Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Pnn 1.BATRI BUSTAMI RAJO BUNGSU
2.ERWIN
2.H. DASRIL
3.Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Berapak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BATRI BUSTAMI RAJO BUNGSU
2ERWIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. DASRIL
2Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Berapak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Para Penggugat;

 

  • Menyatakan tanah objek perkara I sampai dengan tanah objek perkara IX, berupa :

 

  • Tanah peladangan/parak yang terletak di Kampung Rumah Panjang, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, seluas + 30.000 M2 dengan batas sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah peladangan/Parak Badikas Dt.Rajo Kuaso/Parak Jinun/Parak Nasar/Ust.Maas;

Sebelah Selatan :   Berbatas dengan tanah kawan ini juga (pandam Pakuburan Kaum Para Penggugat);

Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah peladangan/Parak Ilyas gelar Imam Mangkudun;   

Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah peladangan/Parak Hadis gelar Imam Marajolelo;

 

  • Tanah Basah/Sawah yang terletak di Simpang Super Kampung Buah Tarok, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, seluas + 1050 M2 dengan batas sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah tanah Perumahan Saadi suku Melayu Kaum Dt. Rajo Nan Gadang;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Mayar, suku Tanjung, kaum Dt. Bgd Basa;

Sebelah Barat : Berbatas dengan sawah Rohani, kaum Dt. Rajo Nan Gadang;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Raya Pasar Baru-Asam Kumbang;

 

  • Tanah basah/sawah yang terletak di Kajai Kampung Koto Berapak Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sebanak 8 (delapan) piring sawah besar kecil dengan luas + 10. 360 M2 yang berbatas dengan :

Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah sawah Darwin, Baudin, Suit, dan dengan Tanah sawah Likun;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah sawah Jasmani dan dengan Tanah Sawah Nurdin;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Sawah Ali Umar, Sadik dan dengan Bandar;

Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah sawah Likun dan Tanah Sawah Kamek;

 

  • 3 (tiga) Tumpak Tanah basah/sawah yang terletak di Kapalo Balai/Kapalo Parak, Kampung Koto Berapak, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu :

 

  • Sebanyak 4 (empat) piring besar kecil, dengan luas + 4.206 M2 yang berbatas sepadan dengan :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan Tanah Sawah Ernalis;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Sawah Rosmanidar;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Sawah Roslaini Suku Melayu;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Bandar;

 

  • Sebanyak 3 (tiga) piring besar kecil dengan luas + 6.762 M2 yang berbatas sepadan dengan :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan Tanah Sawah Nurinis;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Sawah Masri dan Tanah Sawah Leka;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Sawah Rosmani dan Tanah Sawah Djaidin;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah Sawah Ali Junir, Linun dan Tanah Sawah Darlis;

 

  • Sebanyak 6 (enam) piring besar kecil dengan luas + 26.638 M2 yang berbatas sepadan dengan :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan Bandar;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Sawah Nurlia dan Tanah Sawah Nurinis;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Sawah Sudarmi, Roslaini (Melayu), Dusman, H. Sawaun, Eli Afnida dan Tanah Sawah Djami;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah Djasad, Baiani, Ilyas, Samsiar, Afdil dan Tanah Sawah Saadi;

 

  • Sebanyak  5 (lima) piring besar kecil dekat Tower XL, dengan luas + 9.308 M2 yang berbatas sepadan dengan :

 

Sebelah Utara   : Berbatas dengan Bandar dan Tanah Sawah Jusminar;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Bandar dan Tanah Sawah Nurliati;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Sawah Yurlis, Nurini dan Tanah Sawah Liana Kulu;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah Sawah Tasir, Marisat dan Tanah Sawah Darwis;

 

  • Tanah basah/sawah yang terletak di Kabun Pinang/Banda Kincie Kampung Koto Berapak, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sebanyak 7 (tujuh) piring besar kecil, dengan luas + 9.450 M2 yang berbatas sepadan dengan :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan Tanah Sawah Rajo Intan, Baidar dan Tanah Sawah Baiti;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Sawah Kalis, Nurinis, Saadi dan Tanah Sawah Mariani;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Bandar;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Bandar;

 

  • Tanah basah/sawah yang terletak di Jalan Baru Bukik Kaciek Kampung Rumah Panjang Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan luas + 2.250 M2 yang berbatas dengan :

 

Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan ke Taluk Bakung;

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Yusna Mukhtar;

Sebelah Barat : Berbatas dengan Bandar;

Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah Nahar;

 

Adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Dt. Rajo Gamuyang;

 

  • Menyatakan Para Penggugat adalah pewaris yang sah atas Sako dan Pusako kaum Dt. Rajo Gamuyang di nagari Koto Berapak;

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengaku-ngaku sebagai keturunan dari kaum Datuak Rajo Gamuyang, mengambil dan memakai gelar Datuak Rajo Gamuyang dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat maupun keturunan Para Penggugat sebelumnya selaku pewaris yang sah atas gelar sako Datuak Rajo Gamuyang adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai seluruh harta pusako tinggi milik kaum Datuak Rajo Gamuyang (objek perkara I sampai dengan objek perkara IX) dan menyuruh anak kemenakannya untuk menggarap dan mengolah tanah pusako tinggi milik kaum Datuak Rajo Gamuyang tersebut dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat maupun keturunan Para Penggugat sebelumnya selaku pewaris yang sah atas gelar sako dan pusako Datuak Rajo Gamuyang adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengeluarkan Keputusan Nomor : 19/Kpts/KAN-KTB/XI-2024, tanggal 4 November 2024 adalah perbuatan yang tidak fair dan sangat merugikan Penggugat Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  • Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta batal demi hukum seluruh surat-surat atas seluruh tanah objek perkara yang dibuat secara tanpa hak oleh Tergugat I;

 

  • Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta batal demi hukum Keputusan KAN Koto Berapak Nomor : 19/Kpts/KAN-KTB/XI-2024, tanggal 4 November 2024;

 

  • Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan seluruh tanah objek perkara kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang Sah tanpa syarat apapun juga kalau perlu dengan upaya paksa dengan melibatkan bantuan aparat kepolisian;

 

  • Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara a quo;

 

  • Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van bewisjde) secara tangung renteng;

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;

 

  • Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara  a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak