Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H 2.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H 3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
UMAR JOHAN Pgl UMAR Bin USRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1443/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.40 wib terdakwa menghubungi Pgl ADI (DPO) dan menanyakan “dima col (dimana col)” dan dijawab Pgl Adi (DPO) “di pondok bang Alel, kasikolah “ ( dipondok bang Alel kesinilah). Kemudian terdakwa menuju ke Pondok bang Alel dengan berjalan kaki dan setelah sampai di lokasi terdakwa menghampiri Pgl ADI (DPO). selanjutnya Pgl ADI (DPO) mengatakan “ agiahan tissue ko ciek ka anak batang kapeh, duduaklah di pondok muko tu (berikan tissue ini ke orang Batang Kapas , duduklah di pondok depan itu)” dan terdakwa jawab “ jadih, lai ndak baa do “(jadi, apakah aman atau tidak)”. Kemudian dijawab Pgl ADI (DPO) “ndak baa do, agiahan lah bekonyo lalu lai, wak duduak disiko dulu (tidak apa-apa, berikanlah,nanti dia lewat lagi, saya duduk disini dulu)”. Selanjutnya terdakwa menggenggam tissue yang di dalamnya berisikan paket shabu dengan tangan kiri dan langsung menuju ke Pondok kelapa muda yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dan Ketika terdakwa sampai dilokasi terdakwa duduk sambil meletakkan tissue yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di atas meja. Kemudian Sekitar 5 (lima) menit menunggu datang 2 (dua) orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam dan memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya salah satu laki-laki yang terdakwa tidak kenal memberikan uang kepada terdakwa dan laki-laki yang lain tersebut bertanya kepada terdakwa “ dima barang nyo bang “ (dimana barangnya bang) dan terdakwa jawab “itu di ateh meja (itu di atas meja)” sambil menunjuk ke tempat shabu terdakwa letakkan. Kemudian laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk menghitung uang yang telah diberikan sedangkan shabu yang berada di dalam tissue diambil laki-laki yang terdakwa tidak kenal sambil melihat isinya dan bertanya kepada terdakwa “ saketek isinyo bang(sedikit isinya bang)“ dan terdakwa jawab “ ndak tau wak do, itu yang di agiahan ka wak (saya tidak tahu, itu yang dikasihkan kepada saya)“. Selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan “ tambah lah bang” (tambah lah bang)” dan terdakwa jawab “ndak tau wak do “ (saya tidak tahu). Bahwa Terdakwa UMAR JOHAN Pgl UMAR Bin USRAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang. Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 1732/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 086/14351/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 0,20 (nol koma dua puluh) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian dalam persidangan. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
SUBSIDAIR: ----- Bahwa Terdakwa UMAR JOHAN Pgl UMAR Bin USRAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Pasar Lamo Salido Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Kampung Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana narkotika gol I jenis Shabu yang beralamat di Kampung Pasar Lamo Salido Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan patroli ke wilayah tersebut dan sampai di lokasi Saksi GENTA MARFA UTAMA Pgl GENTA melihat seorang laki-laki duduk sendirian di sebuah pondok dan tidak berapa lama datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Selanjutya Saksi GENTA MARFA UTAMA Pgl GENTA merasa curiga dan langsung mengamankan laki-laki yang sedang duduk tersebut sedangkan untuk laki-laki yang memakai sepeda motor ketika Saksi GENTA MARFA UTAMA Pgl GENTA mendekati pondok langsung kabur dengan sepeda motornya. Kemudian setelah di amankan diketahui laki-laki itu mengaku bernama UMAR JOHAN Pgl UMAR Bin USRAN yang diketahui sebagai terdakwa dan di panggil saksi yaitu sdr ARYA MANDANA sebagai ketua pemuda dan sdr ASEP MAULANA untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya.Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat di dalam tissu di temukan di atas meja pondok ditempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna biru menggunakan silikon warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan Uang tunai sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa. kemudian Saksi GENTA MARFA UTAMA Pgl GENTA bersama dengan rekan tim opsnal satnarkoba menanyakan kepada terdakwa siapakah pemilik barang bukti shabu yang ditemukan sewaktu dilakukan penangkapan terhadapnya dan terdakwa mengakui bahwa shabu milik Pgl ADI (DPO) dimana ia bekerja sebagai tukang antar shabu kepada pembeli atas suruhan dari Pgl ADI (DPO) tersebut Bahwa Terdakwa UMAR JOHAN Pgl UMAR Bin USRAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang. Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 1732/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. No. 086/14351/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 0,20 (nol koma dua puluh) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian dalam persidangan ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |