Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.17 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Kantor Ninja Exspres yang bertempat di Jalan Baru Painan Timur Nagari Painan Timur Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan yang dilakukan oleh Tersangka Sdr MAIRONI SYAPUTRA Pgl RONI Bin ZAM ZAMI terhadap Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN dengan cara Tersangka Sdr MAIRONI SYAPUTRA Pgl RONI Bin ZAM ZAMI mendatangi Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN di tempatnya bekerja yaitu di Kantor Ninja Exspres dan kemudian Tersangka Sdr MAIRONI SYAPUTRA Pgl RONI Bin ZAM ZAMI melihat bahwa Kantor Ninja Exspres masih buka sedangkan sebelumnya Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN mengatakan bahwa Kantor Ninaja Exspres telah tutup dan dikarenakan pesanan tersebut merupakan adalah obat untuk anakĀ Tersangka Sdr MAIRONI SYAPUTRA Pgl RONI Bin ZAM ZAMI yang sedang sakit dan kemudian Tersangka Sdr MAIRONI SYAPUTRA Pgl RONI Bin ZAM ZAMI emosi dan menampar Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai kepala sebalah kiri Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN dan akibat kejadian tersebut Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN mengalami luka memar warna kebiruan ukuran tiga centi meter kali empat centi meter pada kening sebelah kiri dengan jarak satu centi meter dari ujung pelipis mata sebelah kiri, dan tidak menghalangi aktifitas sehari-hari dari Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN tersebut, selanjutnya Korban Sdr AFRIAN Pgl RIAN melaporkan kejadian pengaiayaan tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.-----------
Melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |