Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
––––––– Bahwa terdakwa ROZI SEPRIADI PGL ROZI Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib ketika saksi Muhammad Hanafi dan saksi Naddra yang merupakan petugas Kepolisian Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika yang dilakukan oleh YOGA (DPO) yang bertempat tinggal di daerah Kampung Baru RT. 00 RW.00 Kel. Kampung Baru Korong nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan.
- Berdasarkan informasi tersebut para saksi beserta tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kampung Baru RT. 00 RW.00 Kel. Kampung Baru Korong nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan tersebut tepatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan jasa informan yang bernama IPAL ( Nama Samaran).---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian para saksi bersama Ipal langsung mencari keberadaan Yoga (DPO) dan setelah mengetahui keberadaan Yoga, pada hari yang sama yakni pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.10 wib Ipal menghubungi Yoga dengan maksud memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan seketika terjadilah percakapan antara Ipal dan Yoga dengan kesepakatan bahwa Yoga dan Ipal akan bertemu di Pinggir Jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan.-------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, sekira pukul 23.10 wib ketika terdakwa ROZI SEPRIADI PGL ROZI Bin RAMLI sedang duduk di masjid yang masih berada di Jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan. terdakwa di hubungi oleh YOGA (DPO) dan mengatakan “silahkan ambil kotak rokok merk Feloz warna kuning berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening di atas kursi depan pintu rumah sekarang juga, lalu serahkan kepada IPAL yang berada di Pinggir jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan. dan kemudian ambil duitnya sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) “, mendengar perkataan YOGA tersebut lalu terdakwa menjawab “baiklah bang,,,”, dan pada hari yang sama sekira pukul 23.15 wib selanjutnya terdakwa berjalan kaki kerumah YOGA yang berada tidak berapa jauh dari masjid tersebut. dan setelah terdakwa sampai di depan rumah YOGA, terdakwa melihat telah ada Kotak rokok merk Feloz warna kuning berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening di atas kursi di depan pintu rumah YOGA. dan kemudian terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI mengambil kotak rokok merk Feloz tersebut lalu terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI berjalan kaki kembali menuju ke Mesjid untuk mengambil motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 3977 IB Warna Hitam milik terdakwa dan kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya berjalan menuju ke arah jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec.Koto XI Tarusan Kab.Pesisir Selatan untuk menemui IPAL dengan membawa Kotak rokok merk Feloz warna kuning berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.----------------------------------------------------
- Bahwa setelah lebih kurang 10 menit perjalanan terdakwa sampai ditempat IPAL di Pinggir jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab.Pesisir Selatan sambil memegang Kotak rokok merk Feloz warna kuning berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening tersebut dengan tangan kirinya, pada saat itu terdakwa melihat IPAL sedang berdiri dipinggir jalan bersama dengan dua orang laki – laki lainnya, setelah itu terdakwa berhenti di dekat IPAL dipinggir jalan tersebut dan kemudian melemparkan kotak rokok tersebut ke tanah di depan IPAL berdiri.---------
- Bahwa pada saat itu saksi Naddra langsung mengambil kotak rokok merk Feloz warna kuning tersebut dari atas tanah dan ketika dilihat isinya adalah 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening , namun pada saat terdakwa hendak pergi Ipal mengatakan “tunggu sebentar , ini uangnya’, saat terdakwa menunggu uang penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) para saksi langsung mengamankan terdakwa dan setelah di introgasi terdakwa mengakui bernama ROZI SEPRIADI pgl ROZI dan kemudian di perlihatkan kembali kotak rokok merk Feloz warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening kepada terdakwa. dan terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI mengakui paketan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan diantar kepada IPAL, dan paketan narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari YOGA dan YOGA tersebutlah yang menyuruh serahkan kepada saudara IPAL.--------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI juga dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor merk Beat nomor polisi BA 3977 IB warna hitam milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan nomor sim Card 082285821744 dan terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI mengakui kegunaan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan nomor simCard 082285821744 tersebut adalah sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu baik terhadap YOGA maupun terhadap IPAL, selanjutnya terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI dan barang bukti langsung dibawa ke kantor ditresnarkoba polda sumbar untuk di proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa adalah Narkotika Golongan I berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor LAB : .05333/ NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ROZI SEPRIADI PGL ROZI Bin RAMLI adalah positif shabu (Methamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang dengan Nomor : 97/II/023100/2025 tanggal 10 Februari 2025 :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,34 (Nol Koma Tiga Puluh Empat) Gram (Barang bukti disisihkan sebanyak 0,04 gram untuk pemeriksaan laboratorium).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa terdakwa ROZI SEPRIADI PGL ROZI Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekira pukul 20.00 wib,, saksi Muhammad Hanafi dan saksi Naddra Asnafri Hidayat bersama dengan rekan lainnya dari ditresnarkoba polda sumbar mendapatkan nformasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama YOGA (DPO) menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu. Dimana YOGA tersebut tinggal daerah Kampung Baru Rt.00.Rw.00 Kel. Kampung Baru Korong nan Ampek Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan. dengan adanya informasi tersebut para saksi bersama dengan tim opsnal lainnya melakukan penyelidikan di daerah Kampung Baru Rt.00.Rw.00 Kel.Kampung Baru Korong nan Ampek Kec.Koto XI Tarusan Kab.Pesisir Selatan tersebut.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib para saksi bersama dengan tim opsnal lainnya dari ditresnarkoba Polda sumbar dengan menggunakan jasa informen mencari tahu keberadaan laki laki panggilan YOGA tersebut, dan setelah diketahui keberadaannya pada hari yang sama yakni pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025, sekira pukul 23.10 wib seseorang yang bernama IPAL (informen nama samaran) menghubungi YOGA dengan cara menelepon untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan YOGA tanpa curiga menjawab, “ baiklah dimana bertemu” dan IPAL menjawab, “ saya tunggu di Pinggir jalan Koto Baru Sungai Lundang Desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kec.Koto XI Tarusan Kab.Pesisir Selatan” dan YOGA menjawab “... baik lah IPAL” dan tidak lama kemudian pada hari yang sama pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, sekira pukul 23.30 wib para saksi bersama dengan IPAL menunggu di salah satu pinggir jalan arah perkampungan dan tidak lama kemudian datang seseorang yakni terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Beat nomor polisi BA 3977 IB warna hitam lalu berhenti di depan IPAL sebelah kiri jalan, dan pada saat itu terdakwa dengan tangan kanan membuang kotak rokok ke tanah di depan IPAL berdiri dan saksi Muhammad hanafi melihat nya, dan pada saat itu juga saksi NADDRA langsung mengambil kotak rokok merk Feloz warna kuning dan kemudian melihat ada 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening di dalamnya. Pada saat terdakwa hendak pergi, IPAL mengatakan, “tunggu sebentar ini uangnya” dan pada saat itu juga para saksi langsung mengamankan terdakwa dan setelah di introgasi terdakwa mengakui bernama ROZI SEPRIADI pgl ROZI dan kemudian di perlihatkan kembali kotak rokok merk Feloz warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening yang di bungkus dengan plastik klip warna bening kepada terdakwa dan terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI mengakui paketan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dijual kepada IPAL, dan paketan narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari YOGA dan YOGA tersebutlah yang menyuruh serahkan kepada saudara IPAL.----------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI juga dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor merk Beat nomor polisi BA 3977 IB warna hitam milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan nomor simCard 082285821744. dan terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI mengakui kegunaan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan nomor simCard 082285821744 tersebut adalah sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu baik terhadap YOGA maupun terhadap IPAL, selanjutnya terdakwa ROZI SEPRIADI pgl ROZI dan barang bukti langsung dibawa ke kantor ditresnarkoba polda sumbar untuk di proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------------
- Bahwa Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa adalah Narkotika Golongan I berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor LAB : .05333/ NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ROZI SEPRIADI PGL ROZI Bin RAMLI adalah positif shabu (Methamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang dengan Nomor : 97/II/023100/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,34 (Nol Koma Tiga Puluh Empat) Gram (Barang bukti disisihkan sebanyak 0,04 gram untuk pemeriksaan laboratorium).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
|