dengan ukuran lebar ±8M2 dan Panjang ±12M2 dengan luas ±96 M2 dan diatasnya berdiri dua petak ruko/kedai kepada Sial pgl Sial es (Tergugat 10) dan Reni Zulfarina (Tergugat 11), menyebabkan hilangnya sebagian tanah pusako tinggi kaum para penggugat, hingga tidak dapat di kelola, diusahi dan dimanfaatkan oleh kaum para penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan pengalihan hak atas sebagian objek perkara dengan ukuran lebar ±8M2 dan Panjang ±12M2 dengan luas ±96 M2 dan diatasnya berdiri dua petak ruko/kedai yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2 dan 3 dengan cara menjualnya kepada Tergugat 10 dan Tergugat 11 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari kaum para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang tidak mau keluar di objek perkara dengan carah menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh kekuatannya demi hukum Sertifikat Hak Milik No.12 Tahun 1996 GS tertanggal 8 Februari 1996 Nomor 129/1996, seluas 1.154M2 Atas nama Adnan dan Syakban, beralamat diKampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dahulunya pada tahun 1996 dalam wilayah Nagari/Desa Gunung Rajo Surantih Kecamatan Sutera;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.250 Tahun 2009, Surat Ukur NO.203/2009 Tanggal 23 Februari 2009 seluas 813M2 Atas nama Aris, Halman dan Ramli. beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, tidak mempunyai kekuatan hukum dan lumpuh demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 17 tahun 1996(tgl 13 Juni 1996) atas nama Almasri, Mimi Ermawati dan Masrizal seluas 339M2 beralamat di Kampung Ps. Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, tidak mempunyai kekuatan hukum dan lumpuh kekuatannya demi hukum;
- Menyatakan batal demi hukum (neitig) atau lumpuh demi hukum segala bentuk surat-surat yang terbit diatas tanah pusako tinggi kaum Para penggugat (objek perkara) termasuk surat sewa menyewa dan surat jual beli antara Tergugat 1, 2 dan 3 dengan Tergugat 10 dan 11;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk mengembalikan/meyerahkan tanah seluas 813M2 (bagian objek perkara dalam perkara ini) yang diatasnya berdiri satu Bangunan permanen yang terdiri dari 9 Petak kedai/ruko kepada penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang terdapat didalamnya atau yang diperdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
- Menghukum Tergugat 10 dan Tergugat 11 untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah kaum para penggugat(objek perkara) dengan ukuran lebar ±8M2 dan Panjang ±12M2 dengan luas ±96 M2 dan diatasnya berdiri dua petak ruko/kedai kepada para penggugat, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
- Menghukum Masrizal pgl isal(Tergugat 4), Mimi Ermawari (Tergugat 5) dan Lina Kartina (Tergugat 6) selaku istri dari Almasri dan Tergugat 7, Tergugat 8; dan Tergugat 9 (anak dari Almasri) mengembalikan/menyerahkan tanah pusako kaum Para penggugat seluas 339M2(diatasnya berdiri bangunan rumah berupa ruko bertingkat dua milik Almasri Alm yang sekarang dikuasai oleh Tergugat 6 bersama Tergugat 7, 8 dan 9 dan bangunan permanen satu lantai berbentuk rumah hunian yang terdiri dari dua pintu ruko, dikuasai pengelolaannya oleh Mimi Ermawati (Tergugat 5) kepada para penggugat, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan mengakui jika Objek Perkara adalah tanah pusako tinggi kaum para penggugat Kaum Pik ladang turunan Patimah Suku Kampai sawah lawe dalam payung panji Datuak Bagindo, terlepas dari hak dan penguasaan siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainnya;
- Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada kaum para Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, jika engkar dengan bantuan pihak aparat penegak hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada kaum para Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negera lainya;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|