Dakwaan |
pada hari Jumat Tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 14.17 WIB bertempat di Kampung Geti Mudik Kenagarian Tiga Sepakat Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, ketika Sdri. HELADAWANIS sedang membakar sampah di belakang rumahnya yang beralamat di Kampung Geti Mudik Kenagarian Tiga Sepakat Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian datang Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM ) mendakati Korban dan menegur sdri. HELDAWANIS agar tidak mengerjakan tanah miliknya, akan tetapi sdri. HELDAWANIS tidak mau berhenti mengerjakan tanah tersebut karena sdri. HELDAWANIS mengatakan tanah milik Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM ) tersebut tanah hak milik sdri. HELDAWANIS kemudian Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM ) langsung mencekik leher sdri. HELDAWANIS dan mengangkat sdri. HELDAWANIS sajauh ±10 (sepuluh) meter dan kemudian melempar sdri. HELDAWANIS kedalam kolam yang berada disebelah rumah sdri. HELDAWANIS sebanyak 1 (satu) kali, setelah dilempar keadalam kolam oleh Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM ) kemudian sdri. HELDAWANIS langsung bangkit dan keluar dari dalam kolam dan berlari kearah rumahnya dan Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM) langsung mengejar Korban sampai kesamping rumah Korban dengan melontarkan kata-kata “AMBO DEBIH KAUNG AMBO BUNUH KAUNG” (saya gorok kamu saya bunuh kamu), kemudian datanglah Sdr Pgl JONO dan Sdr Pgl ALEX untuk meleraikan Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM) sampai Tersangka Sdr. SYAFRI.L Pgl PRING Bin NIUS (ALM) pergi meninggalkan lokasi rumah Sdri. HELDAWANIS selanjutnya sdri. HELDAWANIS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancung Soal untuk diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2025/SPKT/POLSEK PANCUNG SOAL/POLRES PESSEL/ POLDA SUMBAR, tanggal 24 Januari 2025, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan Cepat terhadap Saksi-saksi yaitu Sdr. ALEX CANDRA, Sdr. AHMAD WAHYUDI YONO, Sdr. SUSILO dan Sdr. SURYAMAN LINGGA DHI PURA , sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHP |