Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H 2.RIDO PRADANA, S.H 3.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H 4.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H |
RAMLI Pgl JANG ATAI Bin SYAKBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1603/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa Terdakwa RAMLI Pgl JANG ATAI Bin SYAKBAN pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Simpang Tiga Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Kejadian berawal ketika Terdakwa datang bersamaan dengan mobil dum truk yang bermuatan batu dan tanah di Simpang Tiga Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian, Terdakwa langsung menyuruh supir mobil dum truk mengarahkan bak mobil untuk melakukan pembongkaran batu yang bercampur dengan tanah pas di depan warung tempat Saksi Korban ERPALDI Pgl EPAL berjualan nasi. Pada saat Terdakwa menyuruh supir dum truk untuk membongkar muatan batu dan tanah, Saksi Korban langsung menghampiri supir dum truk. Kemudian Saksi Korban melarang supir dum truk untuk membongkar batu dan tanah di depan warung milik Saksi Korban dan Saksi Korban memerintahkan supir dum truk tersebut untuk pergi. Setelah itu, Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban dengan mengatakan ”JAN WAANG LARANG MAMBONGKA BATU IKO TANAH DARI GAEK DEN YANG PUNYO, BIA TANAH BIA BANGUNAN” (JANGAN KAMU LARANG MEMBONGKAR BATU INI, TANAH INI TANAH DARI ORANG TUA SAYA YANG PUNYA, BAIK ITU TANAH DAN BANGUNANNYA). Kemudian Saksi Korban menjawab ”APO LO ANG NAN PUNYO” (KAMU MANA YANG PUNYA). Lalu, Terdakwa menjawab kembali dengan mengatakan ”KOK ANG YANG PUNYO APO BUKTINYO, KOK ADEN YANG PUNYO ADO KEKUATANNYO BERUPA SURAT KOA” (JIKA KAMU YANG PUNYA APA BUKTINYA, SAYA YANG PUNYA SAYA ADA KEKUATANNYA YAITU BERUPA SURAT SERTIFIKAT DAN KEPUTUSAN IKNRACHT DARI PENGADILAN). Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kapak dengan ujungnya terbuat dari besi segi empat dan dibawahnya melengkung serta melebar sedikit kemudian tipis dan tajam, tangkainya terbuat dari kayu berwarna merah hati ayam panjang ± 30 (tiga puluh) cm dan 1 (satu) buah celurit terbuat dari besi dan tangkainya terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang ± 22 (dua puluh dua) cm dari dalam baju Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengacungkan dan mengarahkan 1 (satu) buah kapak tersebut ke hadapan wajah Saksi Korban sambil mengeluarkan kata-kata ancaman ”WAANG.... DEN BUNUAH WAANG” (KAMU.... KAMU SAYA BUNUH KAMU) dan Saksi Korban menjawab ”BUNUAH LA DIANG” (BUNUH LAH DI KAMU). Lalu, keponakan atau anak dari Terdakwa datang untuk melerai dan melarang Terdakwa dengan mengatakan ”JAN WAN” (JANGAN PAMAN). Kemudian Terdakwa pergi ke seberang jalan sambil menenteng-nenteng 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah celurit tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami trauma dan selalu merasa ketakutan sampai saat sekarang ini. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |