Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.Nasri
2.Aladin
3.Syamsu
4.Buhkari
1.Pengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera
2.Kelompok Tani Bina Mandri
3.Jamalus Yatim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasri
2Aladin
3Syamsu
4Buhkari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNAFRI, S.H., M.HumNasri
2YUNAFRI, S.H., M.HumAladin
3YUNAFRI, S.H., M.HumSyamsu
4YUNAFRI, S.H., M.HumBuhkari
5ADI PUTRA MULYA, S.HNasri
6ADI PUTRA MULYA, S.HAladin
7ADI PUTRA MULYA, S.HSyamsu
8ADI PUTRA MULYA, S.HBuhkari
9Alfi SyukrufNasri
10Alfi SyukrufAladin
11Alfi SyukrufSyamsu
12Alfi SyukrufBuhkari
13SRINOVAL MULYADI, S.HNasri
14SRINOVAL MULYADI, S.HAladin
15SRINOVAL MULYADI, S.HSyamsu
16SRINOVAL MULYADI, S.HBuhkari
17ANGGUN SEPTIANI. S.HNasri
18ANGGUN SEPTIANI. S.HAladin
19ANGGUN SEPTIANI. S.HSyamsu
20ANGGUN SEPTIANI. S.HBuhkari
21Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Nasri
22Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Aladin
23Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Buhkari
Tergugat
NoNama
1Pengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera
2Kelompok Tani Bina Mandri
3Jamalus Yatim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHPengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera
2EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHKelompok Tani Bina Mandri
3EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHJamalus Yatim
Turut Tergugat
NoNama
1Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang
2Wali Nagari Lunang Tengah
3Wali Nagari Pondok Parian Lunang
4Penghulu Nan Delapan Nagari Lunang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHPengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang
2EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHWali Nagari Lunang Tengah
3EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHWali Nagari Pondok Parian Lunang
4EDDY MUJAHIDDIN AWS, SHPenghulu Nan Delapan Nagari Lunang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para penggugat adalah sah selaku perwakilan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti;
  3. Menyatakan objek perkara dalam perkara ini adalah hak milik pengusaan pengelolaan, pengusahaan, penggarapan milik Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti;
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan 2 menguasai objek perkara dengan cara mengelola, menggarap, mengusahi dengan menamam tanamam berupa tanaman sawit, talas, tanaman produktif lainnya dan membuat bangunan–bangunan pondok semi permanen dan kayu lebih kurang dari 50 pondok tanpa seizin dan sepengetahuan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan 2 yang menerima pengalihan lahan objek perkara dari turut Tergugat 1, 2, 3 dan 4  tanpa sepengetahuan dan seizin dari kelompok tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti (dalam gugatan ini diwakili para penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  6. Menyatakan penguasaan objek perkara oleh Tergugat 3 dengan cara menggarap, mengelola dan mengusahinya dengan menanam pohon sawit serta tanaman produktif lainnya tanpa seizin dan sepegetahuan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  7. Bahwa penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat 3 terhadap objek perkara dengan cara mendirikan bangunan permanen berupa bangunan gedung walet/sarang burung dan pondok hunian kayu diobjek perkara tanpa seizin dan sepegetahuan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  8. Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat yang menguasai objek perkara dengan melakukan pengelolaan, mengusahi, menanam pohon sawit, tanaman produktif lainya tanpa sepengetahuan dan seizin dari dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  9. Menyatakan perbuatan dilakukan oleh para Tergugat yang menguasai objek perkara dengan cara mengelola, menggarap dan mengusahainya serta menanam pohon sawit, talas dan tanaman produktiflainya sehingga mengakibatakan tidak dapat dikuasai untuk bisanya lagi diolah dan dimanfaatkan serta diusahai untuk ditanami pohon sawit dan tanaman produktif lainnya secara bersama oleh Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  10. Menyatakan apa yang dilakukan oleh para Turut Tergugat yang memberikan lahan (objek perkara) kepada tergugat 1 dan 2 membuat berlalih/berpindahtangannya hak milik Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti mengakibatakan Hilangnya tanah/lahan dan tidak bisanya lagi dikuasai untuk digarap, diolah dan dimanfaatkan serat diusahai untuk ditanami pohon sawit dan tanaman produktif lainnya secara bersama oleh Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  11. Menyatakan surat pernyataan pengusaan fisik lahan Surat Pernyataan Nomor:140/28/WN-LT/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 seluas ±3.40007H dari Wali nagari Lunang Tengah Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan batal demi hukum (Neitig), tidak memiliki kekuatan hulum karena tidak berdasar hukum dan alas hak yang sah;
  12. Menyatakan surat pernyataan Nomor: 52.SK/WN-LT/XII/2021 tertanggal 04 November 2021 dari Wali Nagari Lunang Tengah tentang penguasaan tanah/lahan objek perkara batal demi hukum tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berdasar hukum dan alas hak yang sah
  13. Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh para Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan atau alat negera lainya;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti dengan cara mengosongkan objek perkara dari bangunan permanen atau bangunan bentuk apapun tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan atau Alat keamanan Negara lainnya;
  16. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding, Verzet, atau Kasasi (UitVoorbaar bij vorraad) serta Perlawanan;
  17. Memerintahkan  Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak