Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Pnn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Painan Kota 1.Yusriandi
2.Yuliza Fitria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Painan Kota
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yusriandi
2Yuliza Fitria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.128.108,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.128.108,- ( SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SERATUS DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.129.017,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA SERATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 104.999.091,- ( SERATUS EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No : 911 atas nama YULZA FITRIA dan BPKB No : L-06655352 berikut bangunan yang berdiri diatasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak