Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.YUNITA KURNIASARI, S.H
2.RIDO PRADANA
ADITTYA RIANDI Pgl ADIT Bin BASRI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 274 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA KURNIASARI, S.H
2RIDO PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITTYA RIANDI Pgl ADIT Bin BASRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZHARI SURA, S.H.ADITTYA RIANDI Pgl ADIT Bin BASRI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Primair

 

Bahwa Terdakwa ADITTYA RIANDI Pgl ADIT Bin BASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan SD 19 Pasar Lama, Kampung Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 19.50 WIB, Sdr. BOTAK (DPO) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa di Kampung Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari Sdr. BOTAK yang pada saat itu  mengatakan bahwa shabu tersebut seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus diantarkan ke depan SD 19 Pasar Lama, Kampung Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa menerima shabu tersebut dengan tangan kanan dan kemudian Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr. BOTAK untuk bertemu pembeli shabu tersebut di depan SD 19 Pasar Lama, kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung ditangkap oleh Aparat Kepolisian.

 

Bahwa Terdakwa memang sudah biasa membantu Sdr. BOTAK untuk menjualkan shabu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, selama itu Terdakwa telah menjualkan shabu sebanyak 10 (sepuluh) kali. Selama menjual shabu yang diperoleh dari Sdr. BOTAK, Terdakwa mendapatkan untung berupa shabu gratis untuk dipakai dan uang untuk membeli rokok.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 6/14351/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangi oleh NOVRI YUDHI IRVAN, NIK.P.90481 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sehingga 0,23 (nol koma dua puluh tiga gram) untuk pembuktian dalam persidangan.

 

Berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: 24.083.11.16.05.0039.K tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajaer Teknis Pengujian menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  UPC Pasar Painan Nomor:6/14351/2023 tanggal 11 Januari 2024 adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkoita Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Gol I Jenis shabu tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

Bahwa Terdakwa ADITTYA RIANDI Pgl ADIT Bin BASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di di depan SD 19 Pasar Lama, Kampung Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 19.50 WIB, Sdr. BOTAK mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa di Kampung Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari Sdr. BOTAK yang pada saat itu  mengatakan bahwa shabu tersebut seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus diantarkan ke depan SD 19 Pasar Lama, Kampung Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa menerima shabu tersebut dengan tangan kanan dan kemudian Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr. BOTAK untuk bertemu pembeli shabu tersebut di depan SD 19 Pasar Lama, kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa langsung ditangkap oleh Aparat Kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di saku depan sebelah kanan Terdakwa, dan dihadapan saksi umum Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 6/14351/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangi oleh NOVRI YUDHI IRVAN, NIK.P.90481 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sehingga 0,23 (nol koma dua puluh tiga gram) untuk pembuktian dalam persidangan.

 

Berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: 24.083.11.16.05.0039.K tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajaer Teknis Pengujian menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  UPC Pasar Painan Nomor:6/14351/2023 tanggal 11 Januari 2024 adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkoita Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Gol I Jenis shabu tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya