Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2023/PN Pnn | 1.AZWIR 2.JEPRIZON 3.ELWISMA |
3.EFLIZAR Pgl ALI 4.NURHAYATI Pgl ETI 5.LISMA Pgl LISMA 6.ZAMZAMI Pgl ZAM 7.MASDI Pgl BUYUANG 8.ZAIFUL Pgl SAIFUL |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2023/PN Pnn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya. ---------------- 2.Menyatakan hubungan Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1.2.3.4,5 dan 6 adalah tidak Seranji Seketurunan , tidak Sepadam Sepekuburan, tidak Seharta Sepusaka, tidak Segolok Segadai.--------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Sah Bahwa PENGGUGAT selaku Mamak Kepala Waris dalam Keturunan Kaum JAMINAR (ALMH) ANGKU MEGA IN SUKU CHANIAGO DIBAWAH PAYUANG PANJI DATUOK BANDARO HITAM Suku Caniago --- 4. Menyatakan Sah Objek Perkara Berupa :---------------------------------------------------
Berupa Sawah/Tanah Basah Harta Pusaka Keturunan Jaminar (ALMH) Angku Mega In Suku Chaniago Dibawah Payuang Panji Datuk Bandaro Hitam Yang Terletak Di kapuk Pabiwak, Ampang Pulai, Kec. XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Sawah tersebut satu hamparan saling menyatu berupa 8 (delapan) piring sawah yang banyak bersihnya 19 sukat kampung. Luas tersebut dibuat berdasarkan surat keterangan gadai yang di buat oleh Opay Singer (Kaum Para Penggugat) pada tanggal 10 November 1964. --- Yang Berbatas Sepadan Dengan:-------------------------------------------------------------
Adalah Harta Pusaka Tinggi Para PENGGUGAT.--------------------------------------
Berupa satu piring sawah yang banyak bersihnya 4 (empat) sukat kampung yang berdasarkan surat keterangan gadai dibuat oleh Sakti Bandaro Hitam, Nurisyah dan Zeoni, yang buat pada 28 juni 1976. Sawah tersebut Harta Pusaka Keturunan Jaminar (ALMH) Angku Mega In Suku Chaniago Dibawah Payuang Panji Datuok Bandaro Hitam, Yang Terletak Di Murantih, Ampang Pulai, Kec. XI Koto Tarusan. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.-------------
Yang Berbatas Sepadan Dengan:-------------------------------------------------------------
Adalah Harta Pusaka Tinggi Para PENGGUGAT.---------------------------------------
5. Menyatakan tindakan Para TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6 mengklaim bahwa objek perkara merupakan milik keturunan dari kaum Para TERGUGAT tehadap Objek Perkara yang mana kepunyaan Para PENGGUGAT merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (onerecht matigedaad).---------------------------------------- 6. Menyatakan dengan telah menguasai Objek Perkara milik dari kaum Para Penggugat dan mengkalim Objek Perkara milik dari Keturunan Para Tergugat yang telah menghilangkan hak dari pada Para Tergugat itu merupakan Perbuatan melawan Hukum.------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan segala hak dan atau surat surat atas Objek Perkara yang dibuat oleh PARA TERGUGAT 1.2.3.4.5 dan 6 yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan PARA TERGUGAT 1.2.3.4.5 dan 6 untuk melakukan dan atau mengambil Hak dari Para PENGGUGAT atas objek perkara itu dinyatakan LUMPUH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.----------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan bebas dari Hak miliknya dan Hak orang lain yang di perdapatkan karenanya, jika Para TERGUGAT Ingkar Dengan Bantuan Alat Negara.-------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan Sita Jamin ( CB ) kuat dan berharga. -------------------------------------- 10. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6 telah menimbulkan kerugian bagi Para PENGGUGAT berupa Kerugian Materiil dan Immateriil;-----------------------------------------------------------------------
Total Kerugian Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira yaitu biaya tekanan mental Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan hidup sementara Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), maka totalnya adalah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)-------------------------------------------------
Total Kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang ditaksir yakni : Rp. 1.000.000.000,- + Rp.3.000.000.000,- = Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).----------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 lalai dalam melaksanakan isi putusan nantinya terhitung setelah diucapkan dan dilaksanakan.----------------------------------------------- 12. Menghukum Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------- 13. Menghukum Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Putusan ini.---------------------------------------------------------------------------- S U B S I D A I R Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).----------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |