Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2025/PN Pnn 1.RIDO PRADANA, S.H
2.YUNITA KURNIASARI, S.H
3.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
BOBI SULHENDRA Pgl BOBI Bin BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1381/L.3.19/SPPAPB/ Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA, S.H
2YUNITA KURNIASARI, S.H
3SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI SULHENDRA Pgl BOBI Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA

      Bahwa Terdakwa BOBI SULHENDRA Pgl BOBI bin BAHARUDIN sekira bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Objek Wisata Bukit Ransam Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Kejadian berawal ketika Terdakwa sedang tidur di dalam Kafe yang bertempat di Objek Wisata bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa mendengar seseorang mengetuk pintu kafe tersebut, lalu Terdakwa membuka pintu Cafe dan ternyata PERIWISATA Pgl PERI (Alm) yang mengetuk pintu tersebut. Kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) langsung masuk dan menuju ke kamar mandi, sedangkan Terdakwa melanjutkan tidur.

Selanjutnya PERIWISATA Pgl PERI (Alm) duduk di samping sebelah kiri Terdakwa dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “PINJAM AWAK PITIH AGAK AMPEK RATUIH RIBU DULU KAWAN” (PINJAM SAYA UANG SEKIRA EMPAT RATUS RIBU DULU KAWAN), lalu Terdakwa duduk dan menjawab “HUTANG PATANG SERATUIH LIMO PULUAH RIBU CE ALUN BAYIE LAI, KINI KA MAMINJAM PITIH LO, MA ADO PITIH AWAK LAI, GAJI AWAK CE TIGO PULUH RIBU NYO” (HUTANG KEMAREN SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA BELUM KAMU BAYAR, SEKARANG MAU MEMINJAM UANG LAGI, MANA ADA UANG SAYA, GAJI SAYA SAJA TIGA PULUH RIBU RUPIAH SEHARI), kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “NDAK ITU DOH KAWAN, KITO GADAIKAN SAJO HONDA BOS KAWAN TU DULU” (KALAU TIDAK BEGINI KAWAN, KITA GADAIKAN SAJA DULU SEPEDA MOTOR BOS KAWAN ITU DULU), kemudian Terdakwa menjawab “MA BISA KAWAN, ITU SAMO CE KAWAN MAANIAYO AWAK MAH” (MANA BISA KAWAN, ITU SAMA DENGAN KAWAN MENGANIAYA SAYA), kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) langsung berkata kasar kepada Terdakwa dengan mengatakan “PANTEK ANG MAH, NDAK TAU BALEH BUDI ANG KO DOH, NDAK TAU DI UNTUANG ANG KO DOH, BODOH ANG MAH” (PANTAT KAMU, TIDAK TAU BALAS DUDI KAMU, TIDAK TAU UNTUNG KAMU, BODOH KAMU). Kemudian Terdakwa merasa marah sekali dengan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) yang menyebutkan Terdakwa bodoh karena Terdakwa tidak memberikan pinjaman kepada PERIWISATA Pgl PERI (Alm).

Lalu Terdakwa berdiri di hadapan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) juga berdiri, sehingga Terdakwa dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) saling berhadapan. Kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) langsung mendorong Terdakwa dan Terdakwa juga membalas dorongan tersebut dan terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dimana perkelahian tersebut Terdakwa melakukan di bawah atau berguling-guling di lantai dalam kamarnya tersebut, lalu Terdakwa memukuli kepala PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) berdiri, namun Terdakwa memegangi dan menarik baju PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan kuat dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) berusaha melepaskan pegangan tersebut hingga kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) terpental dan kepalanya terbentur ke dinding kamar, kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) terjatuh dan tidak sadarkan diri, dan Terdakwa kembali memukuli kepala PERIWISATA Pgl PERI (Alm) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa ada perlawanan dari PERIWISATA Pgl PERI (Alm).

Kemudian Terdakwa menginjak-injak kepala PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali membuat PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dalam keadaan tidak berdaya. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu balok dengan panjang sekira 60 (enam puluh) centimeter yang ada di dalam kamar tersebut dan Terdakwa memukul PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian wajah yang sedang telentang sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) mengalami pendarahan.

Setelah itu Terdakwa menyeret PERIWISATA Pgl PERI (Alm) ke dalam kamar mandi dan sesampainya di kamar mandi, Terdakwa kembali memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan balok kayu, sehingga PERIWISATA Pgl PERI (Alm) kejang-kejang dan kemudian Terdakwa mengambil pisau daging yang ada di ruang tamu dan Terdakwa menggorok leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dan karena Terdakwa tidak bisa memotong leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan pisau, kemudian Terdakwa mengambil gergaji kayu yang ada di yang juga berada di ruang tamu dan kemudian Terdakwa mengergaji leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm), namun tidak putus dan kemudian Terdakwa kembali menggunakan pisau daging untuk memotong leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm) hingga terputus dan terpisah dengan badannya.

Selanjutnya Terdakwa istirahat untuk merokok sebanyak satu batang rokok di pintu kamar, dan kemudian Terdakwa kembali ke kamar mandi dan memotong kaki kiri PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan gergaji kayu pada bagian atas lutut sebelah kiri, namun tidak berhasil dan kemudian Terdakwa mengambil pisau daging untuk mencincang kaki sebelah kiri PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian atas lutut sebelah kiri hingga putus, dan Terdakwa juga memotong kaki sebelah kanan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian atas lutut hingga terpisah dengan menggunakan pisau, kemudian Terdakwa memotong atau menggorok perut PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian bawah yang lunak sampai terputus atau terpisah menggunakan pisau daging tersebut.

Setelah Terdakwa selesai memotong tubuh PERIWISATA Pgl PERI (Alm), kemudian Terdakwa pergi ke belakang rumah melalui pintu toilet yang tembus ke arah belakang rumah dan Terdakwa mengambil sebuah gerobak pasir, dan mengangkut potongan tubuh PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian kedua kaki dan kemudian Terdakwa mencari tempat pembuangan dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung sarang wallet sebelah Kafe dari pintu belakang dan Terdakwa melihat bak mandi, kemudian Terdakwa memasukan potongan Kaki PERIWISATA Pgl PERI (Alm) ke dalam bak mandi tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengangkut bagian panggul PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dan Terdakwa memasukannya ke dalam bak dan kemudian Terdakwa kembali mengangkut bagian perut dan kepala dan Terdakwa memasukannya ke dalam bak mandi dengan menggunakan gerobak pasir tersebut.

Setelah selesai memindahkan potongan tubuh PERIWISATA Pgl PERI (Alm) ke dalam bak mandi, kemudian sekira pukul 07.00 WIB pagi, kemudian Terdakwa mengambil pasir yang berada di pinggir pantai yang berjarak lebih kurang 30 (tiga pluh) meter dari Cafe tersebut sebanyak 3 (tiga) kali angkut dan langsung memasukkannya ke dalam bak tempat meletakkan mayat PERIWISATA Pgl PERI (Alm) tersebut. Kemudian Terdakwa membersihkan seluruh darah yang ada dalam kamar, pada pisau daging, pada gergaji, pada gerobak, di dalam WC sampai semuanya bersih dan pada saat membersihkan tersebut di dalam kamar mandi, Terdakwa mengumpulkan serpihan daging kaki bagian paha yang di cincang tersebut ke dalam sebuah mangkok sebanyak lebih kurang 2 (dua) serpihan daging sebesar jari telunjuk orang dewasa dan kemudian Terdakwa menggoreng dan memakannya. Setelah itu Terdakwa istirahat dan merokok di depan pintu Cafe tersebut.

Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik PERIWISATA Pgl PERI (Alm) yang masih tertinggal di dalam Cafe dengan rincian, 3 (tiga) helai baju, 1 (Satu) helai celana, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah balok degan panjang 60 cm (enam puluh centimeter) yang, kemudian Terdakwa membakar barang-barang tersebut di tempat yang berjarak lebih kurang 10 m (sepuluh meter) dari Cafe sampai semuanya habis terbakar.

Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan sebuah motor untuk membeli 4 (empat) kg semen di Painan, dan setelah mendapatkan semen tersebut, Terdakwa kembali pulang ke Cafe dan Terdakwa menaburkan secara merata semen tersebut ke dalam bak tempat mayat PERIWISATA Pgl PERI (Alm) tersebut diletakkan, kemudian Terdakwa memberi air, sehingga semen tersebut mengeras. Setelah Terdakwa memberi air, kemudian Terdakwa menutupnya dengan 1 (satu) buah terpal warna biru dan juga potongan triplek, dan juga menindihnya dengan bongkahan semen yang telah membeku.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhyangkara Tingkat III Padang Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: 16/VER/I/2025/Bhayangkara perihal Hasi Pemeriksaan Kerangka a.n. PERIWISATA tanggal 14 April 2025 dengan dokter pemeriksa, dr. Insil Pendri Hariyani, Sp.FM., menyimpulkan pada pemeriksaan kerangka jenazah laki-laki, ras Mongoloid, berusia antara dua puluh delapan hingga empat puluh enam tahun, dengan perkiraan panjang tubuh antara seratus empat puluh lima sentimeter hingga sertaus tujuh puluh empat sentimeter ini ditemukan patah tulang-tulang tengkorak dan kedua tulang pipi akibat kekerasan tumpul. Selain itu ditemukan pula tulang paha kiri yang terpotong. Kemungkinan sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul pada kepala. Penyakit lain yang dapat menyebabkan kematian tidak dapat disingkirkan karena jenazah sudah dalam kondisi menulang sehingga organ-organ tubuh tidak ditemukan. Perkiraan waktu kematian adalah minimal satu tahun sebelum pemeriksaan kerangka dilakukan. Kemudian berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Bidang Laboratorium DNA Nomor: R/25060/V/2025/Bidlab DNA tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium DNA Komisaris Besar Polisi Drs. IDRUS, M.M., menyimpulkan berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik tulang jenazah bagian paha kanan korban teridentifikasi sebagai PERIWISATA Pgl PERI, anak biologis ETI Pgl ETI.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Terdakwa BOBI SULHENDRA Pgl BOBI bin BAHARUDIN sekira bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Objek Wisata Bukit Ransam Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Kejadian berawal ketika Terdakwa merasa marah sekali dengan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) yang menyebutkan Terdakwa bodoh karena Terdakwa tidak memberikan pinjaman kepada PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada saat Terdakwa tidur  di dalam Kafe yang bertempat di Objek Wisata bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu Terdakwa berdiri di hadapan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) juga berdiri, sehingga Terdakwa dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) saling berhadapan. Kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) langsung mendorong Terdakwa dan Terdakwa juga membalas dorongan tersebut dan terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dimana perkelahian tersebut Terdakwa melakukan di bawah atau berguling-guling di lantai dalam kamarnya tersebut, lalu Terdakwa memukuli kepala PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) berdiri, namun Terdakwa memegangi dan menarik baju PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan kuat dan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) berusaha melepaskan pegangan tersebut hingga kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) terpental dan kepalanya terbentur ke dinding kamar, kemudian PERIWISATA Pgl PERI (Alm) terjatuh dan tidak sadarkan diri, dan Terdakwa kembali memukuli kepala PERIWISATA Pgl PERI (Alm) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa ada perlawanan dari PERIWISATA Pgl PERI (Alm).

Kemudian Terdakwa menginjak-injak kepala PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali membuat PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dalam keadaan tidak berdaya. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu balok dengan panjang sekira 60 (enam puluh) centimeter yang ada di dalam kamar tersebut dan Terdakwa memukul PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian wajah yang sedang telentang sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) mengalami pendarahan.

Setelah itu Terdakwa menyeret PERIWISATA Pgl PERI (Alm) ke dalam kamar mandi dan sesampainya di kamar mandi, Terdakwa kembali memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan balok kayu, sehingga PERIWISATA Pgl PERI (Alm) kejang-kejang dan kemudian Terdakwa mengambil pisau daging yang ada di ruang tamu dan Terdakwa menggorok leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dan karena Terdakwa tidak bisa memotong leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan pisau, kemudian Terdakwa mengambil gergaji kayu yang ada di yang juga berada di ruang tamu dan kemudian Terdakwa mengergaji leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm), namun tidak putus dan kemudian Terdakwa kembali menggunakan pisau daging untuk memotong leher PERIWISATA Pgl PERI (Alm) hingga terputus dan terpisah dengan badannya.

Selanjutnya Terdakwa istirahat untuk merokok sebanyak satu batang rokok di pintu kamar, dan kemudian Terdakwa kembali ke kamar mandi dan memotong kaki kiri PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dengan menggunakan gergaji kayu pada bagian atas lutut sebelah kiri, namun tidak berhasil dan kemudian Terdakwa mengambil pisau daging untuk mencincang kaki sebelah kiri PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian atas lutut sebelah kiri hingga putus, dan Terdakwa juga memotong kaki sebelah kanan PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian atas lutut hingga terpisah dengan menggunakan pisau, kemudian Terdakwa memotong atau menggorok perut PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian bawah yang lunak sampai terputus atau terpisah menggunakan pisau daging tersebut.

Setelah Terdakwa selesai memotong tubuh PERIWISATA Pgl PERI (Alm), kemudian Terdakwa pergi ke belakang rumah melalui pintu toilet yang tembus ke arah belakang rumah dan Terdakwa mengambil sebuah gerobak pasir, dan mengangkut potongan tubuh PERIWISATA Pgl PERI (Alm) pada bagian kedua kaki dan kemudian Terdakwa mencari tempat pembuangan dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung sarang wallet sebelah Kafe dari pintu belakang dan Terdakwa melihat bak mandi, kemudian Terdakwa memasukan potongan Kaki PERIWISATA Pgl PERI (Alm) ke dalam bak mandi tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengangkut bagian panggul PERIWISATA Pgl PERI (Alm) dan Terdakwa memasukannya ke dalam bak dan kemudian Terdakwa kembali mengangkut bagian perut dan kepala dan Terdakwa memasukannya ke dalam bak mandi dengan menggunakan gerobak pasir tersebut.

Setelah selesai memindahkan potongan tubuh PERIWISATA Pgl PERI (Alm) ke dalam bak mandi, kemudian sekira pukul 07.00 WIB pagi, kemudian Terdakwa mengambil pasir yang berada di pinggir pantai yang berjarak lebih kurang 30 (tiga pluh) meter dari Cafe tersebut sebanyak 3 (tiga) kali angkut dan langsung memasukkannya ke dalam bak tempat meletakkan mayat PERIWISATA Pgl PERI (Alm) tersebut. Kemudian Terdakwa membersihkan seluruh darah yang ada dalam kamar, pada pisau daging, pada gergaji, pada gerobak, di dalam WC sampai semuanya bersih dan pada saat membersihkan tersebut di dalam kamar mandi, Terdakwa mengumpulkan serpihan daging kaki bagian paha yang di cincang tersebut ke dalam sebuah mangkok sebanyak lebih kurang 2 (dua) serpihan daging sebesar jari telunjuk orang dewasa dan kemudian Terdakwa menggoreng dan memakannya. Setelah itu Terdakwa istirahat dan merokok di depan pintu Cafe tersebut.

Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik PERIWISATA Pgl PERI (Alm) yang masih tertinggal di dalam Cafe dengan rincian, 3 (tiga) helai baju, 1 (Satu) helai celana, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah balok degan panjang 60 cm (enam puluh centimeter) yang, kemudian Terdakwa membakar barang-barang tersebut di tempat yang berjarak lebih kurang 10 m (sepuluh meter) dari Cafe sampai semuanya habis terbakar.

Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan sebuah motor untuk membeli 4 (empat) kg semen di Painan, dan setelah mendapatkan semen tersebut, Terdakwa kembali pulang ke Cafe dan Terdakwa menaburkan secara merata semen tersebut ke dalam bak tempat mayat PERIWISATA Pgl PERI (Alm) tersebut diletakkan, kemudian Terdakwa memberi air, sehingga semen tersebut mengeras. Setelah Terdakwa memberi air, kemudian Terdakwa menutupnya dengan 1 (satu) buah terpal warna biru dan juga potongan triplek, dan juga menindihnya dengan bongkahan semen yang telah membeku.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhyangkara Tingkat III Padang Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: 16/VER/I/2025/Bhayangkara perihal Hasi Pemeriksaan Kerangka a.n. PERIWISATA tanggal 14 April 2025 dengan dokter pemeriksa, dr. Insil Pendri Hariyani, Sp.FM., menyimpulkan pada pemeriksaan kerangka jenazah laki-laki, ras Mongoloid, berusia antara dua puluh delapan hingga empat puluh enam tahun, dengan perkiraan panjang tubuh antara seratus empat puluh lima sentimeter hingga sertaus tujuh puluh empat sentimeter ini ditemukan patah tulang-tulang tengkorak dan kedua tulang pipi akibat kekerasan tumpul. Selain itu ditemukan pula tulang paha kiri yang terpotong. Kemungkinan sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul pada kepala. Penyakit lain yang dapat menyebabkan kematian tidak dapat disingkirkan karena jenazah sudah dalam kondisi menulang sehingga organ-organ tubuh tidak ditemukan. Perkiraan waktu kematian adalah minimal satu tahun sebelum pemeriksaan kerangka dilakukan. Kemudian berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Bidang Laboratorium DNA Nomor: R/25060/V/2025/Bidlab DNA tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium DNA Komisaris Besar Polisi Drs. IDRUS, M.M., menyimpulkan berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik tulang jenazah bagian paha kanan korban teridentifikasi sebagai PERIWISATA Pgl PERI, anak biologis ETI Pgl ETI.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya