Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji | 1.Basriyal 2.Epa Susanti 3.Janar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.413.988,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.413.988,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA BELAS RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.554.400,- ( TIGA PULUH JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 4.859.588,- ( EMPAT JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 90 atas nama JANAR - MINAS berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |