Dakwaan |
pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di lahan atau kebun yang bertempat di Bani Kelok kampong Koto Lamo Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (pengerusakan tanaman), yang dilakukan oleh Tersangka WELTRA WARDIANA Pgl WEL Bin DISRITEN dengan cara menebang 2 (Dua) batang bibit tanaman durian yang berumur sekira 2 (Dua) tahun dengan tinggi tanaman sekira 2 (Dua) Meter dengan menggunakan parang atau golok dan sekira satu bulan sebelumnya Tersangka WELTRA WARDIANA Pgl WEL Bin DISRITEN juga melakukan pengerusakan tanaman berupa 1 (Satu) batang bibit tanaman durian, 1 (Satu) batang bibit tanaman jengkol dan 1 (Satu) batang bibit tanaman kulit manis yang berusia sekira 2 (Dua) tahun dengan tinggi sekira 2 (Dua) Meter dengan cara menebang tanaman tersebut dengan menggunakan golok atau parang, dan tanaman tersebut adalah tanaman yang di tanaman oleh Saksi Sdr MARLISAL Pgl UJANG dan juga Saksi Sdr SYAFRIL DTK BANDARO SATI Pgl DATUAK yang di upah oleh Korban Sdr ZULVALINA Pgl SUR karena lahan atau kebun tersebut sebelumnya telah di beli oleh Suami Korban ZULVALINA Pgl SUR yang bernama Sdr SYAFRIDIL Pgl PADIL (Alm) pada tanggal 08 Maret 2022 dari Saksi Sdr KASMI Pgl KAS yang merupakan anak dari Sdr KAIDAT (Alm) sebagai pemilik lahan tesebut sebelumnya, dan lahan atau kebun tersebut bertempat di Bani Kelok kampong Koto Lamo Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan atas kejadian tersebut korban ZULVALINA Pgl SUR mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) |