Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.JUNAIDI, SH, MH 2.ULFAH HERNANDA, S.H |
JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-990 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Primair
------- Bahwa Terdakwa JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN selaku Penjual dan ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI sekalu perentara pembeli (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di Kampung Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
------- Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri Pgl TIDA yang meminta Terdakwa untuk menjualkan shabu miliknya dengan cara Terdakwa membeli shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kantong Shabu seharga Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya; ------- Pada Hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.55 Wib ,Terdakwa mengambil shabu yang dibelinya tersebut yang dikemas di 1 (satu) bekas kotak rokok merek SURYA, setelah itu shabu tersebut Terdakwa gemgam ditangan kirinya dan Terdakwa pun pulang kerumahnya; ------- Selanjutnya Narkotika jenis shabu yang dikemas di 1 (satu) bekas kotak rokok merek SURYA, Terdakwa bagi menjadi beberapa paket untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan; ------- Sekira pukul 16.00 Wib hari Rabu tanggal 16 April 2025 setelah sepakat melalui komunikasi menggunakan handphone, Terdakwa menjual shabu tersebut kepada Saksi Pgl ALDI sebanyak 1 (satu) Paket seharga Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) dan baru dibayar Rp. 350.000.- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah); ------- Sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa sedang duduk didepan pintu di sebuah pondok di Kampung Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan orang tersebut mengaku sebagai Aparat Kepolisian sambil bertanya apakah Terdakwa yang bernama Pgl IJEP lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa yang bernama Pgl IJEP, setelah itu Aparat Kepolisian kembali bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa kenal dengan Saksi Pgl ALDI, lalu Terdakwa menjawab Saksi Pgl ALDI yang mana; ------- Selanjutnya Aparat Kepolisian membawa seseorang dari dalam mobil yang ternyata adalah Saksi Pgl ALDI, kemudian Aparat Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa kenal dengan 1 (satu) orang laki-laki ini dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Pgl ALDI tersebut; ------- Kemudian Aparat Kepolisian pun memanggil saksi umum dan setelah saksi umum yakni Saksi Pgl FEBY dan Saksi Pgl JON datang, Aparat Kepolisian pun menjelaskan kepada saksi umum, bahwa Aparat Kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika dan meminta saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan dan pada saat Aparat Kepolisian melakukan pengeledahan pada badan Terdakwa ditemukan uang tunai sebanyak Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) didalam saku celana Terdakwa bagian depat sebelah kanan yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan shabu, setelah itu Aparat Kepolisian melakukan pengeledahan disekitar pondok dan ditemukan 1 (satu) buah dompet merek OPPO warna hijau dibawah pondok ditanah yang pada saat dibuka oleh Aparat Kepolisian berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 10 (Sepuluh) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan ke dalam pipet, 2 (dua) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bertuliskan angka 02 (Nol dua), 1 Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bertuliskan angka 03 (Nol tiga) yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan 2 (dua) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang mana sebelumnya juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna hitam di dalam pondok, kemudian Aparat Kepolisian melakukan pengeledahan di toko milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kotak bekas Handphone merek VIVO yang berisikan plastik-plastik klip bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah mancis gas, selanjutnya Aparat Kepolisian juga melakukan pengeledahan dikamar Terdakwa dan ditemukan di dalam lemari 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut dengan tissu warna putih yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak merek ALEXANDRE CHRISTIE dan di dalam lemari aparat kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit timbangan Mini Digital Pocket Scale serta 7 (tujuh) Pipet besar yang terletak di dinding kamar tersebut; ------- Setelah selesai melakukan penggeledahan, Aparat Kepolisian menjelaskan kepada saksi umum bahwa barang-barang yang ditemukan ada berupa Narkotika jenis shabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan penyimpan dan kegiatan penjualan shabu, kemudian Aparat Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apa barang yang ditemukan di pondok dan kamar serta milik siapa dan Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah shabu dan shabu tersebut milik serta penguasaan Terdakwa untuk Terdakwa jual, selanjutnya barang-barang tersebut dan Terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut; ------- Bahwa Terdakwa menjual shabu kepada Saksi Pgl ALDI sudah tidak terhitung, karena Saksi Pgl ALDI sering membeli shabu milik Terdakwa untuk banyak dan harganya berbeda-beda; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti Narkotika Gol I jenis shabu Total berat 4,7 (empat koma tujuh) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1256/NNF/2025 tertanggal 23 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa terdakwa JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair ------- Bahwa Terdakwa JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di Kampung Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
------- Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri Pgl TIDA yang meminta Terdakwa untuk menjualkan shabu miliknya dengan cara Terdakwa membeli shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kantong Shabu seharga Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya; ------- Pada Hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.55 Wib ,Terdakwa mengambil shabu yang dibelinya tersebut yang dikemas di 1 (satu) bekas kotak rokok merek SURYA, setelah itu shabu tersebut Terdakwa simpan ditangan kirinya dengan cara digenggam dan Terdakwa pun pulang kerumahnya; ------- Selanjutnya Narkotika jenis shabu yang dikemas di 1 (satu) bekas kotak rokok merek SURYA, Terdakwa bagi menjadi beberapa paket untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan; ------- Sekira pukul 16.30 Wib hari Rabu tanggal 16 April 2025 saat Terdakwa sedang duduk didepan pintu di sebuah pondok di Kampung Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan orang tersebut mengaku sebagai Aparat Kepolisian sambil bertanya apakah Terdakwa yang bernama Pgl IJEP lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa yang bernama Pgl IJEP; ------- Kemudian Aparat Kepolisian pun memanggil saksi umum dan setelah saksi umum yakni Saksi Pgl FEBY dan Saksi Pgl JON datang, Aparat Kepolisian pun menjelaskan kepada saksi umum, bahwa Aparat Kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika dan meminta saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan dan pada saat Aparat Kepolisian melakukan pengeledahan pada badan Terdakwa ditemukan uang tunai sebanyak Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) didalam saku celana Terdakwa bagian depat sebelah kanan yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan shabu, setelah itu Aparat Kepolisian melakukan pengeledahan disekitar pondok dan ditemukan 1 (satu) buah dompet merek OPPO warna hijau dibawah pondok ditanah yang pada saat dibuka oleh Aparat Kepolisian merupakan tempat penyimpanan 1 (satu) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 10 (Sepuluh) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan ke dalam pipet, 2 (dua) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bertuliskan angka 02 (Nol dua), 1 Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bertuliskan angka 03 (Nol tiga) yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan 2 (dua) Paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang mana sebelumnya juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna hitam di dalam pondok, kemudian Aparat Kepolisian melakukan pengeledahan di toko milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kotak bekas Handphone merek VIVO yang berisikan plastik-plastik klip bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah mancis gas, selanjutnya Aparat Kepolisian juga melakukan pengeledahan dikamar Terdakwa dan ditemukan di dalam lemari 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu yang disimpan dengan cara dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut dengan tissu warna putih yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak merek ALEXANDRE CHRISTIE dan di dalam lemari aparat kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit timbangan Mini Digital Pocket Scale serta 7 (tujuh) Pipet besar yang terletak di dinding kamar tersebut; ------- Setelah selesai melakukan penggeledahan, Aparat Kepolisian menjelaskan kepada saksi umum bahwa barang-barang yang ditemukan ada berupa Narkotika jenis shabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan penyimpan dan kegiatan penjualan shabu, kemudian Aparat Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apa barang yang ditemukan di pondok dan kamar serta milik siapa dan Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah shabu dan shabu tersebut milik serta penguasaan Terdakwa untuk Terdakwa jual, selanjutnya barang-barang tersebut dan Terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti Narkotika Gol I jenis shabu Total berat 4,7 (empat koma tujuh) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1256/NNF/2025 tertanggal 23 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa Terdakwa JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP Bin ADRISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |