Dakwaan |
PRIMAIR
-
-
-
-
- -------Bahwa ia ROVAL WINDOKO AZWIN Pgl. ROVAL Bin AZWIN AZIZ (kemudian disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar Jam 22.30 WIB, bertempat di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa bermula Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, yaitu sekitar Tahun 2020, Terdakwa mulai mengenal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, hal tersebut terjadi ketika teman Terdakwa yang bernama Pgl. TOMI (Alm) yang tinggal di Koto Kui Kampung Koto Nan IV Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, memberikan nomor Pgl. IJEF (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan Pgl. IJEF (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.
- Bahwa dalam transaksi terakhir, sebelum Tanggal 06 Februari 2025, Terdakwa memesan sabu melalui telfon, dan mentransfer uang sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Pgl. IJEF (DPO), lalu Terdakwa mengambil barang berupa sabu tersebut di sekitar tiang listrik dekat SMA N 2 Ranah Pesisir, namun Terdakwa tidak ingat lagi nomor/kontaknya.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa menyisihkan dan membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan, dan juga Terdakwa pakai.
- Bahwa Terdakwa sudah sering memesan shabu kepada Pgl. IJEF (DPO) tersebut, namun baru 1 (satu) kali Terdakwa memesan dalam jumlah banyak.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian polsek Ranah Pesisir, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Pukul 22.30 WIB, bertempat di Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, pada saat Terdakwa sedang di dalam kamar dirumahnya, kemudian pintu kamar Terdakwa didobrak oleh aparat kepolisian yang berjumlah 5 (lima) orang dengan pakaian preman, kemudian salah satu aparat kepolisian tersebut memegang atau mengamankan Terdakwa, setelah itu salah satu aparat kepolisian tersebut menelfon Kepala Kampung, setelah Kepala Kampung datang, lalu aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa, kemudian aparat kepolisian menemukan 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 12 (dua belas) pack plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastic bening sisa paket, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03 warna hitam, 1 (satu) buah pipet/sedotan yang telah dimodifikasi jadi sendok, 2 (dua) buah mancis/korek api, 1 (satu) buah bong dari botol air mineral merk Zaura yang telah dimodifikasi. Bahwa 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Gol I yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di atas meja di dalam kamar Terdakwa, dan di hadapan kepala kampung, salah seorang aparat kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut, dan Terdakwa jawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu milik Terdakwa, serta dalam penguasaan Terdakwa sendiri.
- Bahwa harga dari 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut masing-masingnya yaitu seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) Paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yaitu masing-masingnya seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang dari penjualan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut sudah Terdakwa terima.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 440 / 1806 / RSUD-2025, tanggal 14 Februari 2025. Dengan hasil pemeriksaan Terdakwa ROVAL WINDOKO AZWIN Pgl. ROVAL Bin AZWIN AZIZ positif Psikotopika dan Amphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh PT.Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan Nomor : 26/14351/2025 tanggal 07 Februari 2025 dengan berat total 0,84 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika Gol I Jenis shabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
SUBSIDAIR
--------------Bahwa ia ROVAL WINDOKO AZWIN Pgl. ROVAL Bin AZWIN AZIZ (kemudian disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar Jam 22.30 WIB, bertempat di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
-
-
-
-
- Bahwa bermula Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, yaitu sekitar Tahun 2020, Terdakwa mulai mengenal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, hal tersebut terjadi ketika teman Terdakwa yang bernama Pgl. TOMI (Alm) yang tinggal di Koto Kui Kampung Koto Nan IV Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, memberikan nomor Pgl. IJEF (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan Pgl. IJEF (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.
- Bahwa dalam transaksi terakhir, sebelum Tanggal 06 Februari 2025, Terdakwa memesan sabu melalui telfon, dan mentransfer uang sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Pgl. IJEF (DPO), lalu Terdakwa mengambil barang berupa sabu tersebut di sekitar tiang listrik dekat SMA N 2 Ranah Pesisir, namun Terdakwa tidak ingat lagi nomor/kontaknya.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa menyisihkan dan membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan, dan juga Terdakwa pakai.
- Bahwa Terdakwa sudah sering memesan shabu kepada Pgl. IJEF (DPO) tersebut, namun baru 1 (satu) kali Terdakwa memesan dalam jumlah banyak.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian polsek Ranah Pesisir, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Pukul 22.30 WIB, bertempat di Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, pada saat Terdakwa sedang di dalam kamar dirumahnya, kemudian pintu kamar Terdakwa didobrak oleh aparat kepolisian yang berjumlah 5 (lima) orang dengan pakaian preman, kemudian salah satu aparat kepolisian tersebut memegang atau mengamankan Terdakwa, setelah itu salah satu aparat kepolisian tersebut menelfon Kepala Kampung, setelah Kepala Kampung datang, lalu aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa, kemudian aparat kepolisian menemukan 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 12 (dua belas) pack plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastic bening sisa paket, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03 warna hitam, 1 (satu) buah pipet/sedotan yang telah dimodifikasi jadi sendok, 2 (dua) buah mancis/korek api, 1 (satu) buah bong dari botol air mineral merk Zaura yang telah dimodifikasi. Bahwa 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Gol I yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di atas meja di dalam kamar Terdakwa, dan di hadapan kepala kampung, salah seorang aparat kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut, dan Terdakwa jawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu milik Terdakwa, serta dalam penguasaan Terdakwa sendiri.
- Bahwa harga dari 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut masing-masingnya yaitu seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) Paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yaitu masing-masingnya seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang dari penjualan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut sudah Terdakwa terima.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 440 / 1806 / RSUD-2025, tanggal 14 Februari 2025. Dengan hasil pemeriksaan Terdakwa ROVAL WINDOKO AZWIN Pgl. ROVAL Bin AZWIN AZIZ positif Psikotopika dan Amphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh PT.Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan Nomor : 26/14351/2025 tanggal 07 Februari 2025 dengan berat total 0,84 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika Gol I Jenis shabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- |