Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Pnn Jisman Guswanto Yendra Yeni Pgl Iyen Binti Muslim Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP-11.a/XII/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jisman Guswanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yendra Yeni Pgl Iyen Binti Muslim Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Novian Hendri, S.HYendra Yeni Pgl Iyen Binti Muslim Alm
Anak Korban
Dakwaan

dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib bertempat di Kampung Kampung Limau Asam Kenagarian Asam Kamba Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka YENDRA YENI Pgl IYEN Binti MUSLIM terhadap korban POPPY PRIMAWANI Pgl POPI, dimana kejadian berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.50 Wib ketika saksi berada dirumah saksi, dan ketika saksi berada dirumah lalu saksi keluar untuk memanggil kucing saksi dengan sebutan “Miko” yang saksi panggil secara berulang kali, hinga saat itu kucing yang saksi panggil tersebut mendekati saksi.  Dan ketika saksi memanggil kucing saksi dengan sebutan “Miko”  secara berulang kali tiba – tiba sdri. YENDRA YENI yang ketika berada dirumahnya yang berada diseberang jalan depan rumah saksi lalu ianya mengatakan atau menyindir saksi dengan mengatakan kata – kata “Kalua Wak Lai Jihan, Anjiang Kalo Siang Ko Hari Inyo Manyalak” kepada anak adiknya yang masih berusia 2 tahun, sehingga mendengarkan perkataannya tersebut lalu saksi tersinggung karena kata – kata “Anjing” yang dikatakan oleh sdri. YENDRA YENI tersebut adalah saksi sendiri, sehinga saksi mengatakan kepada sdri. YENDRA YENI dengan mengatakan “Manga Lo Kau Mangecek Model Tu, Jaleh Kuciang Den Namonyo Miko”, lalu dijawab oleh sdri. YENDRA YENI dengan mengatakan kata – kata “Kau Gilo” sambil berjalan keluar dari dalam rumahnya  menuju kerumah tante saksi yang bernama sdri. MIS yang berjarak kurang lebih 20 M (Dua Puluh Meter) dari rumahnya, dan tidak ianya berada dirumah tante saksi yang  bernama sdri. MIS lalu sdri. YENDRA YENI langsung pulang kerumahnya.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Dan ketika sdri. YENDRA YENI berjalan menuju kerumahnya lalu sdri. YENDRA YENI “ngomel-ngomel” kepada saksi. ketika saksi duduk diteras rumah saksi sedang memegang kucing, dan setelah itu sdri. YENDRA YENI mengatakan kepada saksi “den rimbek kau jo batu ko a” (saksi lempar kamu dengan batu ini) dan lalu saksi mengatakan “rimbek lah den di kau, rimbeklah” , sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara saksi dengan  sdri. YENDRA YENI, sehingga saksi langsung menghampiri sdri. YENDRA YENI dan berdiri dekat taman bunga saksi yang terdapat didepan rumah saksi, dan ketika saksi berdiri dekat taman rumahnya tersebut saksi masih bertengkar mulut dengan sdri. YENDRA YENI sehingga saat itu sdri. YENDRA YENI langsung  menarik bagian depan baju saksi dengan menggunakan kedua tangannya sehingga saksi keluar dari dalam taman bunga tersebut, dan ketika sdri. YENDRA YENI menarik saksi lalu saksi langsung mencakar wajah atau pipi sebelah kirinya dengan menggunakan jari jemari sebelah kanan saksi,  serta mencakar lengan tangan sebelah kiri sdri. YENDRA YENI Pgl IYEN dengan jari jemari tangan sebelah kanan saksi secara berulang kali, dan setelah itu barulah sdri. YENDRA YENI langsung memukul pipi sebelah kiri serta bahu sebelah kanan saksi dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, dan setelah itu barulah terhadap sdri. YENDRA YENI merebahkan atau mendorong badan saksi hingga saksi terjatuh posisi berlutut ditanah atau lutut sebelah kiri saksi terlipat kemudian barulah saksi terjatuh dalam keadaan posisi tertelentang diatas tanah perkarangan depan rumah sdri. YENDRA YENI hingga kepala bagian belakang saksi terbentur dengan batu. ----------------------------------------------------------------------------------------------Dan saat saksi dalam keadaan posisi tertelentang lalu sdri. YENDRA YENI duduk dipaha saksi dan kemudian terhadap sdri. YENDRA YENI menarik rambut saksi dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, dan tidak lama kemudian barulah datang sdri. YORA berusaha melerai saksi dari sdri. YENDRA YENI dengan cara membuka jambakan tangan sdri. YENDRA YENI dari rambut saksi, tetapi tidak berhasil karena pegangannya sangat kuta, dan setelah itu barulah datang sdri ELMIATI berusaha memisahkan saksi dari sdri. YENDRA YENI dengan cara menarik tangan sebelah kiri sdri. YENDRA YENI yang sedang memegang rambut saksi akan tetapi pegangan tangannya tidak terlepas dari rambut saksi, dan tidak lama kemudian barulah datang sdr. ELMIATI memisahkan saksi dari sdri. YENDRA YENI dengan cara menarik tangan saksi, sehingga tidak lama kemudian barulah pegangan tangan sdri. YENDRA YENI terlepas dari rambut saksi, dan tidak lama kemudian barulah saksi berdiri bersamaan dengan sdri. YENDRA YENI ikut berdiri, dan setelah itu barulah saksi pulang kerumah saksi, sedangkan terhadap sdri. YENDRA YENI langsung berjalan menuju kedalam rumahnya, sehingga berdasarkan hasil VisumEt Revertum Nomor : 16 / V.E.R / VIII/2024, Tgl. 07 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh dr. MAUDRIKHA SURI selaku Dokter pada Puskesmas Pasar Baru, dari Pendapat Pemeriksaan pada bagian Kepala ditemukan Luka Lebam dengan Ukuran Dua centimeter x Nol koma Tujuh Centimeter x Nol koma Dua Centimeter, Anggota Gerak Bawah Ditemukan Luka Lecet dilutut kiri dengan ukuran Satu centimeter kali Nol Koma Tujuh Centimeter, Luka Memar dengan ukuran Dua Koma Lima Centimeter Kali Satu Koma Lima Centimeter. ----------------------------

Kesimpulan Dari Hasil Pemeriksaan adalah Cidera Tersebut Akibat Kekerasan Benda Tumpul dan Menurut hasil pemeriksaan ahli, luka yang dialami oleh sdri. POPPY PRIMAWANI Pgl POPI tersebut tergolong kedalam luka ringan, karena tidak mengganggu aktifitas pasien, pasien tidak dianjurkan untuk dirawat inap dan kejadian tersebut tidak menyebakan kecacatan 

Pihak Dipublikasikan Ya