Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Pnn 3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
4.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
5.RIDO PRADANA, S.H
AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
2ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
3RIDO PRADANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

SUBSIDAIR

KESATU

----------Bahwa Terdakwa AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja yang dijual oleh Terdakwa yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/42/V/2025/Sat Resnarkoba tanggal 13 Mei 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan memanggil dan meminta Saksi NOFRI MAZENDRA Pgl NOPI dan Saksi DEDI SURIADI Pgl DEDI untuk menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang disimpan di dalam plastik klip bening disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang terletak di atas meja di dalam kamar kosan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1647/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Nomor Barang Bukti 2215/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Nomor Barang Bukti 2215/2025/NNF Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor :78/14351/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan nama barang 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram kemudian disisihkan untuk laboratorium forensi polda riau 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Ganja adalah 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram
  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

DAN

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya