Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.SHANTY SYAFYUANA PUTRI 2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
ERIK MURALES Pgl ERIK Bin JALIUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-882/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa ERIK MURALES Pgl ERIK Bin JALIUS pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman wisata Sumedang di Kampung Dusun Baru Sumedang Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
Bahwa bermula kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Taman wisata Sumedang Kampung Dusun Baru Sumedang Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan ketika itu Terdakwa di telepon oleh Pgl ENDO dan mengatakan untuk membantunya mengambilkan Ganja kepada seseorang atas nama FAUSAN dan apabila FAUSAN tidak bisa dihubungi maka Terdakwa diminta untuk menghubungi seseorang atas nama YANDA untuk dijual/diberikan kepada teman ENDO tersebut.
Bahwa pada saat itu juga Terdakwa dijanjikan apabila kegiatan tersebut selesai maka Terdakwa akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyangupinya dan setelah itu Sdr ENDO mengatakan agar menunggu Sdr Pgl YOGI dulu karena pada saat itu menurut keterangan Sdr ENDO temannya tersebut juga ada melakukan pemesanan shabu kepada Sdr YOGI dan Terdakwa menyetujui/menyanggupi permintaan dari Sdr ENDO tersebut.
Bahwa tak berselang berapa lama datang Sdr YOGI dan langsung menemui Terdakwa dan kemudian Sdr YOGI mengatakan mana Ganja tersebut dan Terdakwa menjawab belum ada, menunggu berita dari ENDO dulu dan setelah itu Terdakwa bersama dengan YOGI tetap duduk-duduk sambil bercerita di lokasi taman wisata sumedang tersebut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan telpon dari ENDO dan meminta Terdakwa untuk mengambil/menjemput Ganja tersebut kepada Sdr FAUSAN dirumahnya dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan Sdr YOGI menuju kerumah Sdr FAUSAN untuk mengambil Ganja tersebut dan sesampainya dirumah Sdr FAUSAN Terdakwa menelpon FAUSAN dan tak lama FAUSAN keluar dari rumahnya dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor langsung menemui Sdr FAUSAN dan mengambil 1 (satu) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik di lakban dengan lakban warna bening dan memasukkan kedalam baju bagian depan Terdakwa sedangkan Sdr YOGI menunggu diatas sepeda motor dekat rumah milik Sdr FAUSAN dan setelah itu kami langsung pergi kembali menunggu di taman wisata pantai sumedang tersebut.
Bahwa sesampainya dilokasi taman wisata pantai semudang tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr YOGI menunggu orang yang akan membeli/mengambil Ganja yang ada pada Terdakwa tersebut, dan tak berselang berapa lama Sdr YOGI menerima telpon dari orang yang melakukan pemesanan tersebut guna mengambil barang (narkotika) yang dipesan dan karena orang tersebut tidak tahu lokasi pasti kami berada maka kami langsung pergi menuju kepinggir jalan guna menunggu orang tersebut. Sesampainya dipinggir jalan kami bertemu dengan orang yang melakukan pemesanan tersebut dan langsung menghampiri kami dan berbicara dengan Sdr YOGI sambil menanyakan mana shabu tersebut dan YOGI memperlihatkan 1 (satu) paket kecil shabu yang disimpan/diletakkan dibalik handphone yang dipegangnya dan orang tersebut mengatakan itu bukan satu kantong dan YOGI menjawab iya bang, yang satu kantong ada, Terdakwa simpan dalam saku sepeda motor Terdakwa dan setelah itu Terdakwa melihat Sdr YOGI langsung disekap dari samping dengan mengunakan tangan dan orang tersebut mengatakan jangan bergerak, karena melihat hal tersebut Terdakwa berusaha untuk lari akan tetapi tiba-tiba datang seseorang dari samping Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh dan pada saat itu ganja yang Terdakwa simpan di balik pakaian dekat perut Terdakwa berusaha Terdakwa buang ke tanah dekat lokasi Terdakwa diamankan tersebut dan ternyata orang yang melakukan pembelian/pemesanan narkotika kepada kami tersebut ternyata adalah aparat kepolisian dari Satresnarkoba polres pesisir selatan.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 33/14351/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Silvira Roza, S.E. (Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan) menerangkan telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastic yang dilakban dengan lakban bening dengan total berat bersih 353,56 gram;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa ERIK MURALES Pgl ERIK Bin JALIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
SUBSIDIAR ----- Bahwa Terdakwa ERIK MURALES Pgl ERIK Bin JALIUS pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman wisata Sumedang Kampung Dusun Baru Sumedang Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan dan Menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Taman wisata Sumedang di Kampung Dusun Baru Sumedang Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan ketika itu Terdakwa di telepon oleh Pgl ENDO dan mengatakan untuk membantunya mengambilkan Ganja kepada seseorang atas nama FAUSAN dan apabila FAUSAN tidak bisa dihubungi maka Terdakwa diminta untuk menghubungi seseorang atas nama YANDA untuk dijual/diberikan kepada teman ENDO tersebut.
Bahwa sesampainya dilokasi taman wisata pantai Sumedang tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr YOGI menunggu orang yang akan membeli/mengambil Ganja yang ada pada Terdakwa tersebut, dan tak berselang berapa lama Sdr YOGI menerima telpon dari orang yang melakukan pemesanan tersebut guna mengambil barang (narkotika) yang dipesan dan karena orang tersebut tidak tahu lokasi pasti Terdakwa berada maka Terdakwa langsung pergi menuju kepinggir jalan guna menunggu orang memesan sabu tersebut.
Bahwa maksud dengan Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ( Ganja ) disini adalah bahwa setelah Terdakwa melihat Sdr YOGI langsung disekap dari samping dengan mengunakan tangan dan orang yang memesan tersebut mengatakan jangan bergerak, karena melihat hal tersebut Terdakwa berusaha untuk lari akan tetapi tiba-tiba datang seseorang dari samping Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh dan pada saat itu ganja yang Terdakwa simpan di balik pakaian dekat perut Terdakwa berusaha Terdakwa buang ke tanah dekat lokasi Terdakwa diamankan tersebut dan ternyata orang yang melakukan pembelian/pemesanan narkotika kepada kami tersebut ternyata adalah aparat kepolisian dari Satresnarkoba polres pesisir selatan
Bahwa maksud dengan Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ( Ganja ) disini adalah bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket besar ganja kering yang di bungkus plastic dengan lakban bening dan disimpan dalam baju Terdakwa.
Bahwa maksud dengan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ( Ganja ) disini adalah bahwa Barang Bukti yang ditemukan oleh aparat kepolisian berupa 1 (satu) paket besar ganja kering yang di bungkus plastic dengan lakban bening dan disimpan dalam baju Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 33/14351/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Silvira Roza, S.E. (Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan) menerangkan telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastic yang dilakban dengan lakban bening dengan total berat bersih 353,56 gram;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan dan Menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa ERIK MURALES Pgl ERIK Bin JALIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |