Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Pnn RUDI JUNIUSMAN FERDINAN HERKO Pgl. IN Bin ARDI CAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/12/V/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDI JUNIUSMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAN HERKO Pgl. IN Bin ARDI CAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Ray 3 Kampung Air Terjun Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan terlah terjadi Tindak Penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN kepada saksi korban sdr YEN MARDIO.---------------------------------------------

Kejadian berawal pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi korban sdr YEN MARDIO bersama dengan Pgl AF hendak pergi ke lahan yang berada Ray 3 Kampung Air Terjun Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Sekira pukul 12.45 Wib sdr YEN MARDIO sampai di lokasi lahan dan tidak berapa lama kemudian datang Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN bersama dengan teman – temannya. Ketika itu Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN langsung mengangkat parang dan berkata “ADU OTOT LAI (adu otot lagi)” selanjutnya antara sdr YEN MARDIO dengan Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN terjadi dorong mendorong sehingga sdr YEN MARDIO dengan Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN masuk kedalam parit. Pada saat didalam parit sdr YEN MARDIO dengan Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN saling pukul memukul yang mana pada saat itu Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN memukul sdr YEN MARDIO dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya datang teman Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN dan langsung memegang sdr YEN MARDIO. Setelah itu sdr YEN MARDIO berkata “LAPEH LAH LAI, NDAK ADO PENYELESAIAN KO DO (Lepas lagi, tidak ada penyelesaian ini)”. Kemudian sdr YEN MARDIO dilepaskan oleh teman Pgl IN dan sdr YEN MARDIO bersama Tersangka FERDINAN HERKO Pgl IN keluar dari parit dan membubarkan diri. --------------------------------------------

Akibat kejadian tersebut saksi korban sdr YEN MARDIO mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Luka robek di alis kiri ukuran panjang satu koma lima sentimeter. Lebar nol koma tiga sentimeter. sengan tepi luka tidak teratur.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka memar di bahu kiri ukuran diameter tiga sentimeter. -----------------------------------------------------------------

Kesimpulan Visum Et Repertum : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki, berumur lima puluh dua tahun. --------------------
  • Terdapat luka akibat benda tumpul berupa luka robek di alis kiri dan luka memar dibahu kiri. --------------------
  • Luka tersebut menimbulkan nyeri yang bersifat sementara waktu dan tidak menghalangi kegiatan sehari-hari.

Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal  352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya