Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.GUSMAWARDI Pgl Alias JAMAL
2.LENI MARLINA
ERLINDA N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSMAWARDI Pgl Alias JAMAL
2LENI MARLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRIYENIGUSMAWARDI Pgl Alias JAMAL
2FITRIYENILENI MARLINA
3Mhd Khadafi Abdullah, S.HI, MHGUSMAWARDI Pgl Alias JAMAL
4Mhd Khadafi Abdullah, S.HI, MHLENI MARLINA
5Gio Vani SaputraGUSMAWARDI Pgl Alias JAMAL
6Gio Vani SaputraLENI MARLINA
7Dian Fitria, SHGUSMAWARDI Pgl Alias JAMAL
8Dian Fitria, SHLENI MARLINA
Tergugat
NoNama
1ERLINDA N
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JJ. DT. Pintu Langik, SH, MHERLINDA N
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dengan Akta Nomor: 39/2020 tanggal 11 Maret 2020 antara TERGUGAT dengan PARA PENGGUGAT, dihadapan ENYDA, S.H., M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Pesisir Selatan  terhadap Jual Beli Objek Tanah yang terletak di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera dengan luas + 84 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Balai Selasa Padang;

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Erlinda N.

              ADALAH SAH SECARA HUKUM

  1. Menyatakan TANAH berdasarkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dengan Akta Nomor: 39/2020 tanggal 11 Maret 2020 antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dihadapan ENYDA, S.H., M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Pesisir Selatan  dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang terletak di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera dengan luas + 84 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Balai Selasa Padang;

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Erlinda N.

 

Adalah Hak Milik Para PENGGUGAT.

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas tanah No. 2602, NIB: 03.14.06.01.00310, surat ukur tanggal 20 Desember 2019 No. 668/Pelangai/2019 luas 88 M2, atas nama Gusmawardi dan Leni Marlina yang terletak di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, bukanlah sertipikat atas tanah yang Para PENGGUGAT beli, maka Para PENGGUGAT dihukum untuk mengembalikan sertipikat tersebut kepada TERGUGAT dimana seluruh biaya balik nama kepada TERGUGAT ditanggung atau menjadi tanggung jawab TERGUGAT, apabila sertipikat Tanah yang Para PENGGUGAT beli sudah terbit pula sertipikatnya;
  2. Menyatakan  Pernyataan/Perjanjian tanggal 22 Februari 2022 antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan Tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Prestasinya berdasarkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dengan Akta Nomor: 39/2020 tanggal 11 Maret 2020 antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dihadapan ENYDA, S.H., M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Pesisir Selatan  terhadap Jual Beli Objek Tanah dengan kesepakatan harga adalah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang terletak di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera dengan luas + 84 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Balai Selasa Padang;

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Erlinda N.

 

    Adalah Perbuatan Wanprestasi.

  1. Menyatakan Tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Prestasi Pernyataan/Perjanjian tanggal 22 Februari 2022 antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Tindakan Wanprestasi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan TANAH berdasarkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dengan Akta Nomor: 39/2020 tanggal 11 Maret 2020 antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dihadapan ENYDA, S.H., M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Pesisir Selatan, yang terletak di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera dengan luas + 84 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Balai Selasa Padang;

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Erlinda N.

dalam keadaan kosong, bebas dari hak orang lain dan hak siapapun. Apabila TERGUGAT tidak mau menyerahkan, maka Para PENGGUGAT mengajukan Eksekusi ke Pengadilan untuk pengosongan Objek Jual Beli Tanah, maka Pengadilan melakukan Eksekusi atas Bantuan Aparat Negara baik polisi, Satpol PP, Tentara dan alat negara lainnya;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil Para PENGGUGAT sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada Para PENGGUGAT sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Meletakkan Sita Jaminan atas TANAH berdasarkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dengan Akta Nomor: 39/2020 tanggal 11 Maret 2020 antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dihadapan ENYDA, S.H., M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Pesisir Selatan  yang terletak di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera dengan luas + 84 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Balai Selasa Padang;

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Erlin Suarnida;

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Erlinda N.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali atau yang lainnya dari TERGUGAT;
  2.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar  TERGUGAT  kepada Para PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;  
  3. Menghukum  TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara, dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak