Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pnn 1.RASUL
2.Afrijon
3.Bakarudin
1.Mak Amar
2.Ali Rusman Pgl.Yuang Alir
3.Japri Pgl Ijap
4.April. A, Pgl Siap
5.Dalmin Pgl. Idal
6.Murnizen alias Arizen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASUL
2Afrijon
3Bakarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.RASUL
2Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Afrijon
3Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Bakarudin
Tergugat
NoNama
1Mak Amar
2Ali Rusman Pgl.Yuang Alir
3Japri Pgl Ijap
4April. A, Pgl Siap
5Dalmin Pgl. Idal
6Murnizen alias Arizen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Roza Syaukani, S.H.Mak Amar
2Jon Roza Syaukani, S.H.Ali Rusman Pgl.Yuang Alir
3Jon Roza Syaukani, S.H.Japri Pgl Ijap
4Jon Roza Syaukani, S.H.April. A, Pgl Siap
5Jon Roza Syaukani, S.H.Dalmin Pgl. Idal
6Jon Roza Syaukani, S.H.Murnizen alias Arizen
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dari kaum para penggugat Suku  Jambak Keturunan Sianda Dibawah Payung Datuak Rajo Makuto Alam di Nagari IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas;
  3. Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara dalam perkara ini yang dikuasai oleh para Tergugat adalah hak Milik sah pusako kaum Para Penggugat;
  4. Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara dalam perkara ini yakni;
    1. Sebidang tanah kering/tanah perumahan yang teletak di Kampung jambak Nagari Taratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan batang kapas, Kab Pesisir Selatan, Sumatera Barat dengan panjang lebih kurang ±13M2 dan lebar  lebih kurang ±8M2 dengan luas ±104M2 berbatas sepadan di Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum para penggugat, jalan setapak/kampung, dan dibaliknya tanah Ujang Berok; Sebelah Selatan dengan Tanah Pite; Sebelah Barat dengan jalan setapak/jalan kampung, tanah kaum para penggugat dan dibaliknya Tanah Imam Bandaro Katik Kutar; Sebelah Timur berbatas dengan Bandar air Kampung Jambak.
    2. Sebidang/setumpak Tanah Kering/perladangan yang terletak di Bukit Tabek Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan batang kapas, Kab Pesisir Selatan Sumatera Barat dengan batas sepadan di Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ladang Darus/Ajis; Sebelah Selatan dengan Tanah Ladang Sulaiman/Leman; Sebelah Barat dengan Tanah Ladang Aman Muntut/Parak Puri; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ladang Imam Mandaro/Katik Kutar.
    3. Sebidang tanah basah/Sawah sebanyak satu piring sawah se-isi 12 (dua belas) karung padi yang terletak di Tanjung Kenagarian Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan batas Sepadan di Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suleman/leman; Sebelah Selatan dengan tanah sawah Cohon/Cowon/Dt.Rajo Intan ; Sebelah Barat dengan  Tanah kawan ini juga/kaum rasul kemudian Dt Rajo Hitam; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kabuoaten, Tanah Imam Batua dan Tanh kaum Rasul.
  5. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh para tergugat terhadap objek perkara 1(satu) dengan cara menanjalinya, menempati, dan mengusahi diatasnya berdiri satu unit rumah semi permanen tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  6. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara mengelola, mengarap dan mengusahi serta menanam tanaman palawija dan tanaman muda  produktif lainnya di objek perkara 2 dalam perkara ini, tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  7. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mendirikan satu unit rumah tempat tinggal berupa rumah semi permanen di objek perkara 2 yang semulanya rumah/pondok kayu tanpa izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  8. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh para Tergugat dengan cara mengarap, mengusahi, dan mengelola sawah dengan menanam padi di objek perkara 3 dalam perkara ini tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 3 yang menguasai objek perkara 3 dalam perkara ini dengan cara mengarap, mengusahi dan mengelola sawah dengan menanam padi tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  10. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara mengelola, menggarap, meanjali dan mengusahi objek perkara dalam perkara ini tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  11. Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh Para Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dalam perkara ini dan mengembalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan bantuan institusi kepolisian dan alat Negara Lainnya;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voobaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding atau kasasi;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos/biaya perkara yang terbit dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak