Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.AFDAL MAULANA, SH
2.RIZKY AL IKHSAN, S.H
SISKA Pgl SISKA Bin SILUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 228 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFDAL MAULANA, SH
2RIZKY AL IKHSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA Pgl SISKA Bin SILUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZAHARI SURA, S.H.SISKA Pgl SISKA Bin SILUN
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu


-------- Bahwa Terdakwa SISKA Pgl SISKA Bin SILUN pada hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kampung Tanah Bakali, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, Tim Anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan tranksaksi jual beli narkotika golongan I jenis Shabu di Kampung Tanah Bakali, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten pesisir selatan. Setelah diketahui nama serta ciri-ciri orang tersebut Anggota Satrenarkoba Pesisir Selatan segera bergerak menuju ke lokasi tepatnya disebuah rumah seseorang (yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa). Sesampainya di lokasi tersebut Anggota Satrenarkoba Pesisir Selatan dengan melakukan penyamaran datang menghampiri Terdakwa yang sedang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya 2 (dua) orang Anggota Satresnarkoba tersebut mengobrol bersama dengan Terdakwa, tidak berselang lama kemudian datang 2 (dua) orang lagi Anggota SatresNarkoba hendak mendekati Terdakwa, namun Terdakwa yang curiga dengan gerak-gerik Anggota Satresnarkoba yang datang tersebut langsung melarikan diri namun berhasil dikejar diamankan. Selanjutnya sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah milik Terdakwa, salah satu Anggota Satresnarkoba menelpon perangkat Nagari untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan rumah dan badan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:  3 (tiga) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut dengan kertas warna putih, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut kertas warna putih dan dimasukan ke dalam bekas kotak rokok merek surya, 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang terdapat dalam pipet bening dimasukan kedalam bekas kotak alas bedak warna hitam yang terdapat di atas lemari di tengah rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna pink di kantong saku celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa, 3 (tiga) lembar plastik klip bening yang terdapat didalam bekas kotak rokok merek surya. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba menanyakan kepemilikan dari pada barang bukti yang ditemukan tersebut dan dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. RONAL (DPO) yang menawarkan ingin menjual Shabu sebanyak 3 (tiga) kantong kepada Terdakwa dan Shabu tersebut dijual oleh Sdr. RONAL (DPO) seharga Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menerima tawaran Sdr. RONAL (DPO) namun untuk pembayarannya dikirimkan setelah Shabu terjual kepada orang lain dan Sdr. RONAL (DPO) pun menyetujuinya. Selanjutnya Sdr. RONAL (DPO) meminta Terdakwa untuk menjemput Shabu tersebut didaerah sebelum Pertamina Inderapura. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. RONAL (DPO) kembali menelfon Terdakwa untuk mengkonfirmasi penjemputan Shabu tersebut, dan Terdakwa menyampaikan bahwa yang akan menjemput Shabu tersebut bukan Terdakwa namun orang suruhan Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan nomor handphone orang suruhan Terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.10 Wib Terdakwa bertemu dengan orang suruhannya di jalan dekat Kantor Camat Airpura untuk mengambil Shabu yang sudah diambil oleh orang suruhan Terdakwa tersebut. Selanjutnya orang suruhan Terdakwa tersebut menyerahkan Shabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna dan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumahnya. Sesampainya dirumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka  1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna tersebut, dan didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit Shabu dari salah satu kantong Shabu tersebut untuk diberikan kepada orang suruhannya sebagai upah mengambil Shabu, lalu sisa dari Shabu tersebut Terdakwa simpan.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain dan untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu yaitu dengan membaginya perpaket dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam bekas kaleng cat dan dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Shabu, selanjutnya dari 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu lalu membaginya lagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan kedalam pipet-pipet bening kosong dengan perkiraan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa akan menjual Narkotika jenis Shabu tersebut dengan harga:
  • 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening seharga  Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perpaket;
  • 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening seharga  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang terdapat dalam pipet bening seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpake;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0836.K tanggal 21 November 2023  yang ditanda tangani oleh YELFINA, S.Si, Apt NIP. 19761007 200312 2 001 selaku Manajer Teknis Pengujian Obat, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SISKA Pgl SISKA Bin SILUN mengandung Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 144/14351/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh NOVRIYUDHI IRVAN, NIK. P. 90481 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 12,64 (dua belas koma enam puluh empat) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 12,61 (dua belas koma enam puluh satu) gram untuk pembuktian dalam persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menguasai, membeli, menjual dan menggunakan narkotika jenis shabu.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa SISKA Pgl SISKA Bin SILUN pada hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kampung Tanah Bakali, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, Tim Anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan tranksaksi jual beli narkotika golongan I jenis Shabu di Kampung Tanah Bakali, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten pesisir selatan. Setelah diketahui nama serta ciri-ciri orang tersebut Anggota Satrenarkoba Pesisir Selatan segera bergerak menuju ke lokasi tepatnya disebuah rumah seseorang (yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa). Sesampainya di lokasi tersebut Anggota Satrenarkoba Pesisir Selatan dengan melakukan penyamaran datang menghampiri Terdakwa yang sedang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya 2 (dua) orang Anggota Satresnarkoba tersebut mengobrol bersama dengan Terdakwa, tidak berselang lama kemudian datang 2 (dua) orang lagi Anggota SatresNarkoba hendak mendekati Terdakwa, namun Terdakwa yang curiga dengan gerak-gerik Anggota Satresnarkoba yang datang tersebut langsung melarikan diri namun berhasil dikejar diamankan. Selanjutnya sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah milik Terdakwa, salah satu Anggota Satresnarkoba menelpon perangkat Nagari untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan rumah dan badan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa: 
  • 3 (tiga) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut dengan kertas warna putih;
  • 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut kertas warna putih dan dimasukan ke dalam bekas kotak rokok merek surya;
  • 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang terdapat dalam pipet bening dimasukan kedalam bekas kotak alas bedak warna hitam;

Ditemukan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa.

  • 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna pink di kantong saku celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa;
  • 3 (tiga) lembar plastik klip bening yang terdapat didalam bekas kotak rokok merek surya.
  • Selanjutnya Anggota Satresnarkoba menanyakan kepemilikan dari pada barang bukti yang ditemukan tersebut dan dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0836.K tanggal 21 November 2023  yang ditanda tangani oleh YELFINA, S.Si, Apt NIP. 19761007 200312 2 001 selaku Manajer Teknis Pengujian Obat, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SISKA Pgl SISKA Bin SILUN mengandung Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 144/14351/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh NOVRIYUDHI IRVAN, NIK. P. 90481 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 12,64 (dua belas koma enam puluh empat) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 12,61 (dua belas koma enam puluh satu) gram untuk pembuktian dalam persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menguasai, membeli, menjual dan menggunakan narkotika jenis shabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya