Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.Yapseng Glr. Bagindo
2.Erpaldi
3.Debi Arif Budiman
4.Novratilova
1.Ramli alias Ujang Atai
2.Aris / Amris alias Si Am Datuak
3.Halman
4.Lina Kartina
5.Oka
6.Teguh
7.Afrifo Melati Alina
8.Mimi Ermawati
9.Masrizal
10.Idil Pitri
11.Aswandi panggilan Andi
12.Reni Zulfarina
13.Erni Ismaini panggilan Minit
14.Arip
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yapseng Glr. Bagindo
2Erpaldi
3Debi Arif Budiman
4Novratilova
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramli alias Ujang Atai
2Aris / Amris alias Si Am Datuak
3Halman
4Lina Kartina
5Oka
6Teguh
7Afrifo Melati Alina
8Mimi Ermawati
9Masrizal
10Idil Pitri
11Aswandi panggilan Andi
12Reni Zulfarina
13Erni Ismaini panggilan Minit
14Arip
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugats 1 sebagai mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum Suku Kampai Sawah Laweh Nagari Surantiah Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Penggugat II, Penggugat III dan penggugat IV adalah Anggota Kaum dari Suku Kampai Sawah Lawe dibawah payuang Bagindo;
  • Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Simpang Tiga Pasar Surantiah, Nagari Surantiah Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat seluas ± 1.154 M?;2; dengan batas batas :

Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Surantiah ke Sungai Penuh

Sebelah Utara berbatas Jalan Kayu Gadang

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah abang abas/kaum melayu/tanah Dewi.

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Baru

adalah tanah pusaka tinggi milik Kaum Para Penggugat; 

  • Menyatakan tindakan anggota kaum Para Penggugat yang Bernama Adnan (alm) dan Syakban (alm) yang telah mensertifikatkan tanah objek perkara yang merupakan tanah pusako tinggi milik kaum Para Penggugat menjadi hak milik (Adnan dan Syakban), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12 GS No. 129/1996 tanggal 8 Februari 1996 Seluas 1.154 M?2; atas nama Adnan dan Syakban yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH-Perdata;
  • Menyatakan tindakan Tergugat I ( Ramli ) yang mengusai sebagian dari tanah objek perkara seluas ± 102 M?2; dan menguasai 3 petak kedai serta mendirikan 1 petak kedai lagi diatasnya dan kedai-kedai tersebut disewakan kepada Tergugat XI, Tergugat XIII, tergugat XIV dan diduga menjual kepada Tergugat XII  merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH-Perdata;
  •  Menyatakan tindakan Tergugat I ( Ramli) , Tergugat II ( Aris/Amris alias Si Am Datuak) dan Tergugat III ( Halman ) yang mengajukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12 GS No. 129/1996 tanggal 8 Februari 1996 Seluas 1.154 M?2; atas nama Adnan dan Syakban (tanah objek perkara) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 250/Nagari Surantih atas nama Tergugat I ( Ramli) , Tergugat II ( Aris/Amris alias Si Am Datuak) dan Tergugat III ( Halman ) tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat kepada Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH-Perdata;
  • Menyatakan tindakan Turut Tergugat yang memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12 GS No. 129/1996 tanggal 8 Februari 1996 Seluas 1.154 M?2; atas nama Adnan dan Syakban (tanah objek perkara) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 250/Nagari Surantih atas nama Tergugat I ( Ramli) , Tergugat II ( Aris/Amris alias si Am Datuak) dan Tergugat III ( Halman )merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH-Perdata;
  • Menyatakan Seritifikat Hak Milik No. 250/Nagari Surantih atas nama Tergugat I ( Ramli) , Tergugat II ( Aris/Amris alias Si Am Datuak) dan Tergugat III ( Halman )lumpuh daya berlakunya secara hukum;
  • Menyatakan Tindakan Alm. Almasri, dalam hal ini Ahli Warisnya; Tergugat IV Lina Kartina (istri alm Almasri), tergugat V Oka, Tergugat VI Teguh, Tergugat VII Afrifo Melati Alina (anak-anak alm Almasri), Tergugat VIII Mimi Ermawati dan Tergugat IX Masriza, melakukan Pemecahan SHM No.17 atas nama mereka adalah perbuatan Melawan Hukum, karena hal tersebut juga dilakukan tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris dan anggota kaum.
  •  Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual sebagian tanah Seritifikat Hak Milik No. 250/Nagari Surantih dan tindakan, Tergugat II ( Aris/Amris alias Si AM Datuak) dan Tergugat III ( Halman ) menyetujui Tindakan Tergugat I ( Ramli )menjual sebagian tanah Seritifikat Hak Milik No. 250/Nagari Surantih kepada Tergugat XII ( Reni Zulfarina) merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH-Perdata;

  • Menyatakan jual beli antara Tergugat I atas persetujuan dari Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat XII termasuk semua surat- menyurat yang berkaitan dengan jual beli tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum;
  • Menyatakan Tergugat X ( Idil Fitri) Tergugat XI  ( Aswandi), Tergugat XII ( Reni Zulfarina) Tergugat XIII (Erni Ismaini / Minit) dan Trergugat XIV ( Arip bersitrikan Wira) adalah para pihak yang telah salah menyewa atau membeli tanah/kedai  dari orang yang tidak berhak menyewakan atau menjual tanah tersebut. Dan memerintahkan agar segera keluar dari tempat yang disewanya.
  • Menyatakan Tanah atas nama Alm Adnan dan Alm Syakban yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12 GS No. 129/1996 tanggal 8 Februari 1996 Seluas 1.154 M?2; adalah Milik Suku Kampai Sawah Lame dibawah Payuang Bagindo.
  • Memerintahkan agar Turut Tergugat ( Kantor ATR/BPN Painan) membatalkan :
    • Sertifikat Hak Milik No. 250 atas nama Ramli alias Ujang Utai, Aris/Amris/Si Am Datuak dan Halman.
    • Sertifikat Hak Milik No.17 atas nama Almasri, Mimi Ermawati dan Masrizal.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian bagi Para Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian immateril sebesar Rp2.086.000.000,00 (Dua milyar delapan puluh enam juta rupiah) secara taggung renteng;
  • Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sebagian tanah objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara a quo serta mengangkat segala hak miliknya dan milik orang lain yang mendapat hak darinya dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dan jika ingkar dengan bantuan alat negara;
  •  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;
  •  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak