Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Pnn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji Yendri Yedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yendri Yedi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.832.933,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.832.933,- ( DELAPAN PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
71.130.296,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA SERATUS TIGA PULUH  RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 9.702.637,- ( SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DUA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 191 atas nama YUSRITIANTI DAN YENDRI YEDI berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak