Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.RIDO PRADANA
2.YUNITA KURNIASARI, S.H
YULEDI WINDO Pgl WINDO Bin YUSLIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 273 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA
2YUNITA KURNIASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULEDI WINDO Pgl WINDO Bin YUSLIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZHARI SURA, S.H.YULEDI WINDO Pgl WINDO Bin YUSLIMAN
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Primair

 

Bahwa Terdakwa YULEDI WINDO Pgl WINDO bin YUSLIMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Kampung Pasar Lama, Kenagarian Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Kejadian berawal ketika Terdakwa menghubungi Sdr. Pgl YUDI ARGO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan handphone milik Terdakwa untuk membeli Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Pgl YUDI ARGO dan Sdr. Pgl  YUDI ARGO mengatakan bahwa “hari sudah malam, besok aja lagi” dan kemudian Terdakwa mengiyakannya dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari tahun 2024  sekira jam  10.00 WIB, Sdr. Pgl YUDI ARGO menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa bertemu di Jalan Batu Koto Panai, Kenagarian Air haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti untuk mengambil barang dari Sdr. Pgl YUDI ARGO dan Terdakwa mengiyakannya dan setelah telepon mati kemudian Terdakwa langsung ke lokasi tersebut dengan menggunakan motor teman Terdakwa dan setibanya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pgl YUDI ARGO dan Sdr. Pgl YUDI ARGO memberikan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibungkus dengan tisu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang pembelian shabu secara langsung kepada Sdr. Pgl YUDI ARGO. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut, Terdakwa menyimpan shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa dan langsung menuju kembali ke rumah Terdakwa.

 

Kemudian Terdakwa menjual paket shabu tersebut kepada orang lain sebanyak 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket, dan 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.

 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 berawal ketika aparat kepolisian mengamankan Sdr. ADITTYA RIANDI Pgl ADIT yang mendapatkan paket shabu dari Terdakwa, kemudian aparat kepolisian menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Pasar Lama, Kenagarian Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di teras ghalaman rumah keluarganya, aparat kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di dekat teras halaman rumah keluarga Terdakwa dan uang sebanyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) Unit handphone android merk realme berwarna Silver menggunakan slicon warna coklat yang ditemukan di kantong saku celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 7/14351/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NOVRI YUDHI IRVAN NIK.P.90481 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti tersebut seberat 0,23 (satu koma lima lima) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,21 (satu koma dua satu) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: R-PP.01.01.3A.01.24.75 tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  UPC Pasar Painan Nomor: 7/14351/2024 tanggal 11 Januari 2024 adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

 

Bahwa Terdakwa YULEDI WINDO Pgl WINDO bin YUSLIMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Kampung Pasar Lama, Kenagarian Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 berawal ketika aparat kepolisian mengamankan Sdr. ADITTYA RIANDI Pgl ADIT yang mendapatkan paket shabu dari Terdakwa, kemudian aparat kepolisian menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Pasar Lama, Kenagarian Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di teras ghalaman rumah keluarganya, aparat kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di dekat teras halaman rumah keluarga Terdakwa dan uang sebanyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) Unit handphone android merk realme berwarna Silver menggunakan slicon warna coklat yang ditemukan di kantong saku celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa.

 

Bahwa Terdakwa yang meletakkan dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di dekat teras halaman rumah keluarga Terdakwa yang merupakan milik Terdakwa sendiri serta dalam penguasaan Terdakwa yang mana Terdakwa mendapatkannya dari Sdr. Pgl YUDI ARGO (Daftar Pencarian Orang/DPO). Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 7/14351/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NOVRI YUDHI IRVAN NIK.P.90481 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti tersebut seberat 0,23 (satu koma lima lima) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,21 (satu koma dua satu) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: R-PP.01.01.3A.01.24.75 tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  UPC Pasar Painan Nomor: 7/14351/2024 tanggal 11 Januari 2024 adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya