Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Pnn | Darsam | Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepolisian Resor Painan Cq Kepolisian Sektor Batang Kapas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Pnn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Oleh Pemohon; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Painan berwenang memeriksa permohonan Pemohon; 3. Menyatakan permohonan Pemohon beralasan hukum karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan status Tersangka dan Penahanan kepada Pemohon I.C Darsam; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan yang telah berlangsung saat ini atas nama Tersangka Darsam karena telah menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon I.C Darsam cacat prosedur dan harus dibatalkan; 6. Menyatakan Batal dan Tidak sah Surat Perintah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/03/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023; 7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Tersangka a/n DARSAM dari tahanan; 8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan penetapan pembatalan status Tersangka atas nama Darsam; 9. Menghukum Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |