Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2023/PN Pnn |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nasri | 2 | Aladin | 3 | Syamsu | 4 | Buhkari |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YUNAFRI, S.H., M.Hum | Nasri | 2 | YUNAFRI, S.H., M.Hum | Aladin | 3 | YUNAFRI, S.H., M.Hum | Syamsu | 4 | YUNAFRI, S.H., M.Hum | Buhkari | 5 | ADI PUTRA MULYA, S.H | Nasri | 6 | ADI PUTRA MULYA, S.H | Aladin | 7 | ADI PUTRA MULYA, S.H | Syamsu | 8 | ADI PUTRA MULYA, S.H | Buhkari | 9 | Alfi Syukruf | Nasri | 10 | Alfi Syukruf | Aladin | 11 | Alfi Syukruf | Syamsu | 12 | Alfi Syukruf | Buhkari | 13 | SRINOVAL MULYADI, S.H | Nasri | 14 | SRINOVAL MULYADI, S.H | Aladin | 15 | SRINOVAL MULYADI, S.H | Syamsu | 16 | SRINOVAL MULYADI, S.H | Buhkari | 17 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | Nasri | 18 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | Aladin | 19 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | Syamsu | 20 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | Buhkari | 21 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Nasri | 22 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Aladin | 23 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Buhkari |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera | 2 | Kelompok Tani Bina Mandri | 3 | Jamalus Yatim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Pengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera | 2 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Kelompok Tani Bina Mandri | 3 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Jamalus Yatim |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang | 2 | Wali Nagari Lunang Tengah | 3 | Wali Nagari Pondok Parian Lunang | 4 | Penghulu Nan Delapan Nagari Lunang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang | 2 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Wali Nagari Lunang Tengah | 3 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Wali Nagari Pondok Parian Lunang | 4 | EDDY MUJAHIDDIN AWS, SH | Penghulu Nan Delapan Nagari Lunang |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para penggugat adalah sah selaku perwakilan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti;
- Menyatakan objek perkara dalam perkara ini adalah hak milik pengusaan pengelolaan, pengusahaan, penggarapan milik Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan 2 menguasai objek perkara dengan cara mengelola, menggarap, mengusahi dengan menamam tanamam berupa tanaman sawit, talas, tanaman produktif lainnya dan membuat bangunan–bangunan pondok semi permanen dan kayu lebih kurang dari 50 pondok tanpa seizin dan sepengetahuan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan 2 yang menerima pengalihan lahan objek perkara dari turut Tergugat 1, 2, 3 dan 4 tanpa sepengetahuan dan seizin dari kelompok tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti (dalam gugatan ini diwakili para penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan penguasaan objek perkara oleh Tergugat 3 dengan cara menggarap, mengelola dan mengusahinya dengan menanam pohon sawit serta tanaman produktif lainnya tanpa seizin dan sepegetahuan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Bahwa penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat 3 terhadap objek perkara dengan cara mendirikan bangunan permanen berupa bangunan gedung walet/sarang burung dan pondok hunian kayu diobjek perkara tanpa seizin dan sepegetahuan dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat yang menguasai objek perkara dengan melakukan pengelolaan, mengusahi, menanam pohon sawit, tanaman produktif lainya tanpa sepengetahuan dan seizin dari dari Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan dilakukan oleh para Tergugat yang menguasai objek perkara dengan cara mengelola, menggarap dan mengusahainya serta menanam pohon sawit, talas dan tanaman produktiflainya sehingga mengakibatakan tidak dapat dikuasai untuk bisanya lagi diolah dan dimanfaatkan serta diusahai untuk ditanami pohon sawit dan tanaman produktif lainnya secara bersama oleh Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan apa yang dilakukan oleh para Turut Tergugat yang memberikan lahan (objek perkara) kepada tergugat 1 dan 2 membuat berlalih/berpindahtangannya hak milik Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti mengakibatakan Hilangnya tanah/lahan dan tidak bisanya lagi dikuasai untuk digarap, diolah dan dimanfaatkan serat diusahai untuk ditanami pohon sawit dan tanaman produktif lainnya secara bersama oleh Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan surat pernyataan pengusaan fisik lahan Surat Pernyataan Nomor:140/28/WN-LT/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 seluas ±3.40007H dari Wali nagari Lunang Tengah Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan batal demi hukum (Neitig), tidak memiliki kekuatan hulum karena tidak berdasar hukum dan alas hak yang sah;
- Menyatakan surat pernyataan Nomor: 52.SK/WN-LT/XII/2021 tertanggal 04 November 2021 dari Wali Nagari Lunang Tengah tentang penguasaan tanah/lahan objek perkara batal demi hukum tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berdasar hukum dan alas hak yang sah
- Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh para Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan atau alat negera lainya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Kelompok Tani Permata Tapan, Kelompok Tani Miskin, Kelompok Tani Pinang Sabatang, Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Tani Karia Bakti dengan cara mengosongkan objek perkara dari bangunan permanen atau bangunan bentuk apapun tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan atau Alat keamanan Negara lainnya;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding, Verzet, atau Kasasi (UitVoorbaar bij vorraad) serta Perlawanan;
- Memerintahkan Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |