Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Pnn 1.NURBAITI
2.SULKIFLI
IBEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURBAITI
2SULKIFLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrizal, S.HNURBAITI
2Afrizal, S.HSULKIFLI
Tergugat
NoNama
1IBEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah tanah objek perkara adalah hak milik PARA PENGGUGAT.
  • Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah objek Perkara PARA PENGGUGAT Bersasarkan Keputusan PENGADILAN NEGERI PAINAN;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT.
  • Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan / Verzet, Banding, maupun Kasasi.
  • Menghukum TERGUGAT  membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT baik materil maupun  imateril  sebagai berikut:
  • Kerugian Materil Sebesar Rp. 40.200.000 (Empat Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
  • Kerugian Imateril sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak