Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Pnn |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | IRFAN, S.E., Gelar Bandaro Mudo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Syafrin Gelar Sa'ad Marah Indo | 2 | Armaneli |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Novian Hendri, S.H. | Syafrin Gelar Sa'ad Marah Indo | 2 | Novian Hendri, S.H. | Armaneli |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat
- Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga seluruh surat-surat yang digunakan menjadi dasar jual beli tanah pusaka tinggi kaum Penggugat antara Tergugat dengan Almarhumah Labu serta dibatalkan jual beli tanah pusaka tinggi kaum antara Tergugat dengan Almarhumah Labu (anggota kaum).
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas Objek Perkara.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara serta mengangkat hak-hak Tergugat dan/atau hak-hak orang lain yang melekat pada tanah objek perkarta dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat, kalau ingkar dengan bantuan Polisi dan/atau pihak berwajib lainnya.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)dan berharga disisi hukum.
- Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan.
- Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |