Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.RIDO PRADANA, S.H 2.YUNITA KURNIASARI, S.H 3.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H |
NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI Bin ISMAN FARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1364/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan :
PERTAMA Bahwa Terdakwa NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI bin ISMAN FARDI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Randu Sari I No. 4 A RT 05 RW 19, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang mana berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Painan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal sekira bulan Mei 2023 bertempat di sebuah kedai kopi di daerah Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ketika Terdakwa dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK berbincang-bincang mengenai usaha dan bisnis Terdakwa. Dalam perbincangan tersebut, Terdakwa mengaku memiliki 2 (dua) jenis usaha yaitu usaha yang bergerak di bidang instalasi server perusahaan yang dijalankan CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA yang berlokasi di Jakarta dan usaha yang bergerak di bidang properti yang dijalankan CV. BUMI CIKARANG ASRI yang berlokasi di Bekasi. Selanjutnya sekira bulan Juli 2023 pada saat Terdakwa berada di Bandung, pembicaraan Terdakwa dengan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK berlanjut via handphone karena sampai pada saat itu Terdakwa selalu menceritakan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa keuntungan dalam bisnis tersebut besar. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa pada tahun 2023 perusahaan Terdakwa mendapatkan proyek pengerjaan instalasi server sebanyak 23 (dua puluh tiga) proyek dari perusahaan dan Terdakwa sampaikan saat itu keuntungan dari proyek tersebut bisa mencapai 3,4 milyar rupiah dan proyek tersebut akan dimulai pada tanggal 20 Juli tahun 2023. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mulai tertarik dan menanyakan kepada Terdakwa “KALAU WAK INVEST 100, BARA KEUNTUNGAN TU RI?” (Kalau Terdakwa investasi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berapa keuntungannya tu Ri?), lalu Terdakwa menyampaikan “KALAU 100 JUTA TU, 100 JUTA LO UNTUANGNYO NDRIK” (Kalau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), keuntunganya juga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Ndrik”. Pada akhirnya Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menyetujui untuk menginvestasikan modal awal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK membuat Surat Perjanjian Investasi antara Terdakwa selaku pemilik perusahaan dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK selaku pemilik modal dan ditandatangani di tempat yang berbeda karena pada saat itu Terdakwa berada di Bandung, sedangkan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK di Painan diatas materai 10.000 tertanggal 20 Juli 2023. Dalam Surat Perjanjian Investasi tersebut, Terdakwa dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menyepakati bahwa Terdakwa akan membayarkan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK pada bulan Agustus 2024. Kemudian sekira bulan Januari 2024 Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK kembali menghubungi Terdakwa dengan menanyakan kepada Terdakwa “RI, KALAU WAK TAMBAH 100 LAI, LAI BISA? BARA KEUNTUNGANNYO TU? LAI SAMO DENGAN YANG SABALUNNYO TU? (Ri, kalau Terdakwa tambah 100 juta lagi, masih bisa tidak? Apakah sama keuntungan dengan sebelumnya?) lalu Terdakwa jawab Terdakwa akan coba tanya ke rekan bisnis yang terlebih dahulu. Selang sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dan mengatakan bahwa terhadap penambahan modal tersebut bisa dan keuntungannya akan sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan penambahan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selanjutnya pembicaraan terkait dengan proyek pemasangan kanopi sekira bulan September 2023, Terdakwa menghubungi Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK untuk menawarkannya untuk ikut proyek pemasangan Kanopi di perumahan oleh perusahaan milik tante Terdakwa di Cikarang. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa keuntungan dari proyek tersebut kisaran Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk satu proyek. Kemudian Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menyetujui hal tersebut dan sepakat untuk menginvestasikan kembali uangnya untuk proyek pemasangan kanopi tersebut. Pekerjaan pemasangan kanopi tersebut Terdakwa hanya menjanjikan dalam bentuk perjanjian tidak tertulis dengan ketentuan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan pembayaran fee (keuntungan) pekerjaan serta pengembalian keuntungan modal pekerjaan akan dibayarkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pekerjaan pemasangan kanopi tersebut selesai dikerjakan. Setelah menyepakati perjanjian tersebut, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mengirimkan uang, dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian pada bulan Mei 2024, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menghubungi Terdakwa melalui handphone dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mengatakan kepada Terdakwa untuk segera membayarkan uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK karena sudah sangat jauh lewat dari jangka waktu pembayaran dan pada tanggal 6 Mei 2024 Terdakwa kembali menjanjikan untuk membayar uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK berusaha untuk menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler ke nomor handphone milik Terdakwa dengan tujuan untuk meminta kepastian pembayaran seluruh uang milik Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menghubungi istri Terdakwa terkait kondisi tante Terdakwa yang bernama YULIA RAIZA SRIYATI, S.H. Pgl. YU selaku Direktur CV. BUMI CIKARANG ASRI. Kemudian melalui telepon seluler tersebut Terdakwa mengakui bahwa benar tante Terdakwa tidak dalam keadaan sakit di rumah sakit serta Terdakwa mengakui bahwa seluruh uang investasi modal usaha milik Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar cicilan pinjaman Terdakwa di Bank BRI dan untuk membayar cicilan pinjaman online serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perjanjian untuk penanaman modal untuk pekerjaan instalasi server dan pemasangan kanopi dengan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dengan menggunakan CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA dan CV. BUMI CIKARANG ASRI adalah untuk mendapatkan keuntungan dari uang hasil investasi tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mengalami kerugian sebesar Rp.259.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI bin ISMAN FARDI dalam rentang waktu sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di daerah Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal sekira bulan Mei 2023 bertempat di sebuah kedai kopi di daerah Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ketika Terdakwa dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK berbincang-bincang mengenai usaha dan bisnis Terdakwa. Dalam perbincangan tersebut, Terdakwa mengaku memiliki 2 (dua) jenis usaha yaitu usaha yang bergerak di bidang instalasi server perusahaan yang dijalankan CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA yang berlokasi di Jakarta dan usaha yang bergerak di bidang properti yang dijalankan CV. BUMI CIKARANG ASRI yang berlokasi di Bekasi. Selanjutnya sekira bulan Juli 2023 pada saat Terdakwa berada di Bandung, pembicaraan Terdakwa dengan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK berlanjut via handphone karena sampai pada saat itu Terdakwa selalu menceritakan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa keuntungan dalam bisnis tersebut besar. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa pada tahun 2023 perusahaan Terdakwa mendapatkan proyek pengerjaan instalasi server sebanyak 23 (dua puluh tiga) proyek dari perusahaan dan Terdakwa sampaikan saat itu keuntungan dari proyek tersebut bisa mencapai 3,4 milyar rupiah dan proyek tersebut akan dimulai pada tanggal 20 Juli tahun 2023. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mulai tertarik dan menanyakan kepada Terdakwa “KALAU WAK INVEST 100, BARA KEUNTUNGAN TU RI?” (Kalau Terdakwa investasi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berapa keuntungannya tu Ri?), lalu Terdakwa menyampaikan “KALAU 100 JUTA TU, 100 JUTA LO UNTUANGNYO NDRIK” (Kalau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), keuntunganya juga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Ndrik”. Pada akhirnya Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menyetujui untuk menginvestasikan modal awal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK membuat Surat Perjanjian Investasi antara Terdakwa selaku pemilik perusahaan dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK selaku pemilik modal dan ditandatangani di tempat yang berbeda karena saat itu Terdakwa berada di Bandung sedangkan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK di Painan diatas materai 10.000 tertanggal 20 Juli 2023. Dalam Surat Perjanjian Investasi tersebut, Terdakwa dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menyepakati bahwa Terdakwa akan membayarkan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK pada bulan Agustus 2024. Kemudian sekira bulan Januari 2024 Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK kembali menghubungi Terdakwa dengan menanyakan kepada Terdakwa “RI, KALAU WAK TAMBAH 100 LAI, LAI BISA? BARA KEUNTUNGANNYO TU? LAI SAMO DENGAN YANG SABALUNNYO TU? (Ri, kalau Terdakwa tambah 100 juta lagi, masih bisa tidak? Apakah sama keuntungan dengan sebelumnya?) lalu Terdakwa jawab Terdakwa akan coba tanya ke rekan bisnis yang terlebih dahulu. Selang sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dan mengatakan bahwa terhadap penambahan modal tersebut bisa dan keuntungannya akan sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan penambahan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selanjutnya pembicaraan terkait dengan proyek pemasangan kanopi sekira bulan September 2023, Terdakwa menghubungi Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK untuk menawarkannya untuk ikut proyek pemasangan Kanopi di perumahan oleh perusahaan milik tante Terdakwa di Cikarang. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa keuntungan dari proyek tersebut kisaran Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk satu proyek. Kemudian Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menyetujui hal tersebut dan sepakat untuk menginvestasikan kembali uangnya untuk proyek pemasangan kanopi tersebut. Pekerjaan pemasangan kanopi tersebut, Terdakwa hanya menjanjikan dalam bentuk perjanjian tidak tertulis dengan ketentuan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan pembayaran fee (keuntungan) pekerjaan serta pengembalian keuntungan modal pekerjaan akan dibayarkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pekerjaan pemasangan kanopi tersebut selesai dikerjakan. Setelah menyepakati perjanjian tersebut, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mengirimkan uang, dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian pada bulan Mei 2024, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menghubungi Terdakwa melalui telepon handphone dan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mengatakan kepada Terdakwa untuk segera membayarkan uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK karena sudah sangat jauh lewat dari jangka waktu pembayaran dan pada tanggal 6 Mei 2024 Terdakwa kembali menjanjikan untuk membayar uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK. Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa Terdakwa melakukan pengajuan pinjaman ke Bank BRI sebagai pembayar uang modal dan keuntungan milik Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dan dana pinjaman tersebut telah dicairkan oleh Bank BRI ke rekening Terdakwa. Untuk meyakinkan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIk, lalu Terdakwa mengirimkan screenshot (tangkapan layar) dari aplikasi BRI Mobile (Brimo) Terdakwa melalui aplikasi whatsapp yang menunjukkan saldo sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK meminta Terdakwa untuk segera membayarkan uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK, namun Terdakwa beralasan bahwa pada hari tersebut Terdakwa sedang mengikuti kegiatan kantor selama 2 (dua) hari, sehingga Terdakwa belum bisa membayarkan uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK pada hari tersebut dan Terdakwa menjanjikan akan mengirimkan uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK setelah selesai kegiatan kantor Terdakwa, namun hingga 3 (tiga) hari kemudian tidak ada informasi dari Terdakwa terkait pembayaran uang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dan nomor telepon handphone Terdakwa juga tidak dapat dihubungi. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK kembali berusaha untuk menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler ke nomor handphone milik Terdakwa dengan tujuan untuk meminta kepastian pembayaran seluruh uang milik Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dan untuk menindaklanjuti keterangan yang Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK ketahui dari istri Terdakwa terkait kondisi tante Terdakwa yang bernama YULIA RAIZA SRIYATI, S.H. Pgl. YU selaku Direktur CV. BUMI CIKARANG ASR. Kemudian melalui telepon seluler tersebut Terdakwa mengakui bahwa benar tante Terdakwa tidak dalam keadaan sakit di rumah sakit serta Terdakwa mengakui bahwa seluruh uang investasi modal usaha milik Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar cicilan pinjaman Terdakwa di Bank BRI dan untuk membayar cicilan pinjaman online serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta pengajuan pinjaman kepada Bank BRI pada bulan Agustus 2024 dan screenshot (tangkapan layar) dari aplikasi BRI Mobile (Brimo) yang Terdakwa kirim kepada Sdr. HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK melalui aplikasi whatsapp yang menunjukkan saldo sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) merupakan hasil rekayasa Terdakwa. Bahwa setelah dalam kurun waktu lebih kurang selama 1 (satu) tahun yang melebihi dari waktu kesepakatan, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK menunggu i'tikad baik terkait pembayaran uang modal dan keuntungan (fee/dividen) oleh Terdakwa. Namun Terdakwa tidak membayarkan uang modal dan keuntungan (fee/dividen) pekerjaan pemasangan server dan pemasangan kanopi tersebut kepada Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK. Bahwa CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA dan CV. BUMI CIKARANG ASRI tersebut adalah fiktif atau hanya karangan Terdakwa yang mana Terdakwa menciptakan nama perusahaan tersebut yang bertujuan untuk meyakinkan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK bahwa Terdakwa ada mengelola perusahaan tersebut yang tertulis pada Surat CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA tentang Surat Perjanjian Investasi Server, dan pada surat tersebut tertulis nama Terdakwa selaku pemilik atau pemegang CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA, sehingga Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK percaya dan mau menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa. Kemudian pekerjaan pemasangan kanopi CV. BUMI CIKARANG ASRI juga fiktif. Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perjanjian untuk penanaman modal untuk pekerjaan instalasi server dan pemasangan kanopi dengan Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK dengan menggunakan CV. NETSULOGI SERVER INDONESIA dan CV. BUMI CIKARANG ASRI adalah untuk mendapatkan keuntungan dari uang hasil investasi tersebut. Bahwa Terdakwa menggunakan uang Rp.259.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) milik Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK untuk membayar cicilan pribadi Terdakwa hingga tidak bersisa lagi, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HENDRIK SYAF PUTRA, S.H., M.H. Pgl. HENDRIK mengalami kerugian sebesar Rp.259.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |