Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H 2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
ZULFER HENDRI Pgl PANJUL BIN SYAFRUDIN(ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1179/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan ----- Bahwa Terdakwa ZULFER HENDRI Pgl PANJUL Bin SYAFRUDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Gor Agus Salim Kota Padang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, yakni kediaman saksi pada perkara ini sebagian besar berada di Kabupaten Pesisir Selatan yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat itu Terdakwa sedang dirumah saksi M. HARIS Pgl HARIS yang menelpon dan berkata kepada Terdakwa “lai ado urang yang nio manarimo gadai oto awak ko bang?”(adakah orang yang mau menerima gadai mobil saya ini bang?) Terdakwa jawab “abang cubo cari dulu ris”(saya coba cari dulu ris) dijawb Terdakwa M. HARIS “dimaa beko awak japuik bang?”(dimana nanti saya jemput abang) Terdakwa jawab “japuik abang di Simpang tigo mandeh, RIS”(jemput abang di simpang tiga Mandeh, RIS) lalu Terdakwa bersiap – siap mandi dan makan. Kemudian Terdakwa pergi ke Simpang tiga mandeh dan datang Terdakwa M. HARIS dan Saksi ANDRI SAPUTRA Pgl ANDRI dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Merk SUZUKI, Tipe AZF414F (4X2) A/T, Nomor Rangka MMSHZC825CR101359, Nomor mesin K1455101465, Nomor Polisi BA 333 TY, tahun 2012 Warna hitam metalik, atas nama ROSNIATI milik saksi ALI AKBAR dan Terdakwa pergi bersama ke Kota Padang. Selanjutnya Terdakwa menelpon Sdr. BUDI CANDRA Pgl TINER(DPO) “ner, iko ado urang nio manggadaikan oto a”(tiner, ini ada orang yang mau menggadaikan mobil) dan dijawab Sdr. Pgl TINER(DPO) “awak caliak oto tu dulu Jul, batamu awak di GOR”(saya lihat dulu mobilnya, bertemu kita di GOR). Kemudian sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa, saksi HARIS dan Saksi ANDRI bertemu dengan Sdr. TINER(DPO) yang sudah menunggu di sebuah kedai dikawasan GOR Agus Salim. Selanjutnya Terdakwa menjual 1(satu) unit mobil Swift milik saksi Ali Akbar kepada Sdr. TINER (DPO) dengan harga Rp 15.000.000.00.- (lima belas juta) juta dan disetujui oleh Sdr. TINER dengan mentransfer uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp 15.000.000.00.- (lima belas juta). Kemudian Terdakwa, saksi HARIS dan Saksi ANDRI pergi Ke Jl. Patimura menggunakan MAXIM untuk mengambil uang di ATM sebanyak Rp.7.500.000.00.-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, saksi HARIS dan Saksi ANDRI pergi makan bersama dan setelah makan Saksi ANDRI berpisah dengan Terdakwa dan saksi HARIS. Kemudian terdakwa dan saksi Haris pergi ke Konter HP Lorus untuk membeli HP dengan harga Rp.4.300.000.00.-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan setelah membeli HP saksi HARIS berkata kepada Terdakwa “ambiak di abang pitih sajuta yang ado di dalam rekening abang tu”(ambiak uang sama abang uang ayang ada didalam rekening abang) dan Terdakwa jawab “mokasih ris”(terima kasih ris). Selanjutnya Terdakwa dan saksi HARIS pergi ke rumah teman Terdakwa yang berada di Pengambiran. Bahwa terdakwa diberikan imbalan uang sejumlah Rp 1.500.000.00.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dapat dari saksi M. HARIS Pgl HARIS yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – haris Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi ALI AKBAR sebanyak kurang lebih Rp 110.000.000.00.-(seratus sepuluh juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |