Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa BAMBANG BAYU SYAHPUTRA Pgl BAMBANG Als PARAK Bin JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 14.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di simpang empat By Pass Lubuk Begalung menuju arah UPI tepatnya di pinggir jalan depan sebuah ruko konter handphone di Jalan Raya Lubuk Begalung kelurahan Lubuk Begalung nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang (Pasal 84 KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yakni seberat 654,39 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------
- Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, pada awal bulan januari 2025 terdakwa menghubungi saksi RIO NOFRIZALDI Als. KAMBUIK (penuntutan dilakukan terpisah) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram dan terdakwa meminta agar melebihkan jumlahnya dari biasanya kepada saksi RIO NOFRIZALDI Als. KAMBUIK. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa menghubungi saksi RYAN PRANATA (penuntutan dilakukan terpisah) dan meminta saksi RYAN PRANATA untuk menjemput sabu ke Kota Padang pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025. Keesokkan harinya terdakwa Kembali menghubungi saksi RYAN PRANATA untuk memastikan keberangkatannya menjemput Narkotika jenis sabu pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025.
- Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi RYAN PRANATA dan memberitahukan bahwa saksi RYAN PRANATA telah sampai di Kota Padang. Kemudian terdakwa menghubungi saksi RIO NOFRIZALDI als KAMBUIK dan mengatakan bahwa becaknya (saksi RYAN PRANATA) telah sampai di Padang, selanjutnya saksi RIO NOFRIZALDI als KAMBUIK meminta nomor saksi RYAN PRANATA dan mengatakan bahwa nanti kalau ada orang yang akan menghubungi saksi RYAN PRANATA dan menanyakan kode jawab saja kodenya “88 (delapan delapan)”, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RYAN PRANATA dan menyampaikan kode tersebut. Sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi Kembali oleh saksi RYAN PRANATA dan berkata “barang sudah saya terima, lalu saya berangkat kembali menuju ke Inderapura”. Setelah itu sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima foto dari saksi RYAN PRATAMA yakni foto 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG
- Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi saksi RYAN PRANATA dan meminta saksi RYAN PRANATA untuk membagi 1 (satu) paket seberat 1 (satu) kilogram menjadi 10 (sepuluh) Paket masing-masing dengan berat perpaketnya 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram lalu terdakwa mengirimkan 10 (sepuluh) buah nomor Whatsapp yakni nomor orang-orang yang akan menjemput 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang akan saksi RYAN PRANATA bagi-bagi tersebut. Selanjutnya saksi RYAN PRANATA membagi 1 (satu) paket besar narkotika Jenis sabu menjadi 10 paket dan menimbangnya menggunakan timbangan digital masing-masing beratnya sekira 100 (seratus) gram dan di kemas dengan plastik klip warna bening ukuran 15x10 bertuliskan KP KLIP lalu dibalut dengan lakban warna putih kemudian dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam dengan jumlah 10 paket terpisah. Selanjutnya saksi RYAN PRANATA menghubungi salah satu nomor yang telah dikirimkan oleh terdakwa dan mengatakan agar menjemput barang di rumpun pohon kelapa di dekat rumah saksi RYAN PRANATA, sekira 20 menit kemudian saksi RYAN PRANATA dihubungi oleh orang tersebut mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut telah diambil. Setelah itu saksi RYAN PRANATA melakukan hal yang sama sampai semua paket yang telah dibagi tersebut dijemput oleh orang-orang sesuai dengan Nomor handphone Whatsapp yang dikirimkan terdakwa sedangkan untuk pembayaran para pembeli langsung berhubungan dengan terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Sumbar terdakwa beberapa kali menghubungi saksi SYAN PRANATA untuk melakukan hal yang serupa yaitu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan berat 300 gram kemudian saksi RYAN PRANATA menghubungi nomor Whatsapp yang dikirimkan terdakwa untuk menjemput barang tersebut. Untuk menjemput sabu dan mengedarkan sabu tersebut, terdakwa memberi upah saksi RYAN PRANATA sebanyak 40 gram perkilo nya.
- Selanjutnya pada tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saksi RYAN PRANATA di rumahnya dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 765301006721531, 1(satu) unit handphone android merk OPPO A35 CPH2577 berwarna hijau tosca dengan nomor IMEI 865813061797676 ; 86583061797668, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A03S berwarna biru dengan nomor IMEI 35348140996658 ; 353670620996655, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A71 berwarna ROSE GOLD di temukan oleh petugas di dalam kamar rumah saksi RYAN PRANATA selanjutnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik bekas berwarna hitam bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY , dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertulisan 66 di dapur saksi RYAN PRANATA kemudian petugas menanyakan dimana Narkotika yang saksi RYAN PRANATA simpan kemudian saksi RYAN PRANATA mengakui bahwa sabu yang saksi RYAN PRANATA simpan ada di sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga saksi RYAN PRANATA tepatnya di pinggir jalan di Simpang Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan. Selanjutnya petugas BNNP Sumbar membawa saksi RYAN PRANATA ke ruko tersebut, sesampainya di ruko kemudian saksi RYAN PRANATA membuka sebuah kamar yang terkunci dengan gembok kombinasi angka warna silver dengan nomor 1468 kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas senapan angin bermotif camo berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukan kedalam plastic berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tissue berwarna putih dan dimasukan kedalam plastik warna putih-biru, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk KOBE, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 15x10 berjumlah 100 (seratus) lembar, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 8x5 berjumlah 90 (Sembilan puluh) lembar, 2 (dua) buah plastik bekas berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertuliskan VERY GOOD. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang dan saksi RYAN PRANATA mengantarkan Narkotika sabu sesuai dengan instruksi terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA. Atas pengakuan saksi RYAN PRANATA tersebut, selanjutnya petugas BNNP Sumbar mengamankan dan menginterogasi terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA. Terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa dan diperoleh dari saksi RIO NOFRIZALDI yang juga merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
- Bahwa harga 2 (dua) kg sabu yang terdakwa pesan dari saksi RIO NOFRIZALDI adalah Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per kilogramnya dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari penjualan sabu tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian kepada saksi RIO NOFRIZALDI dengan cara transfer dari rekening BRI an. LARA INTAN SARI dengan nomor rekening 547801030536530 ke rekening BRI an. DICKY FIRMANSYAH dengan nomor rekening 069601003440563 sebanyak Rp. 180.000.000,- (serratus delapan puluh juta rupiah) dengan 6 kali pengiriman masing-masing Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 20.000.000,- telah habis digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per kilogramnya.
- Bahwa Terdakwa BAMBANG BAYU SYAHPUTRA Pgl BAMBANG Als PARAK Bin JUNAIDI tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/II/023100/2025 tanggal 4 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) paket Kecil berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tisu didalam plastic warna biru dengan berat bersih 9,07 (sembilan koma nol tujuh) Gram, disisihkan sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 8,95 (delapan koma sembilan puluh lima) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket sedang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik klip bening di dalam plastic klip warna bening seberat (netto) 48,05 (empat puluh delapan koma nol lima) gram, disisihkan sebanyak 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 47,53 (empat puluh tujuh koma lima puluh tiga) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket besar berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik warna bening seberat (netto) 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram, disisihkan sebanyak 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang. Semua barang bukti disita dari RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk dengan total berat bersih 654,39 (enam ratus lima puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, total penyisihan barang bukti seberat 5,19 gram sehingga barang bukti untuk persidangan seberat 649,20 gram.
- Berdasarkan surat Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar POM Padang Nomor : PP.01.01.3A.02.25.134 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Dra. Hilda Murni, Apt., MM, sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0043 tanggal 10 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk adalah Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa BAMBANG BAYU SYAHPUTRA Pgl BAMBANG Als PARAK Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa BAMBANG BAYU SYAHPUTRA Pgl BAMBANG Als PARAK Bin JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga terdakwa tepatnya di pinggir jalan di Simpang Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yakni seberat 654,39 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 petugas BNNP Sumbar (saksi BERNANDUS YUDHANTO NUGROHO, SH dan saksi VIERO FAJAR VICANO) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan saksi RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS di Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan. Selanjutnya saksi BERNANDUS dan tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan diperolah informasi bahwa sabu yang didapatkan oleh saksi RYAN PRANATA berasal dari Kota Padang dan saksi SYAN PRANATA bekerjasama dengan terdakwa BAMBANG yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Padang. Kemudian saksi VIERO bergerak menuju Lapas Kelas II A Padang untuk mencari tahu kebenaran informasi terdakwa BAMBANG tersebut.
- Pada tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, saksi BERNANDUS dan tim BNNP Sumbar langsung melakukan penggerebekan rumah tinggal saksi RYAN PRANATA dan langsung mengamankan RYAN PRANATA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah RYAN PRANATA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 765301006721531, 1(satu) unit handphone android merk OPPO A35 CPH2577 berwarna hijau tosca dengan nomor IMEI 865813061797676 ; 86583061797668, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A03S berwarna biru dengan nomor IMEI 35348140996658 ; 353670620996655, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A71 berwarna ROSE GOLD di temukan oleh petugas di dalam kamar rumah saksi RYAN PRANATA selanjutnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik bekas berwarna hitam bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY , dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertulisan 66 di dapur RYAN PRANATA kemudian menanyakan dimana Narkotika yang RYAN PRANATA simpan kemudian RYAN PRANATA mengakui bahwa sabu yang RYAN PRANATA simpan ada di sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga RYAN PRANATA tepatnya di pinggir jalan di Simpang Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan. Selanjutnya petugas BNNP Sumbar membawa RYAN PRANATA ke ruko tersebut, sesampainya di ruko kemudian RYAN PRANATA membuka sebuah kamar yang terkunci dengan gembok kombinasi angka warna silver dengan nomor 1468 kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas senapan angin bermotif camo berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukan kedalam plastic berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tissue berwarna putih dan dimasukan kedalam plastik warna putih-biru, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk KOBE, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 15x10 berjumlah 100 (seratus) lembar, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 8x5 berjumlah 90 (Sembilan puluh) lembar, 2 (dua) buah plastik bekas berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertuliskan VERY GOOD. Selanjutnya RYAN PRANATA mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang. Atas pengakuan RYAN PRANATA tersebut, selanjutnya petugas BNNP Sumbar mengamankan dan menginterogasi terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA. Terdakwa BAMBANG BAYU SAPUTRA mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi RIO NOFRIZALDI yang juga merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
- Bahwa Terdakwa BAMBANG BAYU SYAHPUTRA Pgl BAMBANG Als PARAK Bin JUNAIDI tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/II/023100/2025 tanggal 4 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) paket Kecil berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tisu didalam plastic warna biru dengan berat bersih 9,07 (sembilan koma nol tujuh) Gram, disisihkan sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 8,95 (delapan koma sembilan puluh lima) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket sedang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik klip bening di dalam plastic klip warna bening seberat (netto) 48,05 (empat puluh delapan koma nol lima) gram, disisihkan sebanyak 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 47,53 (empat puluh tujuh koma lima puluh tiga) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket besar berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik warna bening seberat (netto) 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram, disisihkan sebanyak 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang. Semua barang bukti disita dari RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk dengan total berat bersih 654,39 (enam ratus lima puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, total penyisihan barang bukti seberat 5,19 gram sehingga barang bukti untuk persidangan seberat 649,20 gram.
- Berdasarkan surat Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar POM Padang Nomor : PP.01.01.3A.02.25.134 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Dra. Hilda Murni, Apt., MM, sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0043 tanggal 10 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk adalah Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa BAMBANG BAYU SYAHPUTRA Pgl BAMBANG Als PARAK Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|