Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Pnn Hasan Basri, MBA. Dt. Rajo Kayo 1.Kahar
2.Larian
3.Nora
4.Jeki
5.Eri
6.ENTES
7.IBEL
8.IWER
9.BILAL RAPAIS
10.IJUS
11.Ansel
12.IMEL
13.NAWAS
14.IYAR
15.ROVA
16.ANGGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasan Basri, MBA. Dt. Rajo Kayo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, SHHasan Basri, MBA. Dt. Rajo Kayo
Tergugat
NoNama
1Kahar
2Larian
3Nora
4Jeki
5Eri
6ENTES
7IBEL
8IWER
9BILAL RAPAIS
10IJUS
11Ansel
12IMEL
13NAWAS
14IYAR
15ROVA
16ANGGI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anggun Septiani. S.HKahar
2Anggun Septiani. S.HLarian
3Anggun Septiani. S.HNora
4Anggun Septiani. S.HJeki
5Anggun Septiani. S.HEri
6Anggun Septiani. S.HENTES
7Anggun Septiani. S.HIBEL
8Anggun Septiani. S.HIWER
9Anggun Septiani. S.HBILAL RAPAIS
10Anggun Septiani. S.HIJUS
11Anggun Septiani. S.HAnsel
12Anggun Septiani. S.HIMEL
13Anggun Septiani. S.HNAWAS
14Anggun Septiani. S.HIYAR
15Anggun Septiani. S.HROVA
16Anggun Septiani. S.HANGGI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
 
2.Menyatakan Penggugat (HASAN BASRI, MBA. Dt. Rajo Kayo) adalah Mamak Kepala Waris dalam silsilah keturunan Ayek Ungkuak/Kaum Dt Rajo Kayo, Suku Jambak, Kayu Aro Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan;
 
3.Menyatakan objek perkara yang terdiri dari dua tumpak tanah kering. Tumpak I seluas + 900 m2 (Sembilan ratus meter persegi), Tumpak II seluas + 600 m2 (enam ratus meter persegi), yang terletak di Kampung Kayu Aro Nagari Ganting Mudik Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas sebagai berikut :
Tumpak I :
Tanah kering Milik Penggugat/Kaum Penggugat seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi) yang dikuasai oleh Para Tergugat 1 s.d Para Tergugat 8 :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Sungai Batang Surantih;
-Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Kayu Aro; Tumpak II :
Tanah kering milik Penggugat/Kaum Penggugat seluas + 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang dikuasai oleh Para Tergugat 9 s.d Para Tergugat 16 :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Kayu Aro;
-Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
 
Adalah sah Milik Penggugat/Kaum Penggugat
 
4.Menyatakan objek perkara sejak di taruko/Cancang latih oleh AYEK UNGKUAK, dikuasai secara turun-temurun oleh waris-warisnya yaitu Penggugat/Kaum Penggugat sampai tahun 2024;
 
5.Menyatakan sah tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum Penggugat ;
 
6.Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat hanya sesuku, dan tidak seranji seketurunan, tidak segolok segadai/tidak seharta sepusaka, tidak sepandan sepekuburan;
 
7.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek perkara Tumpak I dan Tumpak II dari tahun 1974 sampai sekarang atau selama 50 (lima puluh) tahun, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
 
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dari tahun 1974 sampai sekarang atau selama 50 (lima puluh) tahun terhadap penguasaan Tumpak I dan Tumpak II, dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
- Kerugian Material (Materiele Schade) Immaterial (Immateriele Schade)
a.Para Tergugat 1 s.d Para Tergugat 8 objek perkara Tumpak I Kerugian Material sejumlah RP. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) + Kerugian Immaterial Rp.150.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), keseluruhannya berjumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu milliar dua ratus juta rupiah);
b.Para Tergugat 9 s.d Para Tergugat 16 objek perkara Tumpak II Kerugian Material sejumlah RP562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) + Kerugian Immaterial Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) keseluruhannya berjumlah Rp.662.500.000,00 (enam ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
 
9.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat, yang terdiri dari:
A.Perbuatan Para Tergugat 1 s.d Tergugat 8 yang menguasai objek perkara Tumpak I, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
B.Perbuatan Para Tergugat 9 s.d 16 yang menguasai objek perkara Tumpak II, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
 
10.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa, seolah-olah tanah objek sengketa merupakan tanah pusaka kaumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
 
11.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela, dan kalau Tergugat engkar dapat dimintakan bantuan Polisi dan TNI dan/atau Alat negara lainnya;
 
12.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat terlepas dari hak dan penguasaan siapapun dan pihak manapun;
 
13.Menyatakan sah sebagai hukum Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Nomor 80/KPTS/KAN/SRT/IX/2023 Tanggal 25 September 2023;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak