Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Pnn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji 1.Syamsuir
2.Syafriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsuir
2Syafriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.274.638,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 134.274.638,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.550.000,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 18.533.939,- ( DELAPAN BELAS JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No AKTA HIBAH NO 116/2018 atas nama SYAFRIANI berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak