| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.Tigor Apred Zennegger, S.H, M.H 2.VANANDA PUTRA, S.H. 3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
HENDRA ADE SYAPUTRA Pgl. HENDRA Bin SYAHRIAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1666/L.3.19/SPPAPB/Eku.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu Bahwa ia terdakwa HENDRA ADE SYAPUTRA Pgl HENDRA Bin SYAHRIAL, pada Hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Padang Bengkulu Kampung Bukit Teratak Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula sebelum kejadian diatas, terdakwa Hendra Ade Syaputra Pgl Hendra Bin Syahrial bersama dengan saksi Alfi Ramdani datang dari arah Batang Kapas menuju Surantih melewati Jalan Raya Padang Bengkulu Kampung Bukit Teratak Kenagarian Koto Teratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang mana saat itu yang mengendarai mobil adalah terdakwa, sesampainya di Jalan Raya Padang Bengkulu Kampung Bukit Teratak Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera, terdakwa yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF hendak ingin mendahului mobil travel yang dikemudikan oleh saksi Darwis Pgl Darwis dengan cara melaju di lajur sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan di lajur yang sama tapi dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love dan saksi Tiara Angraini Pgl Tiara dari arah Surantih menuju Batang Kapas dan karena ruang gerak sempit dan jarak sangat dekat terdakwa tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan antara 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love, setelah terjadinya tabrakan tersebut 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9863 CF yang dikemudikan oleh terdakwa tetap melaju meninggalkan lokasi tabrakan tersebut tanpa berhenti, lalu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love bersama dengan saksi Tiara Anggrani Pgl Tiara terjatuh di lokasi, yang mana korban Lovenza Maydi Love sudah tidak bergerak dan mengalami luka pada bagian wajah dengan berlumuran darah, kemudian saksi Tiara Anggraini Pgl Tiara masih bergerak dan mengalami patah tulang tangan, luka lecet pada bagian wajah dengan kondisi tidak sadar, setelah itu korban Loveza Maydi Love dan saksi Tiara Anggraini Pgl Tiara dibawa ke Puskesmas Surantih untuk mendapati penanganan medis dan pada saat kejadian tersebut kondisi di lokasi tabrakan tersebut jalan raya, lurus dan turunan sedang, jalan kering dilengkapi marka jalan garis kuning utuh, cuaca cerah kemudian arus lalu lintas sepi dan lancar Bahwa akibat tabrakan antara 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love bersama dengan saksi Tiara Anggrani Pgl Tiara tersebut mengakibatkan korban Loveza Maydi Love meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum nomor 800/1130/PKMSRTH-2025 tanggal 13 agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan korban dinyatakan meninggal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 pukul 16.30 Wib dan kesimpulan pemeriksaan dengan luka robek pada pergelangan tangan kiri, kuku kanan dan kuku kiri tampak pucat dan membiru
------- Perbuatan terdakwa Hendra Ade Syaputra Panggilan Hendra Bin Syahrial tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------
Atau
Kedua Bahwa ia terdakwa HENDRA ADE SYAPUTRA Pgl HENDRA Bin SYAHRIAL, pada Hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Padang Bengkulu Kampung Bukit Teratak Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan sdengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya , tidak memberikan pertolongan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Bermula sebelum kejadian diatas, terdakwa Hendra Ade Syaputra Pgl Hendra Bin Syahrial bersama dengan saksi Alfi Ramdani datang dari arah Batang Kapas menuju Surantih melewati Jalan Raya Padang Bengkulu Kampung Bukit Teratak Kenagarian Koto Teratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang mana saat itu yang mengendarai mobil adalah terdakwa, sesampainya di Jalan Raya Padang Bengkulu Kampung Bukit Teratak Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera, terdakwa yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF hendak ingin mendahului mobil travel yang dikemudikan oleh saksi Darwis Pgl Darwis dengan cara melaju di lajur sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan di lajur yang sama tapi dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love dan saksi Tiara Angraini Pgl Tiara dari arah Surantih menuju Batang Kapas dan karena ruang gerak sempit dan jarak sangat dekat terdakwa tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan antara 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love, setelah terjadinya tabrakan tersebut 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang dikemudikan oleh terdakwa tetap melaju meninggalkan lokasi tabrakan tersebut tanpa berhenti, lalu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love bersama dengan saksi Tiara Anggrani Pgl Tiara terjatuh di lokasi, yang mana korban Lovenza Maydi Love sudah tidak bergerak dan mengalami luka pada bagian wajah dengan berlumuran darah, kemudian saksi Tiara Anggraini Pgl Tiara masih bergerak dan mengalami patah tulang tangan, luka lecet pada bagian wajah dengan kondisi tidak sadar, setelah itu korban Loveza Maydi Love dan saksi Tiara Anggraini Pgl Tiara dibawa ke Puskesmas Surantih untuk mendapati penanganan medis dan pada saat kejadian tersebut kondisi di lokasi tabrakan tersebut jalan raya, lurus dan turunan sedang, jalan kering dilengkapi marka jalan garis kuning utuh, cuaca cerah kemudian arus lalu lintas sepi dan lancar Bahwa akibat tabrakan antara 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Warna Hitam BA 9862 CF yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh korban Loveza Maydi Love bersama dengan saksi Tiara Anggrani Pgl Tiara tersebut mengakibatkan korban Loveza Maydi Love meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum nomor 800/1130/PKMSRTH-2025 tanggal 13 agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan korban dinyatakan meninggal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 pukul 16.30 Wib dan kesimpulan pemeriksaan dengan luka robek pada pergelangan tangan kiri, kuku kanan dan kuku kiri tampak pucat dan membiru ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Hendra Ade Syaputra Panggilan Hendra Bin Syahrial tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
