Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 352 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Pantai Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilakukan oleh Tersangka seorang perempuan yang bernama EMI MARLINA Pgl EMI Binti ANGKASA terhadap Saksi Korban seorang perempuan bernama YARNELI Pgl ELI Binti MALIK dengan cara Tersangka mengejar kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 3 ( tiga ) kali yang mana pukulan tersebut sempat mengenai bagian kepala saksi korban sebelah kiri dan bagian bahu sebelah kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 ( satu ) kali dan disaat itu kaki saksi korban sempat terinjak oleh tersangka sehingga saksi korban terjatuh masuk ke dalam air laut kemudian tersangka membenam-benam kan kepala saya ke dalam air laut sebanyak 4 ( empat ) kali sehingga saksi korban sempat kesulitan untuk bernafas. -------------------------------------
------ Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala sebelah kiri, bagian bahu sebelah kanan dan kiri akbiat di pukul oleh tersangka kemudian rasa sakit dan luka lecet di punggung kaki sebelah kiri akibat di injak oleh tersangka pada saat memukul saksi korban dan sempat mengalami sesak nafas karena dibenam-benamkan oleh tersangka ke dalam air laut, atas perbuatan Tersangka tersebut Saksi korban merasa tidak senang dan merasa disakiti serta menyatakan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku |