Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 13.30 Wib di rumah mertua korban an. Pgl LIAN yang bertempat di Kampung Koto Baru Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Yang mana sewaktu itu korban FITRIAYI sedang membantu memasak di acara pesta Sunatan kemonakan dari suami korban yang bertempat di Koto Baru Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Sewaktu Korban Cek-cok dengan mertua Korban atas nama pgl LIAN, korban berbicara dengan suara yang keras Sambil menunjuk-nunjuk mertua korban atas nama Pgl LIAN, yang mana sewaktu itu ada Anak dari adik Pgl LIAN atas nama tersangka Pgl SARI, melihat orang tuanya di kasari oleh menantunya sendiri selanjutnya tersangka Pgl SARI menegur korban, akan tetapi korban tidak terima Selanjutnya korban langsung menyerang Tersangka Pgl SARI dengan cara menarik rambut Pgl SARI, tersangka Pgl SARI pun melakukan perlawanan terhadap korban Pgl PITRIANI dengan cara mencakar wajah, leher dan dada dari FITRIYANI dengan menggunakan jari tangan kiri Tersangka, akan tetapi korban FITRIANI tidak juga melepaskan Rambut tersangka Pgl SARI, Yang mana kejadian tersebut dipisahkan langsung oleh Pgl INDO (orang tua dari Pgl Sari ) akan tetapi Pgl PITRIANI tidak mau melepaskan tangannya dari rambut tersangka Pgl SARI, Selanjutnya Datang Saksi Pgl LAURA, yang mana Pgl LAURA berusaha untuk memisahkan akan tetapi tidak berhasil, dan selanjutnya Datang Saksi Pgl INA , Saksi Pgl FANDI dan Pgl FAQRU, di situ baru mereka berhasil memisahkan antara tersangka Pgl SARI dengan korban FITRIANI.-
Bersambung ke hal ----- 2
D. Melanggar Pasal :
Terhadap Tersangka SARI Pgl SARI Bin SIIS,Umur 25 tahun, Suku Jambak,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,Alamat Koto Baru, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan di duga keras telah melakukan perbuatan penganiayaan Ringan terhadap korban FITRIANI, Umur 24 Tahun, Suku Sikumbang/Minang,Pekerjaan Ibu rumah Tangga, Alamat Lubuak batu, Kenagaraian Aur duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan cara yaitu Tersangka mencakar wajah, leher dan dada dari korban FITRIYANI dengan menggunakan jari tangan kiri tersangka.Dan telah disertakan dengan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan Nomor : 887/ TU-Kpeg / PKM-SRTH/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022. ( Hasil Visum Et Repertum Terlampir).---------------------------------------
Akibat perbuatan Tersangka tersebut korban mengalami :------------------------------------------
- Wajah Luka gores 4 buah pada Pipi Kiri ukuran 3,5 cm – 4 cm.------------------------
- Luka Gores di leher kanan ukuran 2x2 cm, Luka gores di tengkuk kiri ukuran 8x1 cm.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka lebam lengan kiri atas 3 buah, ukuran 3 s/d 4 cm , 2 – 3 cm, 2 -2 cm dan Luka lengan kanan atas ukuran 1x1 cm.----------------------------------------------------
- Luka gores di dada kanan 3 buah ukuran 2x2 cm.----------------------------------------
- Luka gores pada Pinggang kanan ukuran 3x1 cm.-----------------------------------------
- Luka gores Pada Betis Kanan 2,5 x 1 cm.---------------------------------------------------
Dan terhadap Tersangka dapat disangka melanggar Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHP. Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. |