Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H 2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H 3.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H |
FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl FIRMAN Bin SYARIPUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1354/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair ------- Bahwa Terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN sekalu penjual dan GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL selaku perentara Penjual (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Karang Labuang, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- ------- Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr ADENG dan mengatakan ingin memesan shabu sebanyak 5 (lima) kantong dan Sdr ADENG menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib keesokkan harinya, Sdr ADENG menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menjemput pesanan shabu ke kota Padang, sesampainya di Kota Padang, kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut di jalan Bypas Kota Padang dekat Rumah Sakit Semen Padang, setelah itu Terdakwa pulang; ------- Pada saat Terdakwa akan sampai di Lakitan, Terdakwa menghubungi Sdr ADENG dan mengatakan bahwa shabu sudah Terdakwa ambil dan pada saat itu Sdr ADENG meminta Terdakwa untuk melempar shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kantong untuk orang lain dan sisanya 2 (dua) kantong untuk Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya, setelah sampai di Lakitan, Kecamatan Lengayang, Terdakwa langsung ke rumah Saksi Pgl GILANG, kemudian 1 (satu) kotak paket shabu, Terdakwa buka bersama dengan Saksi Pgl GILANG dan berisikan 5 (lima) kantong shabu sesuai dengan pesanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi melempar shabu sebanyak 3 (tiga) kantong, setelah Terdakwa kembali kerumah Saksi Pgl GILANG dan Terdakwa mengambil sisa shabu sebanyak 2 (dua) kantong dan mengambil 1 (satu) kantong untuk Terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) kantong Terdakwa buka dan dibagi dua menjadi masing-masing setengah kantong, yang mana setengah kantong untuk Terdakwa dan setengah kantong untuk Saksi Pgl GILANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Pgl GILANG langsung membagi shabu bagian tersebut menjadi beberapa paket shabu sambil memakai/menghisap shabu, yang mana Saksi Pgl GILANG membagi shabu bagiannya menjadi beberapa paket dan Terdakwa membagi bagian shabu untuk Terdakwa menjadi beberapa paket shabu, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya; ------- Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 seseorang menghubungi Terdakwa dan mengatakan ingin membeli shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya dan meminta orang tersebut menunggu disebuah lokasi yang berada di Kampung Karang Labuang, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil shabu dari dalam bekas kotak rokok merk Coffe Berry warna ungu yang berisikan paket-paket shabu yang telah Terdakwa buat dari dalam saku celana Terdakwa dan sisanya Terdakwa simpan dibawah tumpukan kayu yang ada di belakang rumah Saksi Pgl GILANG, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke lokasi yang disepakati untuk bertemu dengan orang yang akan membeli shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) paket kecil shabu sesuai dengan pesanan; ------- Sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melihat sebuah sepeda motor dan beberapa orang sedang berada di pinggir jalan dan langsung menghampiri orang tersebut sambil memperlihatkan shabu yang dipesan dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat akan memberikan shabu tersebut, tiba-tiba Terdakwa disekap dari belakang dengan menggunakan tangan dan mengatakan jangan bergerak dan orang tersebut mengatakan bahwa ia dari Aparat Kepolisian, setelah Terdakwa diamankan, datang sebuah mobil dan turun beberapa orang yang ternyata adalah Aparat Kepolisian dan Terdakwa kemudian dibawa ke atas mobil tersebut, sesampainya di atas mobil Aparat Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut serta mana sisa shabu milik Terdakwa yang lainnya dan pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Saksi Pgl GILANG dan Saksi Pgl GILANG sekarang ada dirumahnya dan sisa shabu milik Terdakwa ada dirumah Saksi Pgl GILANG, setelah itu Terdakwa dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi rumah Saksi Pgl GILANG; ------- Selanjutnya dirumah Saksi Pgl GILANG, Terdakwa dibawa turun dan diminta untuk menunjukkan dimana lokasi shabu milik Terdakwa disimpan dan Terdakwa menunjukkannya yaitu berada di bawah tumpukan kayu yang ada dibelakang rumah Saksi Pgl GILANG tersebut dan ditemukanlah bekas kotak rokok merek Coffe Berry warna ungu yang berisikan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu dalam plastik Klip Bening dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 4 (empat) Paket Sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu dalam plastik Klip Bening dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12S warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street BA 5154 GT warna hitam, kemudian salah seorang Aparat Kepolisian memanggil saksi umum guna menyaksikan proses penggeledahan dan dihadapan saksi umum yakni Saksi ERMALINA Pgl RINA dan Saksi YUNIKO DANAS BINGGO Pgl NIKO, kemudian kepada Terdakwa ditanyakan tentang jenis dan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa jenis barang tersebut adalah shabu dan shabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa serta yang meletakkan dilokasi ditemukan shabu tersebut adalah Terdakwa sendiri tanpa ada orang lain yang mengetahuinya, setelah itu Terdakwa berserta dengan barang-barang yang berkaitan dengan Terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses lebih lanjut; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis shabu Total berat 2,04 (Dua koma nol empat) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1600/NNF/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa uang untuk pembelian shabu tersebut sudah ada Terdakwa kirimkan kepada Sdr ADENG yaitu sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut berasal dari hasil penjualan shabu yang ada pada Saksi Pgl GILANG dan kegunaan dari shabu yang telah Terdakwa terima dari Sdr Pgl ADENG tersebut yaitu untuk Terdakwa jual kepada orang lain dan Terdakwa pakai;; ------- Bahwa terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- Subsidair
------- Bahwa Terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Karang Labuang, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
------- Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 seseorang menghubungi Terdakwa dan mengatakan ingin membeli shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya dan meminta orang tersebut menunggu disebuah lokasi yang berada di Kampung Karang Labuang, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil shabu dari dalam bekas kotak rokok merk Coffe Berry warna ungu yang berisikan paket-paket shabu yang telah Terdakwa buat dari dalam saku celana Terdakwa dan sisanya Terdakwa simpan dibawah tumpukan kayu yang ada di belakang rumah Saksi Pgl GILANG, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke lokasi yang disepakati untuk bertemu dengan orang yang akan membeli shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) paket kecil shabu sesuai dengan pesanan; ------- Sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melihat sebuah sepeda motor dan beberapa orang sedang berada di pinggir jalan dan langsung menghampiri orang tersebut sambil memperlihatkan shabu yang dipesan dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat akan memberikan shabu tersebut, tiba-tiba Terdakwa disekap dari belakang dengan menggunakan tangan dan mengatakan jangan bergerak dan orang tersebut mengatakan bahwa ia dari Aparat Kepolisian, setelah Terdakwa diamankan, datang sebuah mobil dan turun beberapa orang yang ternyata adalah Aparat Kepolisian dan Terdakwa kemudian dibawa ke atas mobil tersebut, sesampainya di atas mobil Aparat Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut serta mana sisa shabu milik Terdakwa yang lainnya dan pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Saksi Pgl GILANG dan Saksi Pgl GILANG sekarang ada dirumahnya dan sisa shabu milik Terdakwa ada dirumah Saksi Pgl GILANG, setelah itu Terdakwa dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi rumah Saksi Pgl GILANG; ------- Kemudian dirumah Saksi Pgl GILANG, Terdakwa dibawa turun dan diminta untuk menunjukkan dimana lokasi shabu milik Terdakwa disimpan dan Terdakwa menunjukkannya yaitu berada di bawah tumpukan kayu yang ada dibelakang rumah Saksi Pgl GILANG tersebut dan ditemukanlah bekas kotak rokok merek Coffe Berry warna ungu yang berisikan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu dalam plastik Klip Bening dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 4 (empat) Paket Sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu dalam plastik Klip Bening dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12S warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street BA 5154 GT warna hitam, kemudian salah seorang Aparat Kepolisian memanggil saksi umum guna menyaksikan proses penggeledahan dan dihadapan saksi umum yakni Saksi ERMALINA Pgl RINA dan Saksi YUNIKO DANAS BINGGO Pgl NIKO, kemudian kepada Terdakwa ditanyakan tentang jenis dan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa jenis barang tersebut adalah shabu dan shabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa serta yang meletakkan dilokasi ditemukan shabu tersebut adalah Terdakwa sendiri tanpa ada orang lain yang mengetahuinya, setelah itu Terdakwa berserta dengan barang-barang yang berkaitan dengan Terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses lebih lanjut; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis shabu Total berat 2,04 (Dua koma nol empat) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1600/NNF/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |