| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dari Almh. MARLIS, yang juga telah mendapatkan kuasa dari seluruh saudara dan/atau seluruh anak Almh. MARLIS yang lain, sehingga Penggugat berwenang mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan Ibu Penggugat (Almh. MARLIS) mempunyai hak atas sebahagian dari tanah objek perkara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 152 Gambar Situasi Nomor 151/12, tanggal 25 Juni 2012, luas 79.552 M2 atas nama A. AMRAN MUNAF, S.H., Dra. MARWATI SANUSI, MUCHYAR. M, MASYKUR MUNAF, EVA WESTARI, NOVARDY, ZULFAN ARIF, ZULHAN SEBASTIAN dan AZHARI FIRMANSYAH;
- Menyatakan perbuatan MUCHYAR MUNAF (Tergugat 1), MASYKUR (Tergugat 2), DRA. MARWATI (Tergugat 3), MURSAL (Ayah Tergugat 4. A sampai dengan Tergugat 4. F serta Kakek Tergugat 4. G sampai dengan Tergugat K), MURSHALAN (Ayah Para Tergugat 5), A. AMRAN, S.H (Ayah Para Tergugat 6) dan ZURAIDA (Ibu Para Tergugat 7) yang telah menghilangkan nama Ibu Penggugat (MARLIS) dalam SHM 865 dan perbuatan memasukkan tanah bagian Ibu Penggugat (MARLIS) seluas + 1.700 M2 dalam SHM 865 dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan seluruh saudara Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan MUCHYAR MUNAF (Tergugat 1), MASYKUR (Tergugat 2), DRA. MARWATI (Tergugat 3), A. AMRAN, S.H (Ayah Para Tergugat 6), EVA WESTARI (Ibu Tergugat 4. G sampai dengan Tergugat 4. K), NOVARDY (Tergugat 5. A) dan Para Tergugat 7 yang telah melakukan balik nama atas SHM 865 tersebut, sehingga SHM 865 berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 152 Gambar Situasi Nomor 151/12, tanggal 25 Juni 2012, luas 79.552 M2 yang hanya tercatat atas nama A. AMRAN MUNAF, S.H., Dra. MARWATI SANUSI, MUCHYAR. M, MASYKUR MUNAF, EVA WESTARI, NOVARDY, ZULFAN ARIF, ZULHAN SEBASTIAN dan AZHARI FIRMANSYAH dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan MUCHYAR MUNAF (Tergugat 1) dan MASYKUR (Tergugat 2) yang telah mengalihkan sebahagian hak atas tanah objek perkara, yaitu seluas + 28.000 M2 kepada MAWARDI (Tergugat 8) dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan MAWARDI (Tergugat 8) yang telah menerima peralihan hak atas sebahagian tanah objek perkara, yaitu seluas + 28.000 M2 dari MUCHYAR MUNAF (Tergugat 1) dan MASYKUR (Tergugat 2) serta menguasainya dengan cara menimbun dan membuat jalan diatas tanah tersebut dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan peralihan hak atas sebahagian tanah objek perkara, yaitu seluas + 28.000 M2 adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, Para Tergugat 4, 5, 6, 7 dan Tergugat 8 atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek perkara Penggugat selaku anak-anak Almh. MARLIS, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Para Tergugat 4 selaku anak-anak dan cucu dari MURSAL, Para Tergugat 5 selaku anak-anak dari MURSHALAN, Para Tergugat 6 selaku anak-anak dari A. AMRAN, S.H dan Para Tergugat 7 selaku anak-anak dari ZURAIDA sebagai pemilik yang Sah tanpa syarat apapun juga kalau perlu dengan upaya paksa dengan melibatkan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara a quo;
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, Para Tergugat 4, 5, 6, 7 dan Tergugat 8 membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, Para Tergugat 4, 5, 6, 7 dan Tergugat 8 membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|