Dakwaan |
Dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Kampung Limau Asam Kenagarian Asam Kamba Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan yang dilakukan oleh Tersangka seorang perempuan yang bernama POPPY PRIMAWANI Pgl POPI Binti SAYUTI (Alm) terhadap saksi korban seorang perempuan yang bernama YENDRA YENI Pgl IYEN, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.50 Wib ketika Saksi Korban berada diperkarangan rumah miliknya yang berseberangan jalan dan dengan rumah Tersangka, ketika Saksi Korban sedang berada diperkarangan rumahnya tersebut tiba – tiba Saksi Korban melihat Tersangka menyindir Saksi Korban ketika ianya memegang kucingnya sambil mengatakan kata – kata “Lah Pak EKO, ba karajo awak lai pai EKO” hingga saat itu Saksi Korban menegur Tersangka dengan mengatakan “Alah lai, jan manyidia juo kau lai, sasak angok den” sambil berjalan menuju kerumah bibik Tersangka yang bernama sdri. MIS yang berjarak kurang lebih 50 M (Lima puluh Meter) dengan tujuan untuk minta tolong kepada sdr. MIS untuk menasehati Tersangka, namun saat itu tidak ada ketemu dengan bibiknya, dan tidak lama kemudian bertemulah Saksi Korban dengan orangtua perempuan Tersangka yang bernama sdri. ASWANI, dimana saat itu Saksi Korban mengatakan kepada orangtua Tersangka “Tek, tolong aja anak etek tu, jan di ireh / malensing atau menyidir den, sasak angok den tek”, sehingga saat itu orangtua perempuan sdri. POPPY PRIMAWANI Pgl POPI mengatakan kepada Saksi Korban “Jan ba etek – etek kau ka den, kau ndak badusanak jo den, Pantek kau” dan setelah orangtrua Tersangka mengatakan kata – kata tersebut barulah Saksi Korban langsung pulang kerumah Saksi Korban, dan terhadap orangtua perempuan Tersangka juga pulang kerumahnya melalui jalan menuju kebelakang rumahnya. Dan ketika Saksi Korban berjalan menuju kerumah tepatnya dihalaman perkarangan depan rumah Saksi Korban tiba – tiba Tersangka yang ketika berdiri dekat batang tanaman jambu depan rumahnya, langsung mengatakan kepada Saksi Korban “Oi, induak ayam, ndak bapitih kau mambali badak” sehingga saat itu Saksi Korban jawab dengan mengatakan “untuk bali badak yo ndak ado den do, tapi untuk bali bareh ado den” , kemudian Tersangka langsung mengatakan kepada Saksi Korban “Opi bae kau, Opi bunuh kau” hingga saat itu Saksi Korban jawab dengan mengatakan “bunuah lah di kau”, hingga saat itu Tersangka langsung mengejar Saksi Korban dengan melawati taman bunga miliknya, sesampai dekat Saksi Korban lalu Tersangka langsung mencakar wajah Saksi Korban dengan menggunakan jari jemari kedua tangannya secara berulang kali hingga pipi sebelah kiri Saksi Korban luka gores dan setelah itu Tersangka mencakar lengan tangan sebelah kiri Saksi Korban dengan menggunakan jari jemari tangan sebelah kanannya, hingga terjatuh dalam keadaan posisi tersungkur atau berlutut dengan dua kaki, dan ketika Saksi Korban dalam keadaan posisi tersungkur atau berlutut dengan dua kaki lalu Tersangka duduk dipunggung Saksi Korban. Dan ketika Tersangka duduk dipunggung Saksi Korban, lalu Saksi Korban berusaha memberontak dengan cara membalikan badan Saksi Korban, dan ketika Saksi Korban membalikan badan Saksi Korban lalu Tersangka tertelentang bersama Saksi Korban, dan saat ianya tertelentang Saksi Korban melihat Tersangka hendak mengambil batu, ketika Tersangka hendak mengambil batu, lalu Saksi Korban langsung menjambak rambut Tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kiri Saksi Korban, dan ketika Saksi Korban menjambak rambut Tersangka, lalu Tersangka berusaha berdiri atau duduk, dan ketika ianya berhasil duduk barulah Tersangka duduk dikedua betis Saksi Korban, sedangkan tangan sebelah kiri Saksi Korban masih menjambak atau memegang rambutnya. Dan selama kurang lebih 3 (tiga) menit Saksi Korban menjabak atau menarik rambut Tersangka barulah datang sdri. ELMIATI berusaha melerai Saksi Korban dengan cara membuka pegangan tangan Saksi Korban dari rambut Tersangka, hingga pegangan tangan Saksi Korban dirambut Tersangka Saksi Korban lepaskan, dan setelah itu barulah Tersangka berdiri dan tidak lama kemudian barulah Saksi Korban berdiri. Dan tidak lama kemudian barulah Saksi Korban melaporkan kejadian yang Saksi Korban alami tersebut ke Polsek Bayang guna diproses secara hukum yang belaku.
|