Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Pnn 1.MARTINA GRACIA, S.H.
2.ARISYAH PUTRA, S.H.
NELI SARTIKA Pgl NELI Binti ALILUDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-73/L.3.19.8/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINA GRACIA, S.H.
2ARISYAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELI SARTIKA Pgl NELI Binti ALILUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa NELI SARTIKA Pgl NELI Binti ALILUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di kampung Tanjung Pondok Kenagarian Tanjung Pondok Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

 

---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di kampung Tanjung Pondok Kenagarian Tanjung Pondok Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Saksi ROSMIS DARMI mendengar kabar dari seseorang bahwa Terdakwa menimbun lubang pondasi yang digali oleh tukang yang disuruh oleh orang yang membeli tanah dimana tanah tersebut telah Saksi ROSMIS DARMI jual sebelumnya. Pada saat itu saksi ROSMIS DARMI melihat Terdakwa sedang menimbun lubang pondasi dengan menggunakan sebuah cangkul, kemudian saksi ROSMIS DARMI mendekat menghampiri Terdakwa sambil berkata, “jangan ditutup lobang pondasi tersebut, kalau kamu ada masalah dengan saya, biarkan saudara laki laki kita yang mengurus”, pada saat itu Terdakwa menjawab, “tanah ini bukan hak ibu kamu ini adalah hak ibu saya”, kemudian Terdakwa meletakkan cangkul yang dipegangnya tersebut kemudian mencakar wajah saksi ROSMIS DARMI dan mengambil kacamata yang dipakai saksi pada saat itu dan dipatahkannya sambil berkata, “ini mau kamu” kemudian Terdakwa mengambil kembali cangkulnya sambil berkata “saya kubur kamu disini” sambil mengayunkan cangkul tersebut namun tidak mengenai saksi ROSMIS DARMI, kemudian saksi ROSMIS DARMI berkata “kalau kamu mau membunuh saya, silahkan bunuh saya, kamu itu anak saya”, pada saat itu Terdakwa meletakkan cangkul tersebut disamping kiri saksi ROSMIS DARMI dan menarik-narik jilbab saksi ROSMIS DARMI sekira selama lebih kurang 3 (tiga) menit sehingga saksi ROSMIS DARMI kehilangan keseimbangan, kemudian Terdakwa mendorong tubuh saksi ROSMIS DARMI sehingga saksi ROSMIS DARMI jatuh kekiri dengan posisi miring ke tempat Terdakwa meletakkan cangkul tersebut, sehingga cangkul tersebut mengenai paha sebelah kiri dibagian atas kemudian saksi ROSMIS DARMI pada saat itu tidak sadarkan diri, dan tidak berapa lama kemudian saksi ROSMIS DARMI sadar dan sudah berada di teras rumah orang lain di samping tempat kejadian tersebut kemudian saksi ROSMIS DARMI dibawa oleh anaknya ke puskesmas Tapan untuk berobat dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapan.------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : 800. 708/VER/VIII/PUSK-TAPAN/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dari UPT PUSKESMAS TAPAN dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan umum        : baik

Kesadaran                 : compos metis

Pemeriksaan Fisik   : - luka lecet ukuran dua sentimeter, memar ukuran dua kali nol koma lima sentimeter

                                      - memar di paha kiri ukuran delapan belas sentimeter

                                      - luka lecet ukuran satu koma lima sentimeter di paha kiri

                                      - luka lecet ukuran satu sentimeter di paha kiri bawah

 

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari Saksi ROSMIS DARMI yang mana saksi tidak bisa berjalan seperti biasanya dan tidak bisa ibadah sholat berdiri selama 9 hari, dan hanya bisa sholat duduk. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya