Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.ARISYAH PUTRA, S.H.
2.MARTINA GRACIA, S.H.
YANDI HARISMAN Pgl YANDI BIN ZULLIAMAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-177 L.3.19.8/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISYAH PUTRA, S.H.
2MARTINA GRACIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI HARISMAN Pgl YANDI BIN ZULLIAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZAHARI SURA, S.H.YANDI HARISMAN Pgl YANDI BIN ZULLIAMAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

            --------- Bahwa ia YANDI HARISMAN Pgl YANDI Bin ZULLIAMAR (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula ketika Polsek Linggo Sari Baganti mendapatkan informasi dari masyarakat perihal orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya pergi menuju rumah  Terdakwa  di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sesampainya di rumah Terdakwa pihak kepolisian langsung  mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dapur dan meminta izin kepada saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan, lalu pihak kepolisian menanyakan dimana letak shabu dan ganja kering yang Terdakwa miliki, kemudian Terdakwa menuju kamar tidurnya dan membuka lemari kaca lalu menunjukan kepada pihak kepolisian berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis Shabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan dibungkus dengan plastik klip bening, Narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang terdapat dalam plastik bening, 1 (satu) linting ganja kering yang telah dicampur dengan tembakau rokok merk surya, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk surya, 1 (satu) unit handpone android merk vivo dengan soft case warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman merk fanta, 2 (dua) buah korek api (mencis), 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah karet dot warna merah dan 1 (satu) buah tisu warna putih. Selanjutnya dihadapan saksi umum Pihak Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang jenis dan pemilik barang bukti yang ditemukan oleh Pihak Kepolisian lalu Terdakwa menjawab barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering serta barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan Ganja diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil IJEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 17.00 melalui Whatsapp. Terdakwa membeli Sabu sebanyak 2  (dua) Jie dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Pgl. IJEP (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BRI atas nama RAMAYULIS. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer uang sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dan Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Pgl. IJEP (DPO)  melalui Watshapp. Lalu Pgl. IJEP (DPO)  menyuruh Terdakwa mengambil sabu di Bawah Plang Merk bukit Bujang-Bujang di Kenagarian Lalang panjang Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa langsung mengambil plastik merk oreo warna biru putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip bening dan Narkotika Golongan I jenis Ganja, setelah itu Terdakwa menyimpan barang tersebut dengan cara memasukkan ke dalam saku celana dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I yang ditemukan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 08/2610/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh kantor pos KCP INDERAPURA SUMATERA BARAT 25671 dengan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan dibungkus dalam plastic klip bening dengan total berat 0,22 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 08/2610/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja kering yang terdapat dalam plastic bening dan 1 (satu) linting ganja kering yang terdapat dalam rokok merek surya yang telah dicampur dengan tembakau  dengan total berat 6,06 gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yaitu Laporan Pengujian Nomor 23.083.11.16.05.0803.K, tanggal 31 Oktober 2023 dengan hasil positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran I No.Urut 61 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dilakukan uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yaitu Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0802.K, tanggal 31 Oktober 2023dengan hasil positif Cannabis termasuk Narkotika Golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran I No.Urut 8 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu maupun dalam bentuk tanaman jenis ganja.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------

KEDUA :

 

KESATU :

--------- Bahwa ia YANDI HARISMAN Pgl YANDI Bin ZULLIAMAR (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula ketika Polsek Linggo Sari Baganti mendapatkan informasi dari masyarakat perihal orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya pergi menuju rumah  Terdakwa  di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sesampainya di rumah Terdakwa pihak kepolisian langsung  mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dapur dan meminta izin kepada saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan, lalu pihak kepolisian menanyakan dimana letak shabu dan ganja kering yang Terdakwa miliki, kemudian Terdakwa menuju kamar tidurnya dan membuka lemari kaca lalu menunjukan kepada pihak kepolisian berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis Shabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan dibungkus dengan plastik klip bening, Narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang terdapat dalam plastik bening, 1 (satu) linting ganja kering yang telah dicampur dengan tembakau rokok merk surya, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk surya, 1 (satu) unit handpone android merk vivo dengan soft case warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman merk fanta, 2 (dua) buah korek api (mencis), 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah karet dot warna merah dan 1 (satu) buah tisu warna putih. Selanjutnya dihadapan saksi umum Pihak Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang jenis dan pemilik barang bukti yang ditemukan oleh Pihak Kepolisian lalu Terdakwa menjawab barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering serta barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan Ganja diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil IJEP pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 17.00 melalui Whatsapp. Terdakwa membeli Sabu sebanyak 2  (dua) Jie dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Pgl IJEP (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BRI atas nama RAMAYULIS. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer uang sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dan Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Pgl IJEP (DPO) melalui Watshapp. Lalu Pgl IJEP (DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Sabu di Bawah Plang Merk bukit Bujang-Bujang di Kenagarian Lalang panjang Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa langsung mengambil menggunakan tangan sebuah plastik merk oreo warna biru putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip bening dan Narkotika Golongan I jenis Ganja, setelah itu Terdakwa menyimpannya dengan memasukkan ke dalam saku celana dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I yang ditemukan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 08/2610/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh kantor pos KCP INDERAPURA SUMATERA BARAT 25671 dengan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan dibungkus dalam plastic klip bening dengan total berat 0,22 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 08/2610/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja kering yang terdapat dalam plastic bening dan 1 (satu) linting ganja kering yang terdapat dalam rokok merek surya yang telah dicampur dengan tembakau  dengan total berat 6,06 gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yaitu Laporan Pengujian Nomor 23.083.11.16.05.0803.K, tanggal 31 Oktober 2023 dengan hasil positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran I No.Urut 61 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia YANDI HARISMAN Pgl YANDI Bin ZULLIAMAR (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula ketika Polsek Linggo Sari Baganti mendapatkan informasi dari masyarakat perihal orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya pergi menuju rumah  Terdakwa  di Kampung Rawang Bakung Kenagarian Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sesampainya di rumah Terdakwa pihak kepolisian langsung  mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dapur dan meminta izin kepada saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan, lalu pihak kepolisian menanyakan dimana letak shabu dan ganja kering yang Terdakwa miliki, kemudian Terdakwa menuju kamar tidurnya dan membuka lemari kaca lalu menunjukan kepada pihak kepolisian berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis Shabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan dibungkus dengan plastik klip bening, Narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang terdapat dalam plastik bening, 1 (satu) linting ganja kering yang telah dicampur dengan tembakau rokok merk surya, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk surya, 1 (satu) unit handpone android merk vivo dengan soft case warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman merk fanta, 2 (dua) buah korek api (mencis), 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah karet dot warna merah dan 1 (satu) buah tisu warna putih. Selanjutnya dihadapan saksi umum Pihak Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang jenis dan pemilik barang bukti yang ditemukan oleh Pihak Kepolisian lalu Terdakwa menjawab barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering serta barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan Ganja diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil IJEP pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 17.00 melalui Whatsapp. Terdakwa membeli Sabu sebanyak 2  (dua) Jie dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Pgl IJEP (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BRI atas nama RAMAYULIS. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer uang sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dan Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Pgl IJEP (DPO) melalui Watshapp. Lalu Pgl IJEP (DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Sabu di Bawah Plang Merk bukit Bujang-Bujang di Kenagarian Lalang panjang Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa langsung mengambil menggunakan tangan sebuah plastik merk oreo warna biru putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip bening dan Narkotika Golongan I jenis Ganja, setelah itu Terdakwa menyimpannya dengan memasukkan ke dalam saku celana dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I yang ditemukan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 08/2610/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh kantor pos KCP INDERAPURA SUMATERA BARAT 25671 dengan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan dibungkus dalam plastic klip bening dengan total berat 0,22 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 08/2610/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja kering yang terdapat dalam plastic bening dan 1 (satu) linting ganja kering yang terdapat dalam rokok merek surya yang telah dicampur dengan tembakau  dengan total berat 6,06 gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dilakukan uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yaitu Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0802.K, tanggal 31 Oktober 2023dengan hasil positif Cannabis termasuk Narkotika Golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran I No.Urut 8 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya