Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
RONAL EFFENDI Pgl RONAL Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL EFFENDI Pgl RONAL Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair: 
------- Bahwa Terdakwa RONAL EFENDI Pgl RONAL bin HASAN BASRI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Sungai Lundang Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu Aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan melakukan patroli di Wilayah Koto XI Tarusan kemudian Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait aktifitas transaksi narkotika golongan I Jenis Shabu yang sering terjadi di Kampung Sungai Lundang Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pessel yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPTU ABDUL RAHMAD, BRIPDA RIZKY RAMADHAN, dan BRIPDA RIVALDO ASPUTRA melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke wilayah tersebut dan pada saat Tim Opsnal melewati sebuah jalan di daerah tersebut kemudian salah satu dari anggota Tim melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu pada saat Tim Opsnal hendak mendekati 2 (dua) orang tersebut, tiba-tiba keluar 1 (satu) orang dari halaman sebuah rumah dari dekat pohon pisang,  dan pada saat anggota Tim mendekati 2 (dua) orang yang sedang berada di pinggir jalan kemudian 1 (satu) orang yang keluar dari halaman rumah tersebut terkejut lalu salah satu dari 2 (dua) orang yang berada di pinggir jalan tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal, sedangkan 2 (dua) orang lagi melarikan diri lalu salah satu dari anggota Tim bertanya kepada orang yang berhasil ditangkap tersebut yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa RONAL EFENDI Pgl RONAL bin HASAN BASRI terkait apa yang sedang dilakukannya dengan 2 (dua) orang yang melarikan diri tersebut, namun Terdakwa tidak ada menjawab pertanyaan tersebut kemudian salah satu anggota Tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan setelah Saksi umum sampai di lokasi penangkapan kemudian salah satu anggota Tim meminta izin kepada Saksi umum tersebut untuk melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat disekitar Terdakwa diamankan dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat ditanah dibawah pohon pisang, kemudian anggota Tim menanyakan kepada Terdakwa apa nama dan jenis barang tersebut, kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu lalu anggota Tim menanyakan siapa pemilik 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat ditanah dibawah pohon pisang tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa pemilik 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat ditanah dibawah pohon pisang tersebut adalah milik Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Tim membawa Saksi umum dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan uang tunai sebanyak Rp54.000,00 (Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (Seribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) yang ditemukan didalam kamar diatas lemari di rumah Terdakwa lalu anggota Tim menanyakan kepada Terdakwa "uang apa itu?" dan dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Tim ke Mapolres Pesisir Selatan.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian dengan cara Terdakwa membeli dari Sdri. Pgl. AYU (DPO) seharga Rp1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa telah menyerahkan uang pembelian Shabu tersebut kepada Sdri. Pgl. AYU (DPO) melalui ATM BRI Link untuk kemudian ditukarkan dengan 1/2 (setengah) kantong Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Sdri. Pgl. AYU (DPO) dan sesampainya Terdakwa di lokasi penjemputan kemudian Terdakwa diminta untuk menungggu terlebih dahulu sebelum kemudian bertemu dengan teman Sdri. Pgl. AYU (DPO) dan setelah beberapa lama menunggu kemudian Terdakwa bertemu dengan teman Sdri. Pgl. AYU (DPO) lalu teman Sdri. Pgl. AYU (DPO) memberikan 1/2 (setengah) kantong Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 1/2 (setengah) kantong Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Pgl. ARI (DPO) dan Terdakwa meminta bantuan Sdr. Pgl. ARI (DPO) untuk membagi 1/2 (setengah) kantong Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut menjadi 43 (empat puluh tiga) paket Shabu dengan cara Sdr. Pgl. ARI (DPO) membagi Shabu tersebut dituangkan kedalam plastik klip bening kosong degan menggunakan pipet plastik dengan jumlah sama banyak yang mana Shabu tersebut dituangkan dengan cara diperkirakan saja menurut nalar atau insting dari Sdr. Pgl. ARI (DPO) dan Terdakwa ikut membantu Sdr. Pgl. ARI (DPO) untuk menghitung Shabu yang telah dibagi Sdr. Pgl. ARI (DPO) dan Terdakwa telah menukarkan 15 (lima) belas paket Shabu dengan uang dari orang yang membeli Shabu dan Terdakwa telah menukarkan per-paket Shabu dengan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan Sdr. Pgl. ARI (DPO) juga telah menukarkan 21 (dua puluh satu) paket Shabu dengan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) per-paketnya dan setelah itu Terdakwa meminta Sdr. Pgl. ARI (DPO) untuk menyimpan Shabu sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket tersebut di halaman rumah yang berada di depan rumah Terdakwa dengan cara menyeberangi jalan dari rumah Terdakwa dan Terdakwa pergi bersama-sama dengan Sdr. Pgl. ARI (DPO) untuk menyimpan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket Shabu tersebut tersebut ditanah dibawah pohon pisang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membagi Shabu tersebut menjadi 43 (empat puluh tiga) paket dengan rincian 40 (empat puluh) paket Shabu untuk Terdakwa jual bersama Sdr. Pgl. ARI (DPO) kepada orang yang membeli Shabu dan 3 (tiga) paket Shabu Terdakwa berikan kepada Sdr. Pgl. ARI (DPO) untuk dipakai atau dihisap Sdr. Pgl. ARI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah menerima uang hasil penjualan sejumlah Rp3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) pada saat 1 (satu) hari sebelum dilakukan penangkapan, yakni dari hasil menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket Shabu yang mana sebanyak 15 (lima) belas paket Shabu yang Terdakwa jual sendiri dan sebanyak 21 (dua puluh satu) paket Shabu yang dijual oleh Sdr. Pgl. ARI (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual Shabu tersebut adalah uang sejumlah Rp1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut telah Terdakwa bagi dengan Sdr. Pgl. ARI (DPO) pada saat 1 (satu) hari sebelum penangkapan masing-masing sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang mana uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membawa anak Terdakwa ke rumah sakit dan membeli keperluan sehari-hari, sedangkan sisa dari uang hasil penjualan sejumlah Rp1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) telah dikirim oleh Sdr. Pgl. ARI (DPO) kepada Sdr. Pgl AYU sebagai uang modal bagi Terdakwa dan Sdr. Pgl. ARI (DPO) untuk membeli Shabu lagi kepada Sdri. Pgl. AYU (DPO).
  • Bahwa uang tunai yang ditemukan didalam kamar diatas lemari di rumah Terdakwa sebanyak Rp54.000,00 (Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (Seribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) pada saat Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari Terdakwa dan keluarga.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah Pedagang.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 66/14351/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 1240/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1677/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa RONAL EFENDI Pgl RONAL bin HASAN BASRI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Sungai Lundang Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu Aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan melakukan patroli di Wilayah Koto XI Tarusan kemudian Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait aktifitas transaksi narkotika golongan I Jenis Shabu yang sering terjadi di Kampung Sungai Lundang Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pessel yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPTU ABDUL RAHMAD, BRIPDA RIZKY RAMADHAN, dan BRIPDA RIVALDO ASPUTRA melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke wilayah tersebut dan pada saat Tim Opsnal melewati sebuah jalan di daerah tersebut kemudian salah satu dari anggota Tim melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu pada saat Tim Opsnal hendak mendekati 2 (dua) orang tersebut, tiba-tiba keluar 1 (satu) orang dari halaman sebuah rumah dari dekat pohon pisang,  dan pada saat anggota Tim mendekati 2 (dua) orang yang sedang berada di pinggir jalan kemudian 1 (satu) orang yang keluar dari halaman rumah tersebut terkejut lalu salah satu dari 2 (dua) orang yang berada di pinggir jalan tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal, sedangkan 2 (dua) orang lagi melarikan diri lalu salah satu dari anggota Tim bertanya kepada orang yang berhasil ditangkap tersebut yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa RONAL EFENDI Pgl RONAL bin HASAN BASRI terkait apa yang sedang dilakukannya dengan 2 (dua) orang yang melarikan diri tersebut, namun Terdakwa tidak ada menjawab pertanyaan tersebut kemudian salah satu anggota Tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan setelah Saksi umum sampai di lokasi penangkapan kemudian salah satu anggota Tim meminta izin kepada Saksi umum tersebut untuk melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat disekitar Terdakwa diamankan dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat ditanah dibawah pohon pisang, kemudian anggota Tim menanyakan kepada Terdakwa apa nama dan jenis barang tersebut, kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu lalu anggota Tim menanyakan siapa pemilik 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat ditanah dibawah pohon pisang tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa pemilik 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat ditanah dibawah pohon pisang tersebut adalah milik Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Tim membawa Saksi umum dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan uang tunai sebanyak Rp54.000,00 (Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (Seribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) yang ditemukan didalam kamar diatas lemari di rumah Terdakwa lalu anggota Tim menanyakan kepada Terdakwa "uang apa itu?" dan dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Tim ke Mapolres Pesisir Selatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah Pedagang.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 66/14351/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 1240/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1677/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya