Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Pnn 1.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
2.RIDO PRADANA, S.H
1.IWIN Pgl. IWIN Bin YUSMAN (Alm)
2.JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1052/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
2RIDO PRADANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWIN Pgl. IWIN Bin YUSMAN (Alm)[Penahanan]
2JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa I IWIN Pgl IWIN Bin YUSMAN dan Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUBpada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kampung Koto Baru Kenagarian Koto Baru Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I IWIN Pgl IWIN Bin YUSMAN dan Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB kemudian Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB mengatakan kepada Terdakwa I IWIN Pgl IWIN Bin YUSMAN “mancari piti awak lai win“ yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I IWIN Pgl IWIN Bin YUSMAN lalu Para Terdakwa berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda dua 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Silver Para Terdakwa tidak ingat nomor polisinya dan membawa 1 (satu) buah kunci T kemudian Para Terdakwa pergi menuju Kampung Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Bayang dan pada sekitar pukul 13.00 WIB Para Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Warna Magenta hitam dengan nomor mesin : JM11E1284099 dan nomor rangka : MH1JM113HK293313 nomor Polisi : BA 5070 G sedang terparkir di pinggir jalan raya dan kunci sepeda motor tersebut tergantung di dalam lubang kontak kuncinya lalu Para Terdakwa pun melewati sepeda motor tersebut terlebih dahulu sejauh 10 (sepuluh) meter lalu Para Terdakwa kemudian berputar arah dan langsung berhenti di belakang sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa I IWIN Pgl IWIN Bin YUSMAN turun dari motor yang dikendarainya sedangkan Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB tetap berada diatas motor yang dikendarai sebelumnya, lalu Terdakwa I IWIN Pgl IWIN Bin YUSMAN berjalan kearah sepeda motor dan langsung duduk di atas 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Warna Magenta hitam dengan nomor mesin : JM11E1284099 dan nomor rangka : MH1JM113HK293313 nomor Polisi : BA 5070 G tersebut dan memutar kunci motor yang sedang tergantung tersebut dan membawa motor tersebut tanpa izin dengan diikuti oleh Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB kearah padang, kemudian pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB yang sedang berada di Jalan Raya Anduring Kota Padang menjual 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Warna Magenta hitam dengan nomor mesin : JM11E1284099 dan nomor rangka : MH1JM113HK293313 nomor Polisi : BA 5070 G tersebut yang sebelumnya diambil tanpa izin oleh Para Terdakwa kepada Saksi JUSTIAN ANHAR Pgl RIAN seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Para Terdakwa mendapatkan uang tunai Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Saksi JUSTIAN ANHAR Pgl RIAN kemudian Terdakwa II JHONI AKMAR Pgl JHONI Bin M. YAKUB meninggalkan tempat tersebut
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi ISWANDI Pgl IWAN akibat kejadian tersebut adalah 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Warna Magenta hitam dengan nomor mesin : JM11E1284099 dan nomor rangka : MH1JM113HK293313 nomor Polisi : BA 5070 G  seharga lebih kurang Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya