Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah tanah objek perkara adalah hak milik PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah objek Perkara PARA PENGGUGAT Bersasarkan Keputusan PENGADILAN NEGERI PAINAN;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan / Verzet, Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT baik materil maupun imateril sebagai berikut:
- Kerugian Materil Sebesar Rp. 40.200.000 (Empat Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Kerugian Imateril sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
|