Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan sah Penggugat I selaku mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah tanah objek perkara adalah merupakan tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat;------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan Keturunan dan ahli waris dari ninik, nenek, mamak yang bernama BOJOK (Almh), TAGADIH (Almh), MALIK (Almh), WAHIK (Alm), BASUNG (Alm), TUBAH (Almh), TADJAU (Almh), TINIK/TINIH (Almh), SIANGGAH/BANGAH (Almh), Suku Caniago Sipanjang;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat berwenang mengajukan gugatan dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai tanah objek perkara milik Para Penggugat, tanpa seizin, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan kaum Para Penggugat / Para Penggugat dapatlah dikwalifisirkan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Hibah tertanggal 22 Januari 2007 yang dibuat antara almh TINIK / TINIH dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidaklah mempunyai kekuatan hukum;------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII selaku ninik mamak yang ikut serta menanda tangani surat hibah tertanggal 22 Januari 2007, tanpa seizin, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan bersama kaum Para Penggugat dari keturunan almh SIANGGAH / BANCAH dapatlah dikwalifisirkan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);----------------------------------------------
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh surat - surat hibah tertanggal 22 Januari 2007 yang dibuat antara almh TINIK / TINIH dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menyangkut objek perkara;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah objek perkara dari penguasaannya dan penguasaan pihak lain yang terdapat daripadanya dan kemudian menyerahkannya secara baik - baik kepada Para Penggugat, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III engkar mohon dengan bantuan Polisi dan TNI serta aparat Pemerintah lainya;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa :------------------------------------------------------
- Kerugian materill adalah berupa :----------------------------------------------Para Penggugat akan kehilangan objek perkara, jika Para Penggugat tidak berjuang untuk mempertahankan hak Para Penggugat atas tanah pusaka tinggi kaumnya, karena jika tanah objek perkara dijual, maka Para Penggugat akan mendapatkan penghasilan senilai Rp. 150.000,00.- X 10.000 ? = Rp. 1.500.000.000,00.,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------
- Kerugian immaterill :Dengan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, Para Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi didalam pekerjaan sehari - sehari, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesarRp. 1.000.000.000,00.,- (satu milyar rupiah);-----------------------------------Total keseluruhanya kerugian materill dan immaterill adalah sebesar Rp.1.500.000.000,00.,- X Rp. 1.000.000.000,00.,- = Rp. 2.500.000.000,00.,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);----------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat perhari keterlambatan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,00.,- (satu juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewisjde);-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;--------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;--------------------------------------------
|