Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Pnn MARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

 

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Nama pada akta kelahiran Pemohon  No. 1301-LU-20092011-0133 tertanggal DUA PULUH SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS atas nama MARNI menjadi Hj MARNI, Spd (CI’ ANI);

3. Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon  berupa, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1301-LU-20092011-0133 tertanggal DUA PULUH SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS atas nama MARNI, Kartu Tanda Penduduk atas nama  MARNI dengan NIK 1301056105630001, Kartu Keluarga dengan No: 1301050712070085, Ijazah SD dengan No.Ijazah 111.A.a 28161, SMP dengan No. Ijazah 08 OBob 0375840 , SMAE dengan No. Ijazah 08 OC os 0036972, dan STKIP-PGRI dengan No. Ijazah 97406/STKIP-PGRI/S.05/31/97; Sertifikat Hj No. 001/03/HJ/VII/2022;

4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengeluarkan akta kelahiran No.1301-LU-20092011-0133 tertanggal DUA PULUH SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS  dengan nama MARNI untuk mengeluarkan Akta kelahiran baru atas nama Hj. MARNI, Spd   (CI’ ANI)

5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak